Komplotan Pencuri Modus Ganjal ATM Gasak Uang Rp 145 Milik Wanita di Gresik, 5 Pelaku Ditangkap

Polres Gresik mengungkap jaringan pencurian spesialis modus ganjal mesin ATM yang beraksi lintas provinsi, termasuk di Kota Pudak.

Editor: Faisal Zamzami
Humas Polres Gresik
GANJAL ATM - Polisi menangkap Lima pelaku pencurian spesialis modus ganjal mesin ATM yang beraksi di 48 lokasi berbeda, termasuk di Gresik. 

Korban kemudian mengetahui bila saldo telah berkurang Rp 145 juta.

Atas kejadian tersebut, korban lantas melaporkan apa yang dialami kepada pihak kepolisian.

Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Gresik, langsung bergerak cepat guna mengejar pelaku dengan dipimpin Kanit Resmob Ipda Andi M Asyraf Gunawan, Sabtu (21/6/2025).

Selain sedang memburu pelaku, pihak kepolisian juga mengimbau kepada masyarakat, supaya lebih waspada saat bertransaksi di mesin ATM.

Segera melapor kepada pihak kepolisian terdekat atau menghubungi hotline Lapor Kapolres, bila memang melihat adanya tindak pidana.

Baca juga: Polisi Ringkus Enam Pencuri Sepmor di Pidie dalam Operasi Sikat Seulawah, Empat Roda Dua Diamankan

Pelaku Ditangkap

Kepala Polres Gresik AKBP Rovan Richard Mahenu, Senin (23/6/2025) mengatakan, lima orang pelaku ditangkap di Kota Madiun, Jawa Timur.

Berdasarkan informasi yang didapat pihak kepolisian, komplotan tersebut telah menjalankan aksi serupa di 48 lokasi berbeda, termasuk Gresik.

"Ini pengungkapan kasus pencurian dengan modus ganjal mesin ATM yang dilakukan secara terstruktur. Lintas wilayah, sudah 48 TKP,” ujar Rovan, saat rilis ungkap kasus di Mapolres Gresik.

Dari kelima pelaku, tiga di antaranya ditembak karena mencoba kabur dan melawan petugas.

Pelaku tersebut adalah GS (33) asal Lampung, BR (35) asal Tulang Bawang, BHDS (29) asal Banyumas, D (49) asal Ciamis, dan YS (34) asal Lampung. D dan YS adalah residivis.

"Modus operandi mereka adalah memasang tusuk gigi pada slot kartu mesin ATM untuk mengganjal kartu," ucap Rovan.

Setelah korban kebingungan, kata Rovan, pelaku berpura-pura membantu, mengintip nomor PIN, lalu menukar kartu korban dan menguras saldo korban.

Sedangkan barang bukti yang diamankan meliputi 50 buah kartu ATM, 21 pasang pelat nomor kendaraan, dua unit mobil (Toyota Innova hitam dan Toyota Avanza putih), kotak tusuk gigi, obeng, gunting, silet, alat potong kuku, dan juga rompi yang digunakan saat beraksi.

Atas kejahatan ini, kelima pelaku dijerat Pasal 363 KUHP ayat 1 ke-4 tentang pencurian dengan pemberatan, di mana para pelaku terancam pidana maksimal tujuh tahun penjara.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved