Sejumlah SMA dan SMK di Banda Aceh Kangkangi Perintah Mualem, Meski Dilarang Tetap Pungut Uang Masuk

Sejumlah SMA dan SMK di Banda Aceh didapati masih memungut uang masuk dalam SPMB Tahun Ajaran 2025/2026.

Editor: Yocerizal
SERAMBINEWS/FOR SERAMBINEWS.COM
Kepala Ombudsman RI Perwakilan Aceh, Dian Rubianty mengungkapkan sejumlah SMA dan SMK di Banda Aceh tetap meungut uang masuk meski telah dilarang oleh Pemerintah Aceh. 

SERAMBINEWS.COM - Sejumlah SMA dan SMK di Banda Aceh didapati masih memungut uang masuk dalam pelaksanaan Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2025/2026.

Padahal Gubernur Aceh, Muzakir Manaf atau Mualem telah mengeluarkan surat edaran yang berisi larangan gratifikasi/pungutan liar/penyuapan pada sistem penerimaan murid baru di SMA, SMK dan SLB se-Aceh.

Kepala Dinas Pendidikan Aceh juga telah mengeluarkan surat edaran serupa tentang SPMB pada SMA, SMK, dan SLB Tahun Ajaran 2025/2026.

Sikap sekolah yang tidak patuh atau mengangkangi surat edaran Pemerintah Aceh itu tentu saja membuat Ombudsman kesal.

Lembaga negara pengawas pelayanan publik itu mengancam tidak akan memberikan data clearance bagi instansi yang mengajukan pembangunan Zona Intergritas (ZI).

Informasi yang diperoleh Serambinews.com, pungutan uang masuk di jenjang SMA dan SMK berkisar dari Rp 2 jutaan sampai Rp 3 jutaan.

Bahkan di sekolah-sekolah favorit atau unggulan, pungutan yang ditetapkan bisa membengkak lagi hingga mencapai belasan juta rupiah.

Kepala Ombudsman RI Perwakilan Aceh, Dian Rubianty, juga mengaku banyak menerima laporan dari wali murid terkait pungutan uang masuk SMA dan SMK di Banda Aceh.

Baca juga: Bongkar Rahasia Kenapa Diet Tak Pernah Berhasil? dr Zaidul Akbar: Hal Ini Bisa Jadi Penyebab Utama

Baca juga: Hilang Saat Kasih Makan Ayam, Lansia di Busel Ditemukan Dimangsa Ular Piton Sepanjang 8 Meter

"Kami sangat prihatin, masih ada sekolah-sekolah yang melakukan praktik pungutan di luar ketentuan saat SPMB berlangsung," kata Dian, Selasa (8/7/2025).

Dian mengaku sudah menyampaikan hal ini kepada Kepala Dinas Pendidikan Aceh, Marthunis.

Menanggapi hal itu, Marthunis, sambung Dian, akan memastikan secara langsung bahwa semua SMA/SMK/SLB di bawah Disdik Aceh akan mematuhi surat edaran gubernur dan kepala dinas.

"Tapi hal ini harus dibuktikan dengan pembatalan pungutan. Yang terlanjur mengutip, harus kembalikan,” tegas Dian Rubianty.

Lebih lanjut, Dian mengungkakan bahwa ada Komite Sekolah yang berdalih bahwa pungutan itu dilakukan setelah SPMB.

Namun Dian menjelaskan bahwa proses SPMB itu tidak serta merta selesai dengan keluarnya pengumuman hasil seleksi. 

"Silahkan panitia seleksi dan komite merujuk juknis dan SE," imbuhnya.

Ombudsman juga mendapat informasi ada sekolah yang meminta para wali murid menandatangani surat pernyataan tidak keberatan jika seragam disediakan atau difasilitasi.

Baca juga: BMKG Sebut 70 Persen Wilayah Aceh Masih Musim Kemarau, Warga Diminta Waspada Potensi Kekeringan

Baca juga: Mualem Sambut Kunjungan Adik Presiden Prabowo di Bandara Nagan Raya, Resmikan Pabrik Karet Remah

Namun menurutnya hal ini tetap saja melanggar ketentuan yang sudah ditetapkan Kemendikdasmen terkait penyelenggaraan SPMB dan aturan terkait kewenangan sekolah dan Komite Sekolah.

“Kalau anak kita dinyatakan lulus, lalu disodorkan kertas untuk ditandatangani dalam rapat orang tua, malah ada yang tidak melalui mekanisme rapat, mana mungkin kita mampu menolak,” sesal Dian.

Selain itu, sambungnya, juga ada laporan yang masuk dari wali murid terkait pembayaran pungutan dengan uang tunai, tanpa diberikan kwitansi.

Pihak sekolah hanya melingkari nama siswa di selembar daftar nama. 

"Kalau seperti itu, kalau nanti terjadi kekeliruan, jelas pihak orang tua dan murid yang kemudian akan dirugikan,"

"Kita tidak bisa terus membiarkan praktik yang salah dan kemudian menganggapnya lumrah,” tegas Dian.

Perbedaan Harga Seragam

Kepala Ombudsman RI Perwakilan Aceh, Dian Rubianty, juga membeberkan temuan menarik lainnya.

Dia mengatakan, temuan tim Ombudsman yang turun melakukan survey menemukan perbedaan cukup signifikan terkait harga seragam yang disediakan sekolah dengan harga seragam di pasaran.

Baca juga: Alhamdulillah BLT Dana Desa Rp 300 Ribu Cair, Catat Syarat Pencairan BLT Dana Desa Periode Juli

Baca juga: Toko Buku New Zikra dan Happy Kids Gelar Bazar di Beberapa Titik Kota, Diskon hingga 30 Persen Loh !

"Keluhan orang tua berkenaan dengan harga seragam yang memberatkan tentu bertentangan dengan tujuan adanya seragam sekolah, sebagai bentuk kesetaraan sosial dan persatuan,"

"Belum lagi penyeragaman dengan bordir logo sekolah di jilbab, peci dan kaos kaki, yang membuat harga perlengkapan sekolah ini menjadi berlipat harganya dari yang tersedia di pasar," bebernya.

Dian menjelaskan, pemasalahan pendidikan saat ini adalah kesenjangan akses pada sekolah bermutu, kualitas dan kompetensi guru yang perlu terus ditingkatkan dan sarana-prasarana yang belum memadai. 

Jadi jangan beratkan orang tua dengan bentuk-bentuk atribut yang tidak secara langsung relevan dengan upaya peningkatan mutu pendidikan. 

"Mohon hal seperti ini yang dipikirkan oleh kepala sekolah dan komite,” tegas Dian.

Zona Integritas

Ombudsman RI Perwakilan Aceh dikatakannya, terus berkoordinasi dengan Pimpinan Ombudsman dan Aparat Penegak Hukum, termasuk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
 
“Ombudsman adalah tim penilai nasional untuk Pembangunan ZI (Zona Intergritas),"

"Pimpinan kami sudah menyampaikan, tidak boleh memberikan data clearance bagi instansi yang tidak mampu memastikan unit kerja di bawah kewenangannya bersih dari pungutan,” ungkap Dian.

Baca juga: Moskow Siap Pasok Uranium Diperkaya untuk Program Nuklir Iran, Netanyahu Memantau

Baca juga: Gaji PNS dan Pensiunan Dikabarkan Naik 16 Persen, Benarkah? Ini Penjelasan Pemerintah

Ombudsman lanjutnya, akan terus menegakkan nilai-nilai keadilan dan integritas dalam proses PPDBM dan SPMB di Aceh, karena ada laporan masyarakat, dukungan masyarakat lewat media sosial dan rekan-rekan jurnalis. 

"Bersama, kita membesarkan bijeh Aceh Mulia dengan memastikan pendidikan di Aceh berlangsung tanpa pungli," tutup Dian.(*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved