Ahmad Midhol Otak Pembunuh Istri Pengusaha di Gresik Ditangkap, Bawa Uang Hasil Rampokan Rp150 Juta

Pria bernama Ahmad Midhol itu ditangkap polisi setelah kabur usai membunuh Wardatun Toyibah yang merupakan istri pengusaha Gresik, Mahfud (42).

Editor: Faisal Zamzami
Kolase Serambinews.com/ Istimewa
PEMBUNUH - Pria bernama Ahmad Midhol ditangkap polisi setelah kabur usai membunuh Wardatun Toyibah yang merupakan istri pengusaha Gresik, Mahfud (42) di Gresik. 

 

Jarak dari Kota Palangkaraya, ibu kota Provinsi Kalimantan Tengah membutuhkan waktu sekitar 6 jam menempuh jalur darat menuju area perkebunan sawit Desa Tumbang Kalang, di mana AM bersembunyi.

Di tengah area perkebunan sawit yang sepi,  Ahmad Midhol  yang mengenakan celana jins dan kaos hitam bertulis Borneo tidak bisa mengelak saat disergap polisi.

Petugas Resmob Satreskrim Polres Gresik langsung menangkapnya.

AM mengakui perbuatannya meski beberapa kali melontarkan alibi di hadapan petugas berpakaian preman.

"Saya Ahmad, Ahmad Midhol , salah saya membawa uang, saya jujur bawa uang rampokan di Gresik di Ima'an. Saya cuma di luar pak, yang membunuh saudara Fatikul almarhum itu," ujar AM ketakutan saat diamankan polisi.

Dalam gubuk semi permanen berdinding kayu itu, satu barang yang ditemukan adalah handphone kecil berwarna biru.

 Ahmad Midhol pun saat ini dalam perjalanan menuju Polres Gresik.

Kapolres Gresik, AKBP Rovan Richard Mahenu mengatakan, saat ini tim masih dalam perjalanan dari area hutan Kalimantan Tengah menuju kota terdekat. 

"Masih dalam perjalanan," kata Kapolres.

Diketahui, pembunuhan dan perampokan keji menggegerkan Desa Imaan pada 16 Maret 2024 lalu.

Selain mencuri uang, Midhol menghabisi nyawa korban dan kabur.

 Ahmad Midhol  menjadikan uang hasil rampokan untuk membeli narkoba jenis sabu.

Uang sebesar Rp 150 juta dibawa kabur Ahmad Midhol . 

Sedangkan komplotannya, A (40) dan SA Alim (20) yang turut membantu merampok masing-masing hanya diberi Rp 8 juta.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved