Berita Banda Aceh
Sejumlah Bangunan Liar di Banda Aceh Akan Ditertibkan, Camat Lueng Bata Ingatkan PKL di Krueng Aceh
Sebelum dilakukan pembongkaran paksa, sejumlah pedagang telah disosialisasi dan dihimbau oleh masing-masing camat di wilayah Banda Aceh.
Penulis: Agus Ramadhan | Editor: Yeni Hardika
Menurut dosen Fakultas Hukum USK itu, di kawasan Syiah Kuala banyak kios-kios liar yang keberadaannya sudah mengganggu keindahan Kota Banda Aceh.
“Lihat misalnya kios-kios ilegal di atas drainase di Gampong Rukoh yang jumlahnya sudah puluhan unit,” tukas Saifuddin Bantasyam.
“Seingat saya, kepala desa sudah beberapakali meminta dilakukan penertiban tetapi belum dilakukan oleh Pemko,” katanya, Kamis (3/7/2025).

Keadaan serupa juga terjadi di drainase yang bersisian dengan pagar Gedung Pascasarjana UIN Ar-Raniry dan sepanjang trotoar Masjid Jamik Kampus.
“Sudah begitu rusak pemandangan di situ. Tak ada lagi keindahan. Bahkan ada satu kios yang menjadi semacam garasi mobil Avanza,” beber dia.
“Karena itu, Pemko hendaknya juga segera melakukan penertiban di kawasan itu,” ujarnya.
Selaku warga yang kerap beraktivitas di kawasan Kopelma Darussalam, Saifuddin meminta agar tindakan penertiban juga menyasar kios-kios di sepanjang drainase bersisian dengan Tower PDAM Darussalam dan pagar komplek perumahan dosen di Sektor Timur Kopelma.
“Jelas bahwa keberadaan kios-kios tersebut tak berizin dan melanggar aturan,” tegas Saifuddin Bantasyam.
“Drainase tak bisa dibersihkan sudah sekian tahun sehingga berdampak mampatnya air saat turun hujan,” jelasnya.
“Memang tidak gampang melakukan penertiban terhadap kios-kios ilegal tersebut,” ucap dia.
“Karena itu, perlu didahului dengan peringatan awal. Jika tidak dibongkar sendiri, maka Satpol PP bisa turun tangan,” lanjutnya.
Saifuddin juga berharap Pemko Banda Aceh tidak memilih-milih wilayah dalam melakukan penertiban, melainkan menyasar ke seluruh kawasan yang ada di Banda Aceh.
“Dengan cara demikian maka azas keadilan dapat dirasakan oleh para pemilik lapak atau kios yang didirikan di tempat yang dilarang oleh Qanun,” tuturnya.
Ia menambahkan, penertiban tersebut tidak hanya menghadirkan kembali keindahan di berbagai kawasan Kota Banda Aceh.
Tetapi juga mengedukasi warga kota untuk turut bertanggung jawab dalam menjaga tatanan kota, serta menegakkan ketentuan dalam Qanun mengenai penertiban.
(Serambinews.com/Agus Ramadhan)
Harumkan Nama Aceh, Ustadz Takdir Feriza Disambut Kalungan Bunga oleh Pemerintah |
![]() |
---|
Peringati Hari Jadi, Polwan Polda Aceh Gelar Upacara Ziarah di TMP |
![]() |
---|
Fachrul, Calon Dokter Berpulang Sebelum Wisuda, Tangis sang Kakak Pecah Saat Wakili Wisuda |
![]() |
---|
USK Jadi Lokus Pertama Program LIKE IT 2025, BI Aceh Dorong Generasi Muda Cerdas Keuangan Syariah |
![]() |
---|
USK Jadi Lokus Pertama Program LIKE IT 2025, Dorong Generasi Muda Cerdas Keuangan Syariah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.