Sabtu, 18 April 2026

Salam

Menarik, Usulan Cambuk Dilaksanakan di Kampung

Munculnya ide atau gagasan agar hukuman cambuk dilaksanakan di kampung terpidana, dinilai sebagai wacana yang menarik.

Editor: mufti
SERAMBI/HENDRI
ILUSTRASI -- Terpidana pelanggar Hukum Syariat Islam menjalani hukuman cambuk di Taman Bustanulssalatin Banda Aceh 

Munculnya ide atau gagasan agar hukuman cambuk dilaksanakan di kampung terpidana, dinilai sebagai wacana yang menarik. Untuk itu, ide tersebut patut didukung jika memang memberi banyak manfaat.

Pasalnya, kebijakan itu diharapkan bisa memberi efek jera bagi pelanggar syariat agar tidak mengulangi perbuatan yang serupa. Alasannya, mereka akan terus diingat warga sebagai manusia yang pernah dicambuk, dan itu mengotori kampung halamannya sendiri.

Untuk itu, adanya wacana yang diusulkan Kadis Syariat Islam Aceh Tamiang Syamsul Rizal tidak lantas ditolak mentah-mentah oleh pihak terkait, termasuk aparat gampong. Sebab, jika manfaatnya lebih besar, maka sudah sepatutnya kebijakan tersebut segera diwujudkan. 

Apalagi mengingat bahwa semua pihak menginginkan agar tindakan yang melanggar syariah tidak pernah terjadi di kampung kita. Jikapun itu terjadi, maka cukup sekali saja, dan selanjutnya akan dicatat sebagai sebuah peristiwa atau sejarah yang memalukan bagi penduduk kampung.

Oleh karena itu, kita memberi dukungan penuh seandainya eksekusi cambuk memang nyata dilaksanakan di kampung terpidana. Langkah ini tentu saja tidak hanya berlaku untuk masyarakat Aceh Tamiang, tetapi hendaknya juga disahuti oleh pemangku kepentingan di seluruh Aceh.

Sebelumnya diberitakan, Kepala Dinas Syariat Islam, Syamsul Rizal mengusulkan lokasi eksekusi cambuk dipindah ke kampung atau tempat kejadian perkara. Selama ini eksekusi cambuk di Aceh Tamiang kerap dilakukan di Islamic Center atau halaman Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Tamiang.

“Ke depan saya usulkan kita pindah saja, jangan lagi di sini (Kejari), di mana dia berbuat, di situ kita buat eksekusinya,” kata Syamsul Rizal ketika menghadiri eksekusi cambuk terhadap lima pelanggar syariah Islam di Kejari Aceh Tamiang, Senin (30/6/2025).

Syamsul Rizal menjelaskan, selama ini eksekusi cambuk di Aceh Tamiang dilakukan terbuka atau bisa disaksikan masyarakat. Tujuannya untuk menjadi edukasi dan sebagai efek jera. Namun, dia melihat pola ini belum memberikan dampak signifikan sehingga diperlukan inovasi.

“Sebagai contoh kalau dibuat di kampung, ini akan disaksikan oleh orang-orang yang dikenal. Bukan maksud memalukan, tapi agar ada efek jera supaya daerah kita benar-benar menjalankan syariah Islam dengan benar,” tegasnya.

Kajari Aceh Tamiang, Yudhi Syufriadi sepakat bila sosialisasi penegakkan syariat Islam ditingkatkan agar tidak ada lagi eksekusi cambuk di Aceh Tamiang. “Saya berharap ini eksekusi cambuk terakhir, tahun depan jangan ada lagi,” kata Yudhi.

Diluruskannya harapan ini bermakna tidak ada lagi masyarakat Aceh Tamiang yang melanggar syariat Islam, sehingga petugas tidak lagi menangani perkara yang bertentangan dengan Qanun Jinayat. 

Untuk itu, sekali lagi, kita menilai wacana eksekusi cambuk agar dilaksanakan di kampung pantas mendapat perhatian, terutama dikaitkan dengan efek jera bagi pelaku. Sebab, kampung adalah tempat mereka tinggal, sehigga akan berhitung ratusan kali untuk berbuat salah. Nah?

 

POJOK

Mualem ingatkan polisi pahami kearifan lokal

Misalnya, boleh pakek peci menjelang shalat Jumat

Titik api muncul di beberapa kecamatan di Aceh Barat

Api yang berbahaya berada dalam sekam, tahu?

Tumpukan uang Rp 2 miliar ditemukan di rumah dinas Dirut Sritex

Terbukti, perusahaan boleh bangkrut, tapi bosnya tetap makmur, kan?

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

Berita Populer

Selamat Jalan Nyak Sandang!

 
© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved