Breaking News

MA Tolak Kasasi, Harvey Moeis Tetap Divonis 20 Tahun Penjara di Kasus Korupsi Timah Rp 300 Triliun

Putusan tersebut menguatkan vonis suami artis Sandra Dewi itu tetap dengan pidana 20 tahun penjara.

Editor: Faisal Zamzami
Tribunnews
HUKUMAN HARVEY MOEIS DIPERBERAT - Harvey Moeis terdakwa korupsi tata niaga timah kini dihukum 20 tahun penjara dan denda Rp 420 miliar. 

Selain hukuman penjara, Harvey juga dikenakan denda Rp 1 miliar dan diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 210 miliar.

Vonis tersebut jauh lebih ringan daripada tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang meminta Harvey divonis 12 tahun penjara.

Ketua Majelis Hakim, Eko Aryanto saat membacakan pertimbangan mengatakan bahwa tuntutan jaksa dianggap terlalu berat dibandingkan dengan kesalahan terdakwa. 

“Tuntutan pidana penjara selama 12 tahun terhadap diri terdakwa Harvey Moeis majelis hakim mempertimbangkan tuntutan pidana penjara tersebut terlalu berat jika dibandingkan dengan kesalahan terdakwa sebagaimana kronologis perkara,” ujar Eko saat membacakan putusan.

Hakim Eko menyebut, Harvey Moeis terlibat dalam sengkarut bisnis timah ini berawal ketika PT Timah Tbk, perusahaan negara yang memegang izin usaha pertambangan (IUP) di Bangka Belitung sedang berusaha meningkatkan produksi timah.

PT Timah Tbk saat itu juga sedang berupaya meningkatkan jumlah ekspor timah.

Di sisi lain, terdapat perusahaan smelter swasta di Bangka Belitung yang sedang berusaha meningkatkan produksi timah mereka.

Salah satunya adalah PT RBT yang kerap diwakili Harvey dalam rapat-rapat.

Atas dasar pertimbangan itu, hukuman yang dijatuhkan terhadap Harvey Moeis lebih ringan dari tuntutan jaksa.

Baca juga: Hukuman Harvey Moeis Diperberat Jadi 20 Tahun Penjara, Pengacara: Innalillahi Wa Inna Ilaihi Rajiun

Melukai Hati Rakyat dan Sentilan Prabowo 

Namun, putusan 6,5 tahun penjara itu dinilai publik terlalu ringan untuk kasus korupsi yang merugikan negara mencapai Rp 300 triliun.

Bahkan, Presiden Prabowo menyatakan keprihatinannya atas vonis Harvey Moeis yang dianggap terlalu ringan dibandingkan potensi kerugian negara yang mencapai ratusan triliun rupiah.

Oleh karena itu, Prabowo meminta agar Jaksa Agung memastikan adanya banding dalam kasus tersebut.

“Jaksa Agung, naik banding enggak? Naik banding ya. Naik banding,” ujar Prabowo dalam acara Musyawarah Perencanaan Pembangunan Nasional (Musrenbangnas) di Jakarta pada 30 Desember 2024.

Prabowo bahkan menyarankan agar Harvey Moeis dijatuhi hukuman penjara hingga 50 tahun. 

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved