KPK Buka Peluang Panggil Gubernur Bobby Nasution Tekait Korupsi Proyek Jalan Sumut

KPK membuka peluang untuk memanggil Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution jika terdapat dugaan keterkaitan dalam perkara tersebut.

Editor: Faisal Zamzami
Rahmat Utomo/Kompas.com
POLEMIK PULAU - Gubernur Sumut, Bobby Nasution saat diwawancarai wartawan di Taman Makam Pahlawan Bukit Barisan, Selasa (15/4/2025). 

SERAMBINEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)  menetapkan 5 tersangka usai melancarkan 2 operasi tangkap tangan (OTT) di Sumatera Utara (Sumut).

KPK membuka peluang untuk memanggil Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution jika terdapat dugaan keterkaitan dalam perkara tersebut.

KPK baru saja membongkar kasus korupsi proyek pembangunan jalan di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) serta Satuan Kerja Pembangunan Jalan Nasional (Satker PJN) Wilayah I Sumut

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu menyatakan bahwa mereka tidak menutup kemungkinan untuk memanggil Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution, dalam penyidikan kasus ini.

“Tentu kami akan panggil, akan kami minta keterangan, apa dan bagaimana sehingga uang ini bisa sampai kepada yang bersangkutan (tersangka)," ujar Asep.

Asep menegaskan akan terus menelusuri kemana saja aliran uang yang bersumber dari tindakan rasuah tersebut.  

 "Kami bergerak bersama dengan PPATK untuk melihat ke mana saja yang itu bergerak," ujarnya.

 

Pihaknya juga menegaskan tidak akan membedakan pemeriksaan kepada satu orang demi mengusut tuntas kasus korupsi ini.

 "Jadi tidak ada dalam hal ini kita kecualikan. Kalau memang bergerak ke salah satu orang, misal ke Kadis lain, atau gubernurnya. Tentu akan kami minta keterangan, kami akan panggil, tunggu saja ya," kata Asep.

Asep Guntur Rahayu menyatakan KPK akan mendalami kasus dugaan korupsi ini dengan mengikuti aliran dana (follow the money).

"Ini sedang kita ikuti. Kalau nanti ke siapa pun, ke atasannya atau mungkin ke sesama kepala dinas, atau ke gubernur ke mana pun itu, dan kami memang meyakini, kita tentu akan panggil, akan kita minta keterangan, apa dan bagaimana sehingga uang itu bisa sampai kepada yang bersangkutan," kata Asep di Gedung KPK, Jakarta, Sabtu (28/6/2025).

Ia menegaskan KPK tidak akan mengecualikan pihak tertentu dari pemanggilan kasus ini. 

"Kalau memang bergerak ke salah seorang, misalkan ke kepala dinas yang lain, atau ke Pak Gubernurnya, kita akan minta keterangan, kita akan panggil. Ditunggu saja ya," kata Asep. 

Ia menambahkan, pemanggilan akan dilakukan tidak hanya ketika pihak tertentu menerima aliran dana saja, tetapi bisa juga karena pihak tertentu memberi perintah berkaitan dengan kasus dugaan korupsi proyek jalan ini. 

Asep juga menanggapi mengenai kedatangan Gubernur Sumut ke KPK April lalu. 

Asep mengungkap pada waktu itu tidak ada pembahasan khusus mengenai dugaan korupsi proyek jalan ini. 

"Jadi waktu ke sini sih tidak spesifik menyatakan ada yang khusus di PUPR maupun di jalan nasional itu," katanya. 

Asep menyebut, informasi dugaan korupsi proyek jalan di Sumut justru diperoleh pihaknya dari masyarakat. 

Baca juga: OTT KPK di Medan Terkait Dugaan Korupsi Proyek Jalan, 6 Orang Diamankan dan Dibawa ke Jakarta

Kronologi KPK Ungkap Korupsi Proyek Jalan di Sumut

Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Asep Guntur Rahayu menyampaikan kronologi terungkapnya dugaan korupsi proyek pembangunan jalan di Mandailing, Sumatera Utara (Sumut).

 Asep mengatakan, beberapa bulan lalu KPK menerima informasi dari masyarakat yang curiga adanya dugaan tindak pidana korupsi, karena melihat kualitas jalan yang kurang bagus.

 "Sejak beberapa bulan yang lalu itu ada informasi dari masyarakat kepada kami terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi. Adanya infrastruktur di wilayah tertentu di Sumatera Utara kualitasnya yang memang kurang bagus," kata Asep dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Sabtu (28/6/2025).

Asep mengatakan, masyarakat menduga adanya dugaan korupsi dalam pembangunan jalan tersebut. Akhirnya, KPK melakukan pemantauan.

"Sekitar awal minggu ini, kami sudah mendapatkan informasi ada penarikan uang sekitar Rp 2 miliar dari pihak swasta yang kemungkinan besar uang Rp 2 miliar ini akan dibagi-bagikan kepada pihak-pihak tertentu," ujar Asep.

Pihak tertentu dalam hal ini merupakan pejabat pemerintahan di Sumut.

Salah satunya merupakan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Sumut.

"Pihak swasta ini berharap untuk memperoleh proyek terkait dengan pembangunan jalan," kata Asep.

Dari hasil pemantauan, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) proyek pembangunan jalan di dua tempat. Pertama, proyek Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Sumut.

Asep lalu merinci proyek-proyek jalan yang ada di Dinas PUPR Sumut.

- Proyek pertama yakni Preservasi Jalan Sp. Kota Pinang – Gunung Tua – SP. Pal XI Tahun 2023, dengan nilai proyek Rp 56,5 miliar.

-Kemudian, Preservasi Jalan Sp. Kota Pinang – Gunung Tua – Sp. Pal XI tahun 2024, dengan nilai proyek Rp 17,5 miliar.

-Lalu, Rehabilitasi Jalan Sp. Kota Pinang – Gunung Tua – Sp. Pal XI dan penanganan longsoran tahun 2025.

-Terakhir proyek Preservasi Jalan Sp. Kota Pinang – Gunung Tua – Sp. Pal XI tahun 2025.

Untuk proyek Dinas PUPR, KPK menetapkan tiga orang tersangka, yakni TOP yang merupakan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Sumut, RES selaku Kepala UPTD Gunung Tua, HEL menjabat sebagai Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Provinsi Sumut sekaligua merangkap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

 "Kegiatan tangkap tangan kedua, terkait dengan proyek-proyek pembangunan jalan di Satuan Kerja Pembangunan Jalan Nasional (PJN) Wilayah 1 Sumatera Utara," kata Asep.

Rinciannya, proyek pembangunan Jalan Sipiongot batas Labusel, dengan nilai proyek Rp 96 miliar dan proyek pembangunan jalan Hutaimbaru- Sipiongot, dengan nilai proyek Rp 61,8 miliar.

 "Sehingga total nilai proyek setidaknya sejumlah Rp 231,8 miliar," tutur Asep.

OTT kedua, KPK menetapkan dua orang tersangka dari pihak swasta, KIR selaku Direktur Utama PT DNG dan tersangka terakhir RAY selaku Direktur PT RN.

 KIR dan RAY diduga memberikan uang senilai Rp 2 miliar pada tiga orang pejabat pemerintahan sebagai uang muka (DP) untuk memuluskan proyek di Satuan Kerja PJN Wilayah 1.

Baca juga: Alhamdulillah Turun Lagi, Harga Emas di Banda Aceh per Mayam dan Antam per Gram, Minggu 29 Juni 2025

Baca juga: Sore Ini Final Piala KONI Aceh, Mutiara Raya Ditantang Malaga FC di Stadion Blang Paseh

Baca juga: Iran Tegaskan Tetap Lakukan Pengayaan Uranium, Tolak Kekuatan Rudalnya Dibatasi

Sumber: Kompas.com

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved