Jumat, 12 Juni 2026

Jurnalisme Warga

Melestarikan Adat Aceh Dalam Pesta Perkawinan

adat  dan budaya Aceh tergolong unik. Salah satunya adalah adat  perkawinan yang setiap segmen tradisinya  menyimpan makna dan filosofis tersendiri.

Tayang:
Editor: mufti
IST
CHAIRUL BARIAH, Dosen Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Islam Kebangsaan Indonesia (Uniki) dan Anggota Forum Aceh Menulis (FAMe) Chapter Bireuen, melaporkan dari  Bireuen 

CHAIRUL BARIAH, Dosen Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Islam Kebangsaan Indonesia (Uniki) dan Anggota Forum Aceh Menulis (FAMe) Chapter Bireuen, melaporkan dari  Bireuen

ACEH merupakan salah satu dari 38 provinsi yang  masih memegang teguh adat istiadat  dan budayanya yang diterapkan dalam kehidupan sehari-hari. Adat merupakan gagasan kebudayaan yang terdiri atas nilai-nilai budaya, norma, kebiasaan, kelembagaan, dan hukum adat yang mengatur tingkah laku manusia antara satu sama lain, yang lazim dilakukan di dalam suatu kelompok masyarakat (MAA).

Adat perkawinan dalam masyarakat Aceh pada umumnya hampir sama dengan daerah lainnya di Indonesia. Namun, adat  dan budaya Aceh tergolong unik. Salah satunya adalah adat  perkawinan yang setiap segmen tradisinya  menyimpan makna dan filosofis tersendiri.

Calon pengantin harus mengikuti  serangkaian  prosesi adat menjelang hari pernikahan, di antaranya,  ‘cah rauh’ atau merisik sebagai tahapan penjajakan awal untuk mencari informasi tentang status calon mempelai wanita sebelum prosesi lamaran resmi. Hal ini dilakukan pihak laki-laki dalam bentuk kunjungan ke rumah orang tua sang wanita dengan tujuan menanyakan kesediaannya untuk dipinang. 

Setelah ada kesepakatan, dilanjutkan dengan  ‘jak ba ranup’  atau  meminang. Dalam prosesi ini pihak mempelai pria membawa seserahan berupa sirih, kue, dan lain-lain.   Pihak wanita  diberikan kesempatan untuk menjawab bersedia  menikah dengan calon mempelai pria.

Acara berikutnya adalah ‘jak ba tanda’ atau bertunangan. Pada prosesi ini keluarga calon pengantin pria  membahas  tentang pernikahan, jumlah mahar, waktu pelaksanaan, serta jumlah tamu undangan saat akad nikah, maupun saat resepsi pernikahan.

Keluarga pengantin pria juga membawa sirih, aneka makanan kaleng, dan seperangkat  pakaian yang dinamakan ‘lapek tanda’ serta cicin emas.

Pada malam menjelang ijab kabul atau malam ‘boh gaca’ (memakai inai)  pengantin wanita memakai daun pacar dan  dipeusijuek (ditepungtawari) oleh teungku atau orang tua kampung, serta orang tua calon dara baro (pengantin wanita). 

Selanjutnya, tibalah pada acara pokok, yaitu ijab kabul, yang biasanya dilakukan di rumah, masjid, atau di kantor urusan agama  (KUA)  kecamatan tempat  calon dara baro berdomisili.

Sebelum akad nikah, acara biasanya diawali dengan penyerahan  mahar/jeunamee (maskawin) oleh yang mewakili, yaitu orang tua atau wali dari pihak mempelai pria.

Salah satu prosesi  adat Aceh dalam perkawinan di Kabupaten Bireuen dua pekan lalu adalah ‘tueng dara baro’ atau mengundang mempelai wanita  berserta rombongan ke rumah mertua/orang tua ‘linto baro’ sebagaimana yang dilaksanakan di rumah Dr Amiruddin Idris SE, MSi  dan Hj Nuryani Rachman MM, di Pulo Kiton, Kecamatan Kota Juang, Kabupaten Bireuen. 

Amiruddin Idris adalah  Anggota DPR Aceh, juga sebagai Pembina Yayasan dan pemilik Universits Islam Kebangsaan Indonesia (Uniki), di samping sebagai Ketua Umum DPW Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Aceh.

Beberapa bulan lalu  Pak Amir dan Ibu Nuryani telah melaksanakan ‘intat lintoe’ (mengantar pengantin pria) atas nama putra ketiganya, Muhammad Ridwan, ke rumah orang tua mempelai perempuan bernama Bunga Devi di  Dreamlife Pantai Cemara, Aceh Besar.

Siang itu udara begitu cerah, secerah wajah sang pengantin Bunga Devi, putri ketiga dari pasangan Dedi Yani dan Novi Fricha, dengan balutan  busana adat Aceh  yang memesona, istri keuchik menjemput dara baro diiringi oleh dua orang tua adat dengan bertukar sirih dalam puan (ranup batee) dan payung kuning.

Prosesi ini diikuti oleh keluarga dan rombongan yang cantik dan tampan. Dalam rombongan tersebut  ada pula sekelompok orang yang membawa kue-kue khas Aceh yang ditempatkan dalam talam (dalong) yang telah dihiasi dan ditutup dengan seuhap (kain penutup tudung saji atau sange) yang disulam dengan benang emas/kasab.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved