Minggu, 26 April 2026

PPPK 2025

Format Surat Lamaran dan Surat Pernyataan Diri Seleksi PPPK Kejaksaan 2025, Berikut Contohnya

Surat Lamaran dan Surat Pernyataan Diri menjadi salah satu syarat administrasi untuk mengikuti seleksi PPPK Tenaga Kesehatan Kejaksaan 2025.

Editor: Amirullah
rekrutmen.kejaksaan.go.id
PPPK Kejaksaan RI 2025 Dibuka Hari Ini, Rabu (2/7/2025). 

13) Hanya dicantumkan bagi pelamar pada jabatan yang mempersyaratkan Surat Tanda Registrasi (STR).

14) Hanya dicantumkan bagi pelamar pada jabatan yang mempersyaratkan Surat Izin Praktik (SIP).

15) Surat Keterangan dapat berasal dari satu/lebih dokter atau fasilitas kesehatan yang berbeda dengan setidaknya menerangkan bahwa pelamar tidak buta warna baik parsial maupun total, tidak cacat fisik, tidak cacat mental, tidak bertato, dan tidak bertindik (khusus untuk laki-laki).

16) Diisi dengan nama lengkap, lalu ditandatangani dan diberikan e-meterai.

2. SURAT PERNYATAAN DIRI

Yang bertanda tangan di bawah ini :

Nama            : …………………………………………..
Tempat/tanggal lahir    : …………………………………………..
Agama            : …………………………………………..
Alamat            : …………………………………………..

Dengan ini menyatakan dengan sesungguhnya, bahwa saya :

Bersedia diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Kejaksaan Republik Indonesia dan bersedia menjalankan tugas sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Kejaksaan Republik Indonesia, apabila saya telah lulus semua tahapan seleksi Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Kejaksaan Republik Indonesia. 

Apabila saya mengundurkan diri setelah dinyatakan lulus tahap akhir seleksi Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Kejaksaan Republik Indonesia Tahun 2025, atau tidak menjalankan tugas setelah mendapatkan Nomor Induk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, maka saya bersedia menerima segala konsekuensi hukum, termasuk menerima sanksi berupa kewajiban pengembalian kerugian negara atas biaya selama seleksi sebagaimana telah diatur pada Pengumuman Jaksa Agung Muda Pembinaan Nomor: PENG-4/C/Cp.2/07/2025 tanggal 1 Juli 2025 tentang Pelaksanaan Seleksi Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Kejaksaan Republik Indonesia Tahun 2025.

Bersedia dibatalkan kelulusannya, jika pada waktu melamar atau selama proses seleksi dengan sengaja memberikan surat keterangan atau dokumen yang tidak benar, termasuk jika pada proses seleksi dengan sengaja melakukan perbuatan yang nyata-nyata melanggar persyaratan sebagaimana ditentukan. Atas hal tersebut, Panselnas maupun Pansel CASN Kejaksaan RI tidak dapat dituntut baik perdata maupun pidana.

Demikian pernyataan ini saya buat dengan sesungguhnya, dan saya bersedia dituntut di pengadilan serta bersedia menerima segala tindakan yang diambil oleh Instansi Pemerintah, apabila di kemudian hari terbukti pernyataan saya ini tidak benar.

            ……………, ……………………..
            Yang membuat pernyataan,

            e-meterai Rp. 10.000

            ……………………………………….

Sumber: Tribunnews
Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved