Kupi Beungoh
Menjaga Marwah Kesultanan Aceh: Status Blang Padang dan Hak Waris Istana Darud Dunya
Menjaga Blang Padang berarti merawat memori kolektif masyarakat Aceh akan kejayaan para pendahulu dan marwah Kesultanan Aceh.
Oleh Tuanku Warul Waliddin*)
Merujuk kepada fakta sejarah bahwa tanah Blangpadang merupakan bagian dalam dari Istana Kesultanan Aceh Darussalam yang diikrarkan dalam pembukaan manuskrip Kesultanan Aceh yang berbunyi bahwa Mulai terdiri Kerajaan Aceh Bandar Darussalam iaitu pada tahun 913 Hijriah pada tanggal 12 Rabi'ul Awwal Hari Ahad bersamaan 23 Julai, 1507...;"
"...Atas nama yang berbangsawan bangsa Aceh iaitu Paduka Seri Sultan Alauddin Johan Ali Ibrahim Mughayat Syah Johan Berdaulat..."
"...Maka pohon kerajaan mulai tersusun oleh yang berbangsawan tersebut hingga sampai pada kerajaan puteranya yang kuat iaitu Paduka Seri Sultan Alauddin Mahmud Al-Qahhar Ali Riayat Syah.
Ketika kita disibukkan dengan status tanah Blangpadang pada hari ini, sebetulnya ada yang terlewatkan dalam narasi fikiran kita.
Blang Padang adalah Satelit Istana Daruddonya, jika di Jogja ada Istana Kraton Sultan Jogja, maka Alun-alun yang berada di hadapannya adalah tempat berbarisnya Pasukan Militer Kesultanan Jogja.
Begitu juga dengan Kesultanan Aceh yang lebih jauh masyhur dari segi usia.
Sebagai keturunan dari Kesultanan Aceh Darussalam, kami memandang tanah Blang Padang bukan sekadar sebidang lapangan di tengah kota Banda Aceh, tetapi sebuah situs bersejarah yang sarat makna dan nilai simbolis yang tak ternilai harganya.
Baca juga: Blang Padang Antara Status dan Harapan Rakyat Aceh
Sejak masa lampau, jauh sebelum kedatangan kekuatan kolonial ke tanah rencong, Blang Padang telah difungsikan sebagai pusat aktivitas militer dan kebudayaan Kesultanan Aceh.
Pada masa kejayaan Sultan Iskandar Muda dan para pendahulunya, tanah Blang Padang menjadi gelanggang utama tempat pasukan berkuda, pasukan gajah (kavaleri), dan para prajurit kesultanan berlatih dan memamerkan ketangkasan perang mereka.
Di sinilah para kesatria Aceh menunjukkan kebolehan dalam menunggang kuda, menggiring gajah perang, serta memperagakan strategi tempur demi menjaga kewibawaan dan kedaulatan negeri.
Selain sebagai arena latihan militer, Blang Padang juga berfungsi sebagai alun-alun kehormatan untuk menyambut para tamu besar dari berbagai penjuru dunia.
Utusan kerajaan Turki Utsmani, pedagang dari Gujarat, hingga tamu kehormatan dari Jazirah Arab dan kawasan Asia Tenggara disambut di Blang Padang sebagai bentuk penghormatan tertinggi.
Dari sinilah pula terpancar pesan bahwa Aceh adalah negeri yang kuat, berdaulat, dan terbuka menjalin persahabatan dengan bangsa lain.
Oleh karena itu, kami menegaskan bahwa tanah Blang Padang adalah tanah warisan sejarah Kesultanan Aceh yang harus diperlakukan dengan penuh rasa hormat dan kesadaran sejarah.
Statusnya tidak hanya sebatas ruang terbuka publik di era modern, tetapi memiliki legitimasi sejarah sebagai salah satu pusat kebesaran Aceh Darussalam.
Pernah pada satu masa di era Sultan Iskandar Muda, kondisi Mesjid Raya mengalami krisis dalam hal sumber pendapatan untuk pengelolaannya.
Akhirnya menanggapi persoalan tersebut, Sultan Iskandar Muda mengambil satu kebijakan bahwa hasil pengelolaan tanah Blang Padang ini di Waqafkan untuk kepentingan kemakmuran Mesjid Raya.
Posisi tanah Blang Padang sebagai satelit dari Istana Daruddonya tidak berubah.
Baca juga: Prabowo–Mualem: Otonomi Asimetris dan “Geografi Kebangsaan” - Bagian II
Karena hingga masa Sultan Mahmudsyah Tanah ini masih menjadi tempat berkumpulnya para prajurit Rama Setia atau Pasukan Khusus penjaga kawasan dalam Istana Daruddonya, hingga maklumat perang Aceh – Belanda diumumkan pada 26 April 1873 dan kegagalan Agresi Militer I Belanda saat itu.
Artinya hasil pengelolaan dan pendapatannya yang di Waqafkan bukan kepemilikan tanahnya.
Dalam buku karya Van Langen berjudul “De Inrichting Van Het Atjehshee Staatbestur Onder Het Sultanaat” pada tahun 1888.
Kemudian diterjemahkan oleh Prof Abubakar Aceh dengan Judul Susunan Pemerintahan Aceh Semasa Kesultanan.
Disebutkan dalam buku tersebut bahwa tanah Blang Padang tidak boleh diperjual belikan.
Kegunaan pengelolaannya sebagai penghasilan Mesjid Raya Baiturrahman.
Menjaga Blang Padang berarti merawat memori kolektif masyarakat Aceh akan kejayaan para pendahulu dan marwah Kesultanan Aceh.
Dengan demikian, segala kebijakan dan rencana tata kelola terhadap tanah Blang Padang hendaknya tetap mempertimbangkan nilai sejarah dan penghormatan terhadap jejak para leluhur, agar generasi mendatang terus mengenal dan menghargai identitas sejarahnya.
Istana Darud Dunya, dan Kehormatan yang Terampas
Selain sebagai pusat aktivitas militer dan kehormatan Kesultanan Aceh, tanah Blang Padang juga tercatat diwakafkan untuk Masjid Raya Baiturrahman.
Maksud pewakafan ini adalah agar hasil dari pemanfaatan tanah Blang Padang dapat menopang kegiatan dan keberlangsungan hidup masjid.
Termasuk pembiayaan aktivitas keagamaan serta kesejahteraan para penjaga masjid dan komunitas ulama.
Namun, sejarah mencatat luka yang mendalam ketika pada tahun 1874, setelah Kutaraja jatuh ke tangan Belanda, tanah Blang Padang dialihfungsikan sebagai pusat kegiatan militer kolonial.
Tidak hanya itu, kompleks istana Sultan Aceh pasca di bakar— Darud Dunya — juga dirampas dan dikuasai oleh pemerintahan kolonial.
Baca juga: Haji Uma: Bukti Sejarah Tanah Blang Padang Wakaf Kesultanan Aceh Untuk Kemakmuran Masjid Raya
Sejak saat itu, istana beralih fungsi menjadi rumah jabatan Residen Belanda, dan setelah Jepang mengalahkan Belanda tahun 1942–1943, wilayah ini tetap tidak dikembalikan kepada ahli waris Kesultanan Aceh.
Ironisnya, hingga Indonesia merdeka dan berdiri sebagai negara berdaulat, istana Darud Dunya tidak pernah diserahkan kembali kepada anak cucu Sultan Aceh.
Berbeda dengan provinsi lain di nusantara yang juga pernah memiliki kerajaan atau kesultanan, di mana bekas istana raja atau sultan tetap menjadi milik ahli warisnya.
Atau setidaknya dijaga sebagai warisan budaya yang utuh, di Aceh bekas istana Sultan justru dijadikan sebagai pendopo gubernur hingga hari ini.
Akibatnya, anak cucu Sultan Aceh tidak lagi mendiami istana warisan leluhur mereka.
Padahal di sekitar kompleks pendopo tersebut bersemayam makam para Sultan Aceh dan keluarga besar kesultanan hingga hari ini.
Sebuah dilema yang sungguh memilukan ketika wacana mengembalikan tanah Blang Padang kepada pihak masjid atau masyarakat masih diperbincangkan.
Tetapi hak ahli waris atas istana Darud Dunya justru belum pernah mendapatkan kejelasan.
Baca juga: Mabes TNI AD Buka Suara terkait Lapangan Blang Padang, Kadispenad Beri Jawaban Tegas
Hal ini menimbulkan pertanyaan besar bagi kami sebagai keturunan Sultan Aceh:
Bagaimana warisan sejarah dan kehormatan Kesultanan Aceh bisa dipulihkan secara adil dan bermartabat jika pusat simbolik kekuasaan Sultan saja tidak pernah dikembalikan?
Bukankah di tanah ini pula tertanam penghormatan kepada para sultan dan pahlawan yang telah membela martabat Aceh dan Islam?
Dengan demikian, kami berharap narasi sejarah ini menjadi pengingat, bahwa baik tanah Blang Padang maupun istana Darud Dunya adalah bagian yang tidak terpisahkan dari kebesaran Kesultanan Aceh Darussalam.
Keduanya patut diperlakukan dengan rasa hormat, keadilan, dan kebijaksanaan, agar generasi Aceh hari ini dan esok tetap terhubung dengan jati diri dan nilai luhur para leluhurnya.
*) PENULIS adalah Cucu dari Putra Mahkota Sultan Aceh Tuanku Raja Ibrahim
KUPI BEUNGOH adalah rubrik opini pembaca Serambinews.com. Setiap artikel menjadi tanggung jawab penulis.
Artikel KUPI BEUNGOH lainnya baca DI SINI
Kemudahan Tanpa Tantangan, Jalan Sunyi Menuju Kemunduran Bangsa |
![]() |
---|
Memaknai Kurikulum Cinta dalam Proses Pembelajaran di MTs Harapan Bangsa Aceh Barat |
![]() |
---|
Haul Ke-1 Tu Sop Jeunieb - Warisan Keberanian, Keterbukaan, dan Cinta tak Henti pada Aceh |
![]() |
---|
Bank Syariah Lebih Mahal: Salah Akad atau Salah Praktik? |
![]() |
---|
Ketika Guru Besar Kedokteran Bersatu untuk Indonesia Sehat |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.