Berita Kutaraja

Imigrasi Banda Aceh Amankan 2 WNA, 1 Orang Menikah Ilegal di Pesantren & Miliki 1 Anak, Ini Datanya

“MK ini pada 22 Oktober 2023, telah menikah dengan seorang perempuan Warga Negara Indonesia (WNI) di Pondok Pesantren Hidayatulsalikin," ujar Gindo.

Penulis: Rianza Alfandi | Editor: Saifullah
Serambi Indonesia
MEMPERLIHATKAN BARANG BUKTI – Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Banda Aceh, Gindo Ginting bersama pihak terkait memperlihatkan barang bukti yang diamankan dari kedua WNA ilegal dalam konferensi pers, di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Banda Aceh, Selasa (24/6/2025). 

Ia juga kerap berpindah-pindah tempat dari satu provinsi ke provinsi lain. 

“Setelah masuk secara ilegal lewat Riau, MA berikutnya menetap selama empat bulan di Jakarta,” papar Gindo.

“Kemudian dia ke Pontianak. Setelah di Pontianak, dia ke Putusibau dan lanjut ke Sintang (Kalimantan Barat),” jelasnya.

“Maret 2025, MA jualan lukisan kaligari di Lampung, April jualan lukisan kaligrafi di Palembang. Mei dia jualan kaligrafi di Banda Aceh,” lanjutnya. 

Gindo menyebutkan, bahwa MA fasih berbahasa Indonesia.

Ia diamankan atas dugaan melanggar Pasal 113 Undang-Undang Nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Kemudian Pasal 119 dan Pasal 122 dengan ancaman lima tahun hukuman penjara.

“Dari MA kami sudah mengamankan satu fotokopi paspor kebangsaan Pakistan atas nama MA,” urai dia.

“Lalu satu unit HP merk Infinix, satu dokumen dari negaranya, dan uang senilai Rp 800 ribu, hasil penjualan kaligrafi di Banda Aceh,” jelasnya.(*) 

 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved