Breaking News

Kondisi Intan, ART Korban Penyiksaan Majikan di Batam, Tak Digaji Setahun, Disuruh Makan Kotoran

Selain majikan, Rosalina (44), polisi juga telah menetapkan Merlin (22), rekan kerja Intan, sebagai tersangka dalam kasus penyiksaan Intan. 

Editor: Faisal Zamzami
Kompas.com/Istimewa
ART DIANIAYA MAJIKAN - Selain majikan, Rosalina (44), polisi juga telah menetapkan Merlin (22), rekan kerja Intan, sebagai tersangka dalam kasus penyiksaan Intan.  

Setelah diselamatkan oleh paguyuban Flobamora Kota Batam, Kepulauan Riau, Intan, asisten rumah tangga (ART) asal Sumba Barat, Nusa Tenggara Timur, masih menjalani perawatan di Rumah Sakit Elisabeth Batam.

Ketua Jaringan Safe Migran Batam, Pastor Chrisanctus Paschalis Saturnus, yang kini mendampingi dan mewakili keluarga korban, menyebut kondisi psikis Intan masih terguncang.

"Psikis Intan masih mengalami trauma berat, masih depresi berat. Dia ketemu orang saja masih takut, ketemu dokter juga takut," jelas Pastor Paschal saat dihubungi melalui sambungan telepon, Selasa (24/6/2025).

Romo Paschal juga mengaku belum dapat berkomunikasi secara intens dengan Intan.

Selama ini, keterangan yang didapat dari korban hanya berdasarkan cerita awal saat ia diselamatkan dari rumah pelaku Rosalina di kawasan pemukiman mewah Sukajadi, Batam, Minggu (22/6/2025).

"Karena kami sebagai pendamping masih sulit untuk berkomunikasi. Banyak keterangan yang bisa digali dari Intan," ujarnya.

 Selain Rosalina (44), polisi juga telah menetapkan Merlin (22), rekan kerja Intan, sebagai tersangka dalam kasus penyiksaan ini.

Romo Paschal berharap aparat penegak hukum dapat menggali lebih dalam lagi terkait peristiwa tersebut.

"Masih banyak hal yang bisa digali, kasus ini belum tergali semua. Kami beri kesempatan saja ke polisi untuk meneruskan apakah ada kemungkinan pasal baru, atau tetap dengan pasal kemarin," jelasnya.

Ia menambahkan bahwa pendampingan terhadap korban akan terus dilakukan hingga Intan benar-benar pulih secara fisik dan psikis, serta mendampingi selama proses hukum berlangsung di pengadilan.

"Korban nanti akan diserahkan ke saya. Nanti akan didampingi hingga dia benar-benar pulih dan kita dampingi hingga proses hukum selesai. Kita belum berbicara mengenai pemulangan ke daerah asal. Kita fokus ke kesehatan, psikis, dan hukumnya," kata dia.

Baca juga: Imigrasi Banda Aceh Amankan 2 WNA, 1 Orang Menikah Ilegal di Pesantren & Miliki 1 Anak, Ini Datanya

Baca juga: VIDIO Balasan maut Iran: Gempuran Rudal Iran Mengguncang Israel Selama 40 Menit Picu Kerusakan Besar

Baca juga: Ada-ada saja! 2 Desa di Aceh Jaya Gagal Gelar Pilciksung Gegara tak Ada Calon Keuchik, Bupati Heran

Artikel ini sudah tayang di Kompas.com

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved