Petani Cabai Gelar Syukuran, Bagi-bagi Cabai atas Dikembalikannya Pungutan Uang Masuk Madrasah
Keberadaan booth tersebut cukup mencolok. Berwarna biru dengan model frame foto. Di depannya ada meja kayu kecil dengan tiga plastik berisi cabai.
Kementerian Agama Kota Banda Aceh lalu mengeluarkan surat edaran larangan pengutipan uang masuk dan meminta madrasah mengembalikan seluruh uang yang dikutip kepada wali murid/siswa.
Baca juga: Polres Bireuen Tangkap Warga Peudada, Amankan Sabu 6,3 Kg yang Sudah Terbungkus Tujuh Paket
Baca juga: MK Putuskan Pemilu 2029 Tak Serentak, Pemilu Nasional-Daerah Dipisah, Pemilihan DPRD Bareng Pilkada
Demikian juga Pemerintah Aceh melalui Dinas Pendidikan mengeluarkan surat edaran larangan pungutan penerimaan siswa baru di SD, SMP, dan SMA.
Kini, sebagian besar madrasah telah mengembalikan kutipan uang masuk tersebut.
Khairul Halim, meski gagal menyekolahkan anaknya ke madrasah, tetapi ikut merasakan kebahagian atas pengembalian kutipan uang masuk tersebut.
Atas dasar itulah ia kemudian mendirikan booth/stan dan membagi-bagikan cabai gratis kepada warga yang melintas.
Saat diwawancarai Serambinews.com, Jumat (27/6/2025), Halim mengatakan, kegiatan bagi-bagi cabai itu mulai dilakukannya sejak Kamis (26/6/2025) kemarin, dan akan berlangsung hingga beberapa hari ke depan.
Alhamdulillah, hari ini kita berbagi atau sedekah cabai untuk warga Banda Aceh dan sekitarnya yang lewat di depan kebun kita,"
"Ini bentuk rasa syukur kita atas dikembalikannya uang kutipan wali murid dari sekolah atau madrasah yang ada di Kota Banda Aceh,"
"Bagi masyarakat Kota Banda Aceh yang kebetulan melintasi jalan lingkar kampus, silahkan datang ke kebun kami, pas di depan Fatih Bilingual School," ujar Halim.

Ia menyebutkan, pembagian cabai gratis ini akan berlangsung hingga 10 hari ke depan, dan jika memungkinkan akan ditambah lagi waktunya.
"Bagi warga kota Banda Aceh yang mempunyai rezeki lebih, boleh ikut bergabung dalam aksi saling berbagi sesame ini," ajak Halim.
Khairul Halim juga berharap agar ke depan tidak ada lagi pungutan tidak sesuai ketentuan di madrasah dan sekolah, baik di Banda Aceh maupun di Aceh secara keseluruhan.
"Saya juga berharap kepada penegak hukum, kalau memang ini menyalahi aturan, segera diusut karena pungutan sudah terjadi sejak lama,"
"Terima kasih juga saya ucapkan kepada Ombudsman RI Perwakilan Aceh atas kerja samanya yang telah mendukung serta mengadvokasi kasus ini sampai selesai," tutup Halim.(*)
Baca juga: Dua Jemaah Haji Aceh Meninggal Dunia di Madinah, Dishalatkan di Masjid Nabawi, Dimakamkan di Baqi
Baca juga: Sial, Hendak Kabur Usai Begal Payudara Ibu-ibu, Sepmor Pria di Langsa Ini Mogok Hingga Ia Diamankan
Petani Cabai Gampong Rukoh
Petani Cabai Gagal Sekolahkan Anak ke MIN
Anak Petani Cabai Gagal Sekolah
Pungutan Uang Masuk Madrasah
Pungutan Uang Masuk Sekolah
Petani Cabai Gelar Syukuran
Petani Cabai Bagi-bagi Cabai Gratis
Ombudsman Beri Waktu 30 Hari bagi Madrasah untuk Kembalikan Rp 3,4 Miliar kepada Wali Murid |
![]() |
---|
Total Pungutan Uang Masuk Madrasah di Banda Aceh Tembus Rp 11 Miliar |
![]() |
---|
Beda dengan Petani Cabai Banda Aceh, Warga Bukittinggi Gembok Sekolah karena Anaknya tak Diterima |
![]() |
---|
Sidak Posko SPMB dan Sekolah Favorit, Ombudsman Masih Temukan Pungutan dan Memo Siswa Titipan |
![]() |
---|
Komite MIN 6 Banda Aceh Kembalikan Dana Sumbangan Wali Murid |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.