Kasus Pencucian Uang Eks Sekretaris MA Nurhadi, KPK Sita Lahan Sawit Hingga Apartemen
Penyitaan dilakukan pada penyidikan kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat Nurhadi.
SERAMBINEWS.COM, JAKARTA - Eks Sekretaris MA Nurhadi kembali ditangkap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Padahal, Nurhadi telah selesai menjalani hukuman atas kasus suap dan gratifikasi senilai Rp 46 miliar.
Kini, belum genap sehari menghirup udara bebas, Nurhadi kembali ditangkap usai keluar dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat pada Minggu (29/6/2025) dini hari.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyita sejumlah aset yang berkaitan dengan mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi.
Penyitaan dilakukan pada penyidikan kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat Nurhadi.
"Dalam perkara itu KPK sebelumnya telah melakukan penyitaan terhadap beberapa aset, seperti lahan sawit, apartemen, rumah, dan sebagainya," kata juru bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih, Jakarta, Selasa (1/7/2025).
Budi mengatakan penyitaan merupakan langkah KPK dalam melakukan pemulihan aset.
"Tentu itu juga bagian dari upaya pembuktian dalam penyidikan, sekaligus langkah awal dalam asset recovery nantinya," katanya.
Diketahui eks Sekretaris MA Nurhadi telah keluar dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat pada Minggu (29/9/2025) dini hari.
Nurhadi telah selesai menjalani hukuman 6 tahun penjara atas kasus suap dan gratifikasi senilai Rp 46 miliar.
Namun, baru keluar dari penjara, KPK kembali menangkap Nurhadi.
KPK pun kembali menjebloskan Nurhadi ke Lapas Sukamiskin.
Nurhadi kembali ditahan atas perkara dugaan tindak pidana pencucian uang.
Untuk kasus pencucian uang Nurhadi, KPK sejauh ini belum menjelaskan konstruksi perkaranya.
Baca juga: Profil Nurhadi, Eks Sekretaris MA Ditangkap KPK Usai Bebas dari Lapas Sukamiskin, Ini Kasusnya
Kasus Suap dan Gratifikasi Nurhadi
Rugikan Negara Rp254 Miliar, KPK Tahan 5 Tersangka Kasus Korupsi Kredit Fiktif BPR Jepara Artha |
![]() |
---|
Rugikan Negara Rp 1 Triliun, KPK Panggil Dirut Taspen sebagai Saksi Kasus Dugaan Investasi Fiktif |
![]() |
---|
Berapa Jumlah Uang yang Dikembalikan Ustaz Khalid Basalamah? KPK: Masih Dihitung |
![]() |
---|
Kasus Kuota Haji, Jumlah Uang yang Dikembalikan Ustaz Khalid Basalamah ke KPK Jadi Barang Bukti |
![]() |
---|
Profil Kakak Bos MNC Hary Tanoesoedibjo, Kini Gugat KPK Terkait Status Tersangka Korupsi Bansos |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.