Breaking News

Kondisi Intan, ART Korban Penyiksaan Majikan di Batam, Tak Digaji Setahun, Disuruh Makan Kotoran

Selain majikan, Rosalina (44), polisi juga telah menetapkan Merlin (22), rekan kerja Intan, sebagai tersangka dalam kasus penyiksaan Intan. 

Editor: Faisal Zamzami
Kompas.com/Istimewa
ART DIANIAYA MAJIKAN - Selain majikan, Rosalina (44), polisi juga telah menetapkan Merlin (22), rekan kerja Intan, sebagai tersangka dalam kasus penyiksaan Intan.  

Ketua Jaringan Safe Migran Batam, Pastor Chrisanctus Paschalis Saturnus yang mewakili keluarga menyebut, peristiwa ini terungkap setelah korban memberanikan diri, untuk meminjam ponsel milik tetangga majikannya.

Saat itu, Intan hanya ingin mengirimkan foto kondisi dirinya yang sudah mengalami lebam di tubuh hingga wajah kepada keluarganya.

"Foto kondisi korban yang diterima keluarga, kemudian diteruskan ke pengurus paguyuban di sini. Mendapatkan informasi ini, mereka lalu menjemput korban ke rumah majikannya," jelas Romo Paschal saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Senin (23/6/2025).

 Saat didampingi, korban akhirnya mengakui seluruh tindakan penganiayaan yang dialaminya.

Korban sendiri sudah bekerja di rumah tersebut sekitar satu tahun. Selama bekerja, korban kerap mendapat kekerasan verbal dari majikannya.

"Jadi selama dia bekerja kerap disalahkan, ngepel salah, nyapu salah, kalau ada air jatuh sikit salah. Lalu dia juga dibilang pencuri kalau ngambil makan, dipanggil anjing, dipanggil babi, dipanggil lonte. Tidak pernah dipanggil nama dia ini. Jadi yang dia kerjakan itu serba salah," jelasnya.

Baca juga: Nasib ART Curi Jam Tangan Majikan Seharga Rp3 Miliar, Dijual Rp550 Juta, Tukar dengan yang Palsu

Disuruh Makan Kotoran dan Dipukul

Dua bulan ke belakang, korban mulai menerima kekerasan fisik setiap malam.

Bahkan saudari korban juga dipaksa untuk ikut menyiksa korban.

Penyiksaan ini tidak hanya dilakukan menggunakan tangan kosong, namun juga menggunakan alat seperti sapu dan obeng.

Korban bahkan disiksa dan dipaksa untuk memakan kotoran peliharaan majikannya.

"Korban diinjak, dipukul pakai sapu, lalu kemudian diseret ke kamar mandi, disuruh makan tai anjing, disuruh minum air septitank. Dan itu korban makan," ujarnya.

Saat ini penyiksaan yang dialami korban telah dilaporkan secara resmi ke unit Satreskrim Polresta Barelang.

Selain itu, hari ini korban menjalani pemeriksaan di Unit PPA didampingi keluarga dan kuasa hukum korban. 

Baca juga: 3 ART di Kelapa Gading Dianiaya Majikan, Korban Ditendang dan Dipukuli, Suami Istri Ditangkap Polisi

Korban Trauma Berat

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved