Bantuan Subsidi Upah

Status BSU Berubah dari Tidak Penuhi Syarat Jadi Memenuhi Saat Cek Ulang, Apa yang Harus Dilakukan?

Dalam unggahannya, ia menyebutkan bahwa status BSU miliknya semula “memenuhi kriteria”, namun berubah menjadi “tidak memenuhi kriteria” saat dicek ula

Penulis: Yeni Hardika | Editor: Ansari Hasyim
TANGKAPAN LAYAR bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id
CEK PENERIMA BSU - Tampilan laman yang muncul pada laman bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id jika pekerja atau buruh tidak termasuk sebagai penerima BSU 2025. Status BSU tersebut dapat berubah dari sebelumnya tidak memenuhi syarat jadi memenuhi saat dilakukan pengecekan ulang. 

SERAMBINEWS.COM - Proses penyaluran bantuan subsidi upah atau BSU 2025 masih terus dilakukan kepada 17,3 juta pekerja yang memiliki gaji di bawah Rp 3,5 juta.

Proses pencairan BSU dilakukan secara bertahap, direncanakan dalam tiga gelombang yang akan berlangsung hingga akhir Juli 2025.

Untuk saat ini, penyaluran tahap pertama sudah dilakukan.

Penerimanya pekerja yang sebelumnya telah dinyatakan lolos verifikasi sebagai penerima BSU 2025.

Sementara sisanya masih menunggu proses pencairan.

Sementara itu, dalam kasus lain, ada pekerja yang sebelumnya menerima status bahwa dirinya tidak memenuhi syarat sebagai penerima BSU 2025.

Baca juga: Lolos Verifikasi, Apa yang Harus Dilakukan Agar Saldo BSU Rp600.000 Segera Cair?Begini Kata Kemnaker

Namun saat dilakukan pengecekan ulang, status tersebut berubah menjadi memenuhi syarat sebagai penerima BSU.

Kejadian perubahan status penyaluran BSU tersebut diungkap oleh salah seorang warganet melalui akun Threads @anismir**** pada Senin (30/6/2025).

Dalam unggahannya, ia menyebutkan bahwa status BSU miliknya semula “memenuhi kriteria”, namun berubah menjadi “tidak memenuhi kriteria” saat dicek ulang beberapa hari kemudian.

"Sekitar minggu lalu memenuhi kriteria. Dan status hari ini ternyata zonk, hhuhuhu. Padahal gaji di bawah UMR. Dahlah," tulisnya.

Ia juga menyertakan dua tangkapan layar dari aplikasi JMO.

Pada tangkapan pertama, terlihat bahwa NIK-nya terdaftar sebagai calon penerima BSU 2025.

Namun, pada tangkapan kedua, muncul pemberitahuan bahwa NIK tersebut tidak memenuhi kriteria.

Lantas apa yang menyebabkan status tersebut bisa berubah?

Apa yang harus dilakukan oleh pekerja jika status BSU tiba-tiba memenuhi syarat sementara sebelumnya dinyatakan tidak?

Baca juga: Mengapa Status BSU Masih Proses Verifikasi dan Validasi Saat yang Lain Sudah Cair? Ini Penyebabnya

Arti perubahan status penerima BSU

Menanggapi hal tersebut, Kepala Biro Humas Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker), Sunardi Manampiar Sinaga menjelaskan, bahwa perubahan status tersebut merupakan hal yang mungkin terjadi selama proses verifikasi dan penyaluran bantuan berlangsung.

Hal itu dikarenakan pihaknya masih melakukan proses verifikasi calon penerima BSU.

"Perbedaan status dapat terjadi karena proses verifikasi dan penyaluran BSU dilakukan secara bertahap," ujar Sunardi seperti dikutip dari Kompas.com, Rabu (2/7/2025).

"Hal itu memungkinkan status dapat berubah tergantung hasil akhir dari proses tersebut," lanjut dia.

Menurut dia, informasi penyaluran BSU akan terus diperbarui secara berkala oleh Kemenaker.

Ia menambahkan, hingga saat ini belum ada "final update", karena pembaruan mengikuti proses penyaluran dan data hasil salur dari bank Himbara dan BSI.

"(Calon penerima BSU) disarankan untuk rutin mengecek secara berkala," imbuhnya.

Baca juga: Jadwal Pencairan BSU Untuk Guru Honorer, Kemenag Sebut Pertengahan Juli 2025, Ini Syarat Penerimanya

Hal yang harus dilakukan jika mengalami perubahan status

Sementara itu, Sunardi mengatakan, apabila ada pekerja yang sebelumnya dinyatakan layak menerima BSU, namun kini muncul status tidak memenuhi syarat saat dicek kembali, sebaiknya melakukan pengecekan data kembali.

"Langkah yang dapat dilakukan bisa dengan memastikan kembali keaktifan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan," ujar Sunardi.

Untuk mengecek kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, Anda dapat melakukannya secara online melalui situs web atau aplikasi JMO, atau secara offline dengan mendatangi kantor cabang terdekat.

Cara lainnya adalah menghubungi HRD atau perusahaan untuk memastikan bahwa data yang dilaporkan untuk menerima BSU sudah benar.

“Jika masih dirasa janggal, pekerja dapat menghubungi call center Kemenaker 1500-630,” jelas Sunardi.

Baca juga: Status BSU Masih Dalam Proses Verifikasi dan Validasi Padahal yang Lain Sudah Cair, Apa Solusinya?

Cara cek status penerima BSU

Sebelum melakukan pencairan dana BSU, pekerja juga perlu mengetahui status penyaluran dana BSU, apakah sudah ditransfer atau belum.

Untuk mengetahui status penyalurannya, pekerja dapat memeriksanya secara mandiri dengan menggunakan ponsel.

Pengecekan dilakukan melalui tiga kanal resmi, yaitu melalui portal Kemnaker, situs BPJS Ketenagakerjaan dan aplikasi JMO.

Untuk cara mengeceknya bisa disimak pada langkah-langkah berikut.

1. Portal Kemnaker

  • Kunjungi situs Kemnaker melalui alamat https://bsu.kemnaker.go.id.
  • Di halaman utama, pilih "Pengecekan Resmi" atau bisa juga langsung memiliki layanan "Cek NIK".
  • Setelah halaman Pengecekan NIK Penerima BSU muncul, isi nomor induk penduduk (NIK) pada kolom yang diminta.
  • Isi 6 karakter kode keamanan (Chaptha) sesuai yang diberikan.
  • Klik 'Cek Status'.
  • Status penyaluran BSU pun akan muncul.

Baca juga: Pekerja yang Punya Gaji di Atas Rp3,5 Juta Ternyata Bisa Dapat BSU, Asalkan Penuhi Syarat Ini

2. Situs BPJS Ketenagakerjaan

Untuk pengecekan BSU 2025 di situs BPJS Ketenagakerjaan bisa mengikuti langkah berikut.

  • Kunjungi atau klik laman https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id/
  • Masukkan nama lengkap sesuai KTP
  • Masukkan tanggal lahir
  • Masukkan nama ibu kandung
  • Isi kolom email aktif dan nomor handphone (HP)
  • Jika sudah, klik “Lanjutkan”
  • Selanjutnya, laman tersebut akan menampilkan status penyaluran BSU dari data yang diinput.

3. Aplikasi JMO atau Pospay

  • Login menggunakan data pribadi.
  • Gulir ke bawah, pilih menu “Cek BSU”.
  • Halaman akan diarahkan ke pengecekan di Situs BPJS Ketenagakerjaan
  • Ikuti langkah-langkah pengecekan seperti di Situs BPJS Ketenagakerjaan.

(Serambinews.com/Yeni Hardika)

BACA BERITA LAINNYA DI SINI

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved