MA Tolak Kasasi, Harvey Moeis Tetap Divonis 20 Tahun Penjara di Kasus Korupsi Timah Rp 300 Triliun
Putusan tersebut menguatkan vonis suami artis Sandra Dewi itu tetap dengan pidana 20 tahun penjara.
"Vonisnya ya 50 tahun begitu kira-kira," katanya. Baca juga: Ketika Kejagung Ajukan Banding atas Vonis Harvey Moeis... Diperberat Jadi 20 Tahun Hingga akhirnya, Kejagung menyatakan banding atas vonis 6,5 tahun terhadap Harvey Moeis tersebut.
"Kami berkomitmen, dan sesungguhnya kami sudah melakukan upaya hukum, melakukan banding dan sudah didaftarkan di pengadilan,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar pada Selasa, 31 Desember 2024.
Pada tingkat banding, hukuman Harvey diperberat menjadi 20 tahun penjara karena dinilai terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang secara bersama-sama.
"Menjatuhkan pidana kepada Harvey Moeis selama 20 tahun dan denda sebesar Rp 1 miliar subsider delapan bulan kurungan," kata ketua majelis hakim, Teguh Harianto, dalam sidang di ruang sidang Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta pada Kamis, 13 Februari 2024.
Selain pidana badan dan denda, majelis hakim banding juga menambah hukuman pidana pengganti Harvey Moeis dari Rp 210 miliar menjadi Rp 420 miliar.
Dengan ketentuan, jika uang tersebut tidak dibayar dalam waktu satu bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya akan dirampas untuk negara.
Tetapi, jika Harvey tidak memiliki harta untuk menutup uang pengganti, hukumannya akan ditambah 10 tahun.
Dalam pertimbangannya hakim Teguh menyatakan, hukuman tersebut dijatuhkan karena perbuatan korupsi Harvey telah menyakiti masyarakat Indonesia.
"Perbuatan terdakwa sangatlah menyakiti hati rakyat, di saat ekonomi susah terdakwa melakukan tindak pidana korupsi," kata hakim Teguh.
Baca juga: VIDEO Jantung Israel Hancur Dibabat Ratusan Rudal Iran, 30 Ribu Rumah Rusak
Baca juga: VIDEO - Bermodus Mengaku Polisi, Pria di Aceh Utara Tipu 24 Warga dan Raup Rp 402 Juta
Baca juga: Orangtua Siswa Nilai Putuskan MK Gratis untuk Swasta Ceroboh dan Berbahaya
MAKI Apresiasi KPK Naikkan Status Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji ke Penyidikan |
![]() |
---|
ASN dan Masyarakat Bireuen Ikut Survei Integritas KPK, Ini Tujuannya |
![]() |
---|
Profil Rachmat Fitri, Mantan Kadisdik Aceh Korupsi Poyek Wastafel Rp43 Miliar, Putra Asli Aceh Barat |
![]() |
---|
Korupsi Pajak Daerah, Pejabat Aceh Barat Cut Nurmaliah Divonis 2 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Kasus Keuchik Korupsi APBG di Pidie, Jaksa Agendakan Sidang Tuntutan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.