Berita Banda Aceh

Sejumlah Bangunan Liar di Banda Aceh Akan Ditertibkan, Camat Lueng Bata Ingatkan PKL di Krueng Aceh

Sebelum dilakukan pembongkaran paksa, sejumlah pedagang telah disosialisasi dan dihimbau oleh masing-masing camat di wilayah Banda Aceh.

Penulis: Agus Ramadhan | Editor: Yeni Hardika
diskominfo.bandaacehkota.go.id
Camat Lueng Bata, Sukmawati sosialisasi kepada para pedagang yang memiliki bangunan liar di sepanjang tanggul Kreung Aceh. Ia meminta para pedagang untuk melakukan pembongkaran secara sukarela. 

Menurut dosen Fakultas Hukum USK itu, di kawasan Syiah Kuala banyak kios-kios liar yang keberadaannya sudah mengganggu keindahan Kota Banda Aceh

“Lihat misalnya kios-kios ilegal di atas drainase di Gampong Rukoh yang jumlahnya sudah puluhan unit,” tukas Saifuddin Bantasyam.

“Seingat saya, kepala desa sudah beberapakali meminta dilakukan penertiban tetapi belum dilakukan oleh Pemko,” katanya, Kamis (3/7/2025). 

KIOS LIAR — Penampakan kios-kios liar yang berada di atas parit di sepanjang Jalan Utama Rukoh, Kecamatan Syiah Kuala, Banda Aceh. Kamis (3/7/2025). Kios tersebut berbatasan langsung dengan pagar kampus Universitas Syiah Kuala (USK).
KIOS LIAR — Penampakan kios-kios liar yang berada di atas parit di sepanjang Jalan Utama Rukoh, Kecamatan Syiah Kuala, Banda Aceh. Kamis (3/7/2025). Kios tersebut berbatasan langsung dengan pagar kampus Universitas Syiah Kuala (USK). (Serambi Indonesia)

Keadaan serupa juga terjadi di drainase yang bersisian dengan pagar Gedung Pascasarjana UIN Ar-Raniry dan sepanjang trotoar Masjid Jamik Kampus. 

“Sudah begitu rusak pemandangan di situ. Tak ada lagi keindahan. Bahkan ada satu kios yang menjadi semacam garasi mobil Avanza,” beber dia.

“Karena itu, Pemko hendaknya juga segera melakukan penertiban di kawasan itu,” ujarnya. 

Selaku warga yang kerap beraktivitas di kawasan Kopelma Darussalam, Saifuddin meminta agar tindakan penertiban juga menyasar kios-kios di sepanjang drainase bersisian dengan Tower PDAM Darussalam dan pagar komplek perumahan dosen di Sektor Timur Kopelma. 

“Jelas bahwa keberadaan kios-kios tersebut tak berizin dan melanggar aturan,” tegas Saifuddin Bantasyam.

“Drainase tak bisa dibersihkan sudah sekian tahun sehingga berdampak mampatnya air saat turun hujan,” jelasnya. 

“Memang tidak gampang melakukan penertiban terhadap kios-kios ilegal tersebut,” ucap dia.

“Karena itu, perlu didahului dengan peringatan awal. Jika tidak dibongkar sendiri, maka Satpol PP bisa turun tangan,” lanjutnya.

Saifuddin juga berharap Pemko Banda Aceh tidak memilih-milih wilayah dalam melakukan penertiban, melainkan menyasar ke seluruh kawasan yang ada di Banda Aceh

“Dengan cara demikian maka azas keadilan dapat dirasakan oleh para pemilik lapak atau kios yang didirikan di tempat yang dilarang oleh Qanun,” tuturnya. 

Ia menambahkan, penertiban tersebut tidak hanya menghadirkan kembali keindahan di berbagai kawasan Kota Banda Aceh.

Tetapi juga mengedukasi warga kota untuk turut bertanggung jawab dalam menjaga tatanan kota, serta menegakkan ketentuan dalam Qanun mengenai penertiban.

(Serambinews.com/Agus Ramadhan)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved