Polemik Status Blang Padang

Polemik Lapangan Blang Padang, Pemerintah Aceh Bawa Bukti Wakaf Milik Masjid Raya ke Presiden

Pemerintah Aceh sudah menyurati Presiden Prabowo perihal permohonan penyelesaian tanah wakaf Blang Padang milik Masjid Raya Baiturrahman

|
Penulis: Rianza Alfandi | Editor: Muhammad Hadi
SERAMBI/M.ANSHAR
LAPANGAN BLANG PADANG – Wakil Gubernur Aceh, Fadhlullah (Dek Fadh) menjelaskan terkait polemik kepemilikan Lapangan Blang Padang, usai kegiatan peletakan batu pertama pembangunan gedung SMK Muhammadiyah Banda Aceh, Jumat (27/6/2025) 

Laporan Rianza Alfandi | Banda Aceh 

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH – Wakil Gubernur Aceh, Fadhlullah (Dek Fadh) mengatakan, bahwa Pemerintah Aceh telah menyurati Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto terkait polemik kepemilikan Lapangan Blang Padang, Banda Aceh.

Menurut Dek Fadh, hingga saat ini Pemerintah Aceh juga sudah mengirim perwakilan untuk membawa dan menyerahkan dokumen bukti kepemilikan lapangan tersebut kepada pemerintah pusat.  

“Sejauh ini belum ada respon (dari pemerintah pusat terkait surat yang diajukan) tetapi kita sudah menginformasikan semalam pun ada perwakilan kita telah menyerahkan dokumen wakaf itu ke Menteri Agama,” kata Dek Fadh, usai kegiatan pelatakan batu pertama pembangunan gedung SMK Muhammadiyah Banda Aceh, Jumat (27/6/2025). 

Dek Fadh menegaskan, berdasarkan bukti-bukti yang ada Lapangan Blang Padang sudah diwakafkan kepada Masjid Raya Baiturrahman semenjak 20 tahun lalu untuk kebutuhan masjid, imam, dan berbagai lainnya. 

Baca juga: VIDEO Penjelasan Lengkap Pangdam IM Terkait Status Blangpadang

Namun, seiring berjalannya waktu berdasarkan informasi lapangan tersebut sudah diklaim dikuasai oleh TNI.

Kendati demikian, Dek Fadh tidak semata-mata menyalahkan TNI.

“Nah kawan-kawan TNI juga tidak salah karena mereka mungkin menurut mereka. Tetapi kita punya dokumen resmi semenjak wakafnya oleh Sultan dulu,” jelasnya. 

“Nah semua ini adalah telah kita sampaikan kepada Pemerintah Pusat biarlah Pemerintah Pusat yang memutuskan bahwa bagaimana status tanah ini yang sebenarnya,” ungkapnya.

Seperti diketahui, Pemerintah Aceh secara resmi juga sudah menyurati Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto, perihal permohonan penyelesaian tanah wakaf Blang Padang milik Masjid Raya Baiturrahman

Surat nomor: 400.8/7180 tertanggal 17 Juni 2025 tersebut ditandatangan langsung oleh Gubernur Aceh, Muzakir Manaf (Mualem). 

Baca juga: Komando Militer Iskandar Muda Dirikan Tiga Monumen Panser di Lapangan Blangpadang Banda Aceh

Surat yang terdiri dari lima poin itu memuat sejumlah bukti bahwa status lapangan Blang Padang tersebut merupakan sah milik Masjid Raya Baiturrahman

Dalam surat itu Pemerintah Aceh menegaskan bahwa pengembalian status Lapanngan Blang Padang ini merupakan bentuk tanggung jawab Pemerintah Aceh sebagaimana yang sudah diwakafkan oleh Sultan Aceh Iskandar Muda kepada Masjid Raya Baiturrahman Aceh. Sehingga tidak menyimpang dari maksud dan tujuan pewakaf sesuai ketentuan syariat Islam dan peraturan wakaf

“Besar harapan kami Bapak Presiden mengabulkan permohonan ini demi keadilan dan ketenteraman di Serambi Mekkah. Atas kebijaksanaan dan bantuan Bapak Presiden, kami sampaikan terima kasih,” bunyi sebagian poin terakhir surat tersebut. 

Baca juga: Hadiri Kenduri Akbar 4 Pulau Dikembalikan, Gubernur Aceh Tiba di Aceh Singkil 

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved