Rabu, 22 April 2026

KUPI BEUNGOH

Regulasi Wakaf di Indonesia Masih Tertinggal, Saatnya Belajar dari Luar Negeri

Negara dengan penduduk Muslim terbesar di dunia terkait regulasi dan tata kelola wakaf masih jauh dari harapan.

Editor: Firdha Ustin
FOR SERAMBINEWS.COM
Nelly Fitria Ningsih, Mahasiswa Pascasarjana UIN Ar-Raniry Banda Aceh. 

Oleh Nelly Fitria Ningsih *)

Wakaf merupakan salah satu instrumen ekonomi syariah yang sangat potensial untuk mendorong kesejahteraan sosial.

Wakaf terbukti mampu menjadi fondasi penting bagi pembangunan, pendidikan, layanan kesehatan, hingga sistem distribusi ekonomi yang adil.

Sayangnya, di Indonesia, negara dengan penduduk Muslim terbesar di dunia terkait regulasi dan tata kelola wakaf masih jauh dari harapan.

Jika dibandingkan dengan beberapa negara lain, regulasi wakaf di Indonesia dinilai lemah, tidak adaptif, dan belum mampu menjawab tantangan zaman.

Sejak diberlakukannya Undang-Undang No. 41 Tahun 2004 tentang Wakaf, diikuti oleh Peraturan Pemerintah No. 42 Tahun 2006, secara normatif Indonesia telah memiliki landasan hukum yang cukup.

Namun dalam praktiknya, implementasi regulasi ini berjalan lambat dan kurang efektif, serta perlu disesuaikan dengan perkembangan zaman.

Lemahnya peran kelembagaan seperti Badan Wakaf Indonesia (BWI), rendahnya kapasitas nazhir, dan belum maksimalnya pemanfaatan teknologi menjadi faktor utama yang membuat pengelolaan wakaf tidak berkembang optimal.

Dalam pengelolaan wakaf, Nazhir sebagai ujung tombak yang bukan sekadar penjaga aset, tetapi manajer yang bertanggung jawab memastikan bahwa harta wakaf dikelola dengan amanah, produktif, dan memberikan manfaat jangka panjang bagi umat.

Namun, pertanyaan yang patut kita renungkan bersama adalah: apakah nazhir di Indonesia sudah cukup kompeten untuk menjalankan amanah besar ini?

Berdasarkan pengamatan lapangan dan sejumlah laporan dari BWI, mayoritas nazhir di Indonesia masih berada dalam level tradisional baik dari sisi pengetahuan hukum, manajemen aset, maupun kemampuan finansial.

Banyak nazhir berasal dari lembaga keagamaan lokal atau individu yang ditunjuk secara informal, bukan karena keahlian khusus, melainkan karena kedekatan sosial atau kepercayaan masyarakat.

Padahal, pengelolaan aset wakaf, apalagi dalam bentuk produktif seperti properti atau dana investasi, membutuhkan pengetahuan di bidang hukum, keuangan, hingga kewirausahaan sosial.

Hingga Tahun 2023, tercatat sekitar 1.100 nazhir berbadan hukum yang terdaftar secara resmi di BWI, tetapi mayoritas pengelola wakaf masih bersifat individual atau berbasis komunitas tradisional, yang minim pelatihan manajerial, keuangan, dan hukum.

Menurut survei yang dilakukan oleh BWI bersama KNEKS (Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah), hanya 18 persen dari total nazhir yang memahami prinsip manajemen aset wakaf produktif secara baik dan benar.

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved