Sengketa 16 Pulau di Jatim

Sengketa 16 Pulau Terjadi di Jatim, Antara Trenggalek dan Tulungagung, Kemendagri Putuskan Hal Ini

Setelah kasus 4 pulau di Aceh beberapa waktu lalu, kini muncul lagi polemik hak kepemilikan 16 pulau antara Kabupaten Trenggalek dan Tulungagung.

Penulis: Agus Ramadhan | Editor: Ansari Hasyim
Generated by AI
SENGKETA PULAU - Gambar pulau-pulau ini dihasikan oleh kecerdasan buatan (AI) pada Selasa (24/6/2025) menunjukkan sebanyak 16 pulau masing-masing diklaim masuk wilayah administasi, baik Pemerintah Kabupaten Trenggalek maupun Pemkab Tulungagung. 

"Ya, pulau yang disengketakan yang selama ini disampaikan itu 13. Setelah kita telaah bersama, terdapat kesamaan,”

“Kesamaan klaim, di mana dari Tulungagung dan dari Trenggalek, sehingga kita sekalian kita tata untuk 16 pulau tersebut," imbuhnya.

Tomsi menyebut bahwa seluruh pulau tersebut tidak berpenghuni.

Meski begitu, penetapan administrasi tetap diperlukan sebagai dasar hukum dan tata kelola wilayah yang jelas.

“Pulau-pulau tersebut tidak berpenghuni, tapi sementara masuk cakupan administrasi provinsi sampai selesai musyawarah penetapan,” ujarnya.

Rapat koordinasi ini juga dihadiri Bupati Trenggalek Mochamad Nur Arifin, Sekda Provinsi Jawa Timur Adhy Karyono, Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri Safrizal, dan sejumlah pihak terkait lain

Sebelumnya, 13 pulau yang masuk wilayah Trenggalek diklaim milik kabupaten lain.

Dalam Keputusan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 tentang pemberian dan pemutakhiran kode data wilayah administrasi dan kewilayahan pulau, dijelaskan bahwa saat ini ke-13 pulau itu masuk wilayah Tulungagung.

Sedangkan berdasarkan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Trenggalek dan RTRW Provinsi Jawa Timur, 13 pulau tersebut masuk ke wilayah administrasi Kabupaten Trenggalek.

Menindaklanjuti hal tersebut, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Trenggalek dan Pemkab Tulungagung sudah beberapa kali duduk bersama, termasuk dengan yang difasilitasi Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Pemprov Jatim).

Namun, hal tersebut masih menemui jalan buntu, baik Trenggalek maupun Tulungagung masih sama-sama bersikeras bahwa 13 pulau tersebut miliknya.

"Sudah ditetapkan oleh Kepmendagri, artinya masih masuk wilayah Tulungagung. Kami akan bersurat lagi, meminta agar dilakukan kajian ulang," kata Sekda Kabupaten Trenggalek, Edy Soepriyanto, Senin (16/6/2025). (*)

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved