Kasus Pencucian Uang Eks Sekretaris MA Nurhadi, KPK Sita Lahan Sawit Hingga Apartemen

Penyitaan dilakukan pada penyidikan kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat Nurhadi.

Editor: Faisal Zamzami
TRIBUNNEWS/HERUDIN
NURHADI DITANGKAP - Mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi (tengah) memakai baju tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Selasa (2/6/2020). KPK menangkap Nurhadi dan menantunya, Rezky Herbiyono yang sudah buron selama empat bulan terkait kasus dugaan suap gratifikasi senilai Rp 46 miliar. 

SERAMBINEWS.COM, JAKARTA - Eks Sekretaris MA Nurhadi kembali ditangkap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Padahal, Nurhadi telah selesai menjalani hukuman atas kasus suap dan gratifikasi senilai Rp 46 miliar.

Kini, belum genap sehari menghirup udara bebas, Nurhadi kembali ditangkap usai keluar dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat pada Minggu (29/6/2025) dini hari.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyita sejumlah aset yang berkaitan dengan mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi.

Penyitaan dilakukan pada penyidikan kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat Nurhadi.

 
"Dalam perkara itu KPK sebelumnya telah melakukan penyitaan terhadap beberapa aset, seperti lahan sawit, apartemen, rumah, dan sebagainya," kata juru bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih, Jakarta, Selasa (1/7/2025).

Budi mengatakan penyitaan merupakan langkah KPK dalam melakukan pemulihan aset.

"Tentu itu juga bagian dari upaya pembuktian dalam penyidikan, sekaligus langkah awal dalam asset recovery nantinya," katanya.

Diketahui eks Sekretaris MA Nurhadi telah keluar dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat pada Minggu (29/9/2025) dini hari.

Nurhadi telah selesai menjalani hukuman 6 tahun penjara atas kasus suap dan gratifikasi senilai Rp 46 miliar.

Namun, baru keluar dari penjara, KPK kembali menangkap Nurhadi.

KPK pun kembali menjebloskan Nurhadi ke Lapas Sukamiskin.

Nurhadi kembali ditahan atas perkara dugaan tindak pidana pencucian uang.

Untuk kasus pencucian uang Nurhadi, KPK sejauh ini belum menjelaskan konstruksi perkaranya.

Baca juga: Profil Nurhadi, Eks Sekretaris MA Ditangkap KPK Usai Bebas dari Lapas Sukamiskin, Ini Kasusnya

Kasus Suap dan Gratifikasi Nurhadi

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved