Kasus Pencucian Uang Eks Sekretaris MA Nurhadi, KPK Sita Lahan Sawit Hingga Apartemen

Penyitaan dilakukan pada penyidikan kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat Nurhadi.

Editor: Faisal Zamzami
TRIBUNNEWS/HERUDIN
NURHADI DITANGKAP - Mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi (tengah) memakai baju tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Selasa (2/6/2020). KPK menangkap Nurhadi dan menantunya, Rezky Herbiyono yang sudah buron selama empat bulan terkait kasus dugaan suap gratifikasi senilai Rp 46 miliar. 

Nurhadi bersama menantunya, Rezky Herbiyono, dipidana karena menerima uang suap dan gratifikasi.

Nurhadi menerima suap berkaitan dengan pengurusan perkara perdata di MA.

Sementara gratifikasi diterima Nurhadi berkaitan dengan penanganan perkara sengketa tanah di tingkat kasasi dan PK (peninjauan kembali) di MA.

Sebelum diproses hukum oleh KPK, Nurhadi sempat menjadi buronan selama berbulan-bulan.

Pada 1 Juni 2020, pelarian Nurhadi berakhir. Dia akhirnya tertangkap di sebuah rumah di kawasan Simprug, Jakarta Selatan.

Kemudian, singkatnya, Nurhadi dan menantunya, Rezky Herbiyono, divonis 6 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan.

Nurhadi dan Rezky dinyatakan melanggar Pasal 11 dan Pasal 12 B UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 dan 65 ayat 1 KUHP.

Keduanya diyakini jaksa bersalah menerima suap senilai Rp 45.726.955.000 dan gratifikasi senilai Rp 37.287.000.000. Jika ditotal Rp 83.013.955.000.

Baca juga: Dispersip Pidie Buka Akses Perpustakaan dengan Sambangi Rutan dan Lapas

Baca juga: Momen Nikita Mirzani Minta Prabowo Berantas Mafia Skincare di Sidang Eksepsi

Baca juga: 88 Personel Polresta Banda Aceh Naik Pangkat, Ini Rinciannya

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved