Lima Gadis Muda Disekap Dipaksa Layani Pria Hidung Belang di Tangerang, 5 Tersangka TPPO Ditangkap

Tekait kasus ini, Polda Banten menangkap 5 pelaku kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Rajeg, Kabupaten Tangerang.

Editor: Faisal Zamzami
Dokumentasi Polda Banten
TPPO - Lima orang tersangka kasus TPPO di Tangerang, Banten sedang menjalani pemeriksaan oleh penyidik Ditreskrimum Polda Banten, Selasa (8/7/2025). 

SERAMBINEWS.COM SERANG - Nasib pilu lima gadis muda jadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Rajeg, Kabupaten Tangerang, Banten.

Mereka direkrut lalu disekap di dalam kamar kos dengan kondisi pintu dikunci dari luar.

Kunci dibuka hanya ketika ada pria hidung belang yang akan masuk.

Para korban harus melayani pria hidung belang dengan tarif capai Rp 300 ribu sekali kencan.

Dari lima korban, seorang diantaranya masih di bawah umur.

Tekait kasus ini, Polda Banten menangkap 5 pelaku kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Rajeg, Kabupaten Tangerang.

Kelimanya adalah EN (38), MIN (26), SH (21), MHS (40), dan RP (21).

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Banten, Kombes Pol Dian Setyawan mengatakan, pengungkapan TPPO berasal dari adanya informasi masyarakat terkait adanya dugaan prostitusi di sebuah kosan.

Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan mendatangi lokasi pada Minggu (29/6/2025) malam.

"Menemukan sejumlah perempuan yang diduga menjadi korban eksploitasi seksual di kosan yang dicurigai," kata Dian melalui keterangan tertulisnya, Selasa (8/7/2025).

 Saat pertama kali ditemukan di kamar kos yang dicurigai, lima orang korban dalam kondisi sedang menunggu tamu pria untuk dilayani.

"Salah satu dari korban berinisial RF diketahui masih berusia sekitar 17 tahun," ujar dia.

Baca juga: Gadis 15 Tahun Asal Lampung Jadi Korban TPPO di Jakbar, Dipaksa Layani 3 Pria Dalam Satu Malam

Dari keterangan korban, lanjut Dian, mereka direkrut lalu disekap di dalam kamar kos dengan kondisi pintu dikunci dari luar.

Kunci dibuka hanya ketika ada pria yang akan masuk. Sehingga para korban tidak bisa menolak dan harus melayaninya.

"Para korban dikurung dalam kamar kos dan dipaksa melayani tamu pria dengan tarif antara Rp200.000 hingga Rp300.000," ungkap Dian.

Uang itu, kata Dian, tidak seluruhnya diperoleh korban. Uang dibagi kepada lima tersangka dengan masing-masing mendapatkan komisi Rp25.000-50.000 per tamu.

Bisnis ini dikendalikan oleh tersangka EN, dibantu tersangka MIN, RP, MHS dan SH, yang bertugas mencari pelanggan.

Dari tangan para pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya 16 buah kondom serta lima unit telepon genggam berbagai merk.

Sedangkan para korban telah diamankan dan diserahkan ke UPTD PPA Dinas Sosial Kabupaten Tangerang untuk mendapat perlindungan dan pendampingan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 2 dan/atau Pasal 10 jo Pasal 17 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO.

"Dengan ancaman hukuman minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun penjara serta denda hingga Rp600 juta," tandas Dian.

 

Baca juga: Ratusan Aplikasi Android di Google Play Store Dihapus, Segera Cek HP Lakukan Ini

Baca juga: Disnak Gandeng 3 Profesor untuk Matangkan Kajian Pulo Aceh sebagai Wilayah Sumber Bibit Sapi Aceh 

Baca juga: VIDEO - Titik Balik Hubungan Rusia Iran, Bahas Isu Serangan AS Israel ke Iran di Pertemuan KTT BRICS

Sumber: Kompas.com

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved