Tampang Bejat Ayah Hamili Anak Tiri di Sragen, Pelaku Setubuhi Korban 19 Kali Sejak 2024
Kapolres Sragen, AKBP Petrus Parningotan Silalahi, mengatakan korban yang berusia 14 tahun kini hamil 7 bulan.
Diketahui, orang tua korban bercerai pada 2020.
Korban dan dua adiknya sempat tinggal bersama ayah di wilayah Tangen, Sragen.
Ibu korban menikah dengan pelaku pada 2023 dan membawa pulang ketiga anaknya.
Pelaku sebagai buruh serabutan, sedangkan ibu korban penjaga toko.
Selama ini mereka hidup kekurangan sehingga korban tak melanjutkan pendidikannya.
Petugas Pendamping Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak (DPPKB3A) Sragen, Diah Nursari, menyatakan ibu korban hingga AT tak paham hukum.
"Tentang hukum juga buta, semua hukum, hukum pernikahan saja mereka tidak tahu," bebernya, Kamis (19/6/2025), dikutip dari TribunSolo.com.
Menurutnya, tak ada yang merasa jadi korban sehingga mereka tak membuat laporan.
"Permasalahan sosialnya banyak pertimbangan, kalau secara hukum, kita maunya ini diproses, tapi istilahnya banyak hal yang menjadi landasan, kenapa ini seperti berhenti," imbuhnya.
Diah Nursari menambahkan, keluarga korban masuk Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan mendapat perlindungan sosial.
Pihaknya akan membujuk korban bersekolah lagi meski sudah memiliki anak.
"Sementara kita belum tahu, kita berikan motivasi, namun dengan kondisi kehamilan besar sudah 7 bulan, melanjutkan PKBM bisa, sementara saya tanya anaknya biar lahir dulu, tahun depan bisa melanjutkan," tukasnya.
Baca juga: Tgk Mustafa AR SPd Imum Mukim Po Teumeureuhom Peulimbang Bireuen, Ini Profilnya
Baca juga: VIDEO Rusia Tegaskan Dukungan Total ke Iran Usai Serangan Brutal Amerika ke Teheran
Baca juga: VIDEO Rusia Tegaskan Dukungan Total ke Iran Usai Serangan Brutal Amerika ke Teheran
Sebagian artikel telah tayang di TribunSolo.com dengan judul Kasus Anak 14 Tahun Dihamili Ayah Tiri di Sragen, Korban Disetubuhi Pelaku Sebanyak 19 Kali
Baitul Mal Bireuen Bangun 80 Rumah Korban Kebakaran dan Duafa, Bupati dan Camat Letak Batu Pertama |
![]() |
---|
Rudapaksa Anak di Bawah Umur, Dukun asal Abdya Dituntut 200 Bulan Penjara |
![]() |
---|
Bacok Anggota TNI hingga Tewas di Wonosobo, Pelaku Ditangkap Bersama Kekasihnya di Rumah Kosong |
![]() |
---|
Dalih Beri Sanksi Gegara VC, Oknum Pimpinan Dayah Panggil Santriwati Saat Dini Hari untuk Dicabuli |
![]() |
---|
Oknum Pimpinan Dayah di Aceh Utara Diduga Rudapaksa Santriwati, Begini Modusnya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.