Salam

Tindak Tegas Oknum Satpol PP yang Palak Pedagang

Wali Kota Banda Aceh, Hj Illiza Sa’aduddin Djamal, mengaku akan mengambil tindakan terhadap oknum Satpol PP yang melakukan pungutan liar ke pedagang k

Editor: mufti
SERAMBINEWS.COM/INDRA WIJAYA
Wali Kota Banda Aceh, Illiza Sa'aduddin Djamal 

HARIAN Serambi Indonesia edisi Senin (23/6/2025) memberitakan, sejumlah pedagang yang berjualan di kawasan Kampung Baru, Banda Aceh, mengaku dipalak oknum Satpol PP Banda Aceh. Oknum tersebut meminta uang ‘jatah’ hingga jutaan rupiah. Para pedagang yang menjadi korban pemalakan tersebut, selama ini memang berjualan bukan pada tempat semestinya. Mereka membuka lapak di pinggir jalan atau di atas trotoar, yang merupakan jalur pedestrian. Karena tempat berjualan melanggar regulasi, mereka pun didatangi oleh oknum petugas dengan ancaman penertiban. Namun, oknum petugas satpol PP meminta setoran agar mereka bisa tetap berjualan di pinggir jalan tersebut.

Seorang pedagang di kawasan Masjid Raya Baiturahman, Banda Aceh, berinisial B mengaku, awalnya mereka diminta uang Rp 1,5 juta per bulan. Oknum tersebut berdalih untuk kebutuhan anggota dan operasional. Namun pedagang tersebut tidak mampu menyanggupi jika diminta Rp 1,5 juta sebulan. Setelah negosiasi, mereka sepakat menyetor Rp 1 juta sebulan. Kejadian sudah berjalan sejak Februari lalu. Mereka mengaku terpaksa menyetor agar dapat terus berjualan.

Wali Kota Banda Aceh, Hj Illiza Sa’aduddin Djamal, yang dikonfirmasi Jumat (20/6/2025), mengaku akan mengambil tindakan terhadap oknum Satpol PP yang melakukan pungutan liar ke pedagang kaki lima tersebut. Dikatakan, saat ini Kasatpol PP dan WH Banda Aceh sedang memeriksa terduga pelaku. Jika terbukti melakukan pungli, maka oknum tersebut akan diberikan sanksi berat. Bahkan, jika oknum tersebut menduduki jabatan, akan segera dicopot. Illiza menegaskan jangan ada pungutan liar terhadap apapun di Banda Aceh, apalagi sasarannya pedagang kecil.

Kita semua tentu sepakat bahwa oknum satpol PP di Banda Aceh tersebut tidak sepatutnya melakukan pungli terhadap pedagang kecil. Sebagai bagian dari abdi negara, satpol PP selaku pihak yang berada di garda terdepan dalam penegakan qanun harusnya melakukan tugas sesuai aturan yang berlaku. Jika ada pedagang yang harus ditertibkan karena mereka berjualan di tempat terlarang, maka personel satpol PP harus menertibkannya dengan berbagai cara mulai dari sosialisasi, pembinaan, dan penindakan nonyustisial. 

Dengan cara itu, pedagang atau pihak lain yang terkena penertiban merasa dihargai, sehingga lama kelamaan mereka akan patuh terhadap aturan dan suatu saat akan muncul rasa malu jika ia ditertibkan secara berulang-ulang. Sebaliknya, jika ada ada oknum satpol PP yang melakukan pungli seperti di Banda Aceh tersebut, hal ini jelas menjadi preseden buruk bagi penegakan qanun di ibu kota Provinsi Aceh ini. Sebab, pedagang atau pihak lain pasti akan berani untuk melanggar aturan karena mereka beranggapan bahwa semuanya bisa diurus melalui oknum petugas. 

Jika stigma itu sudah berkembang dan melekat di masyarakat, maka kepercayaan publik terhadap Pemko Banda Aceh akan berkurang dan bahkan lama kelamaan akan hilang. Karena itu, tindakan tegas terhadap oknum satpol PP tersebut seperti yang dijanjikan Wali Kota Banda Aceh patut kita tunggu realisasinya. Jangan ada toleransi terhadap kasus seperti itu jika tak ingin kejadian serupa terulang lagi dan bukan tak mungkin dilakukan oleh oknum-oknum lain pada masa-masa mendatang. 

Apalagi, pungli seperti itu merupakan salah satu bentuk aksi premanisme yang kini sedang giat diberantas oleh pihak kepolisian. Tindakan tegas terhadap oknum satpol PP yang memalak pedagang tersebut juga akan menjadi pelajaran bagi ASN lain agar mereka dapat menjalankan tugas sesuai dengan baik dan benar serta tidak merugikan masyarakat. (*)

 

POJOK 

Tel Aviv dan Haifa rusak parah

Ini baru ada lawan setimpal untuk Israel ya?

Aceh harus masuk lokasi prioritas PLTSa

Cocok itu karena di Aceh selama ini sampahnya ada di mana-mana kan? He..he..he…

Konflik batas wilayah dibahas di retreat jilid 2

Tampaknya materi ini ada setelah sengketa 4 pulau antara Aceh dan Sumut ya? 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

Arti Kemerdekaan bagi Aceh

 
© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved