Segini Nomonal Gaji Pensiunan PNS Jika Resmi Naik Sebesar 12 Persen Per Agustus 2025, Ini Rinciannya

PP ini menetapkan kenaikan 12 persen pada pensiun pokok, yang mulai berlaku sejak 1 Januari 2024.

Editor: Amirullah
KOLASE SERAMBINEWS.COM
ilustrasi gaji pensiunan PNS 

Golongan IV

  • IVa: Rp1.748.100 – Rp4.200.000
  • IVb: Rp1.748.100 – Rp4.377.800
  • IVc: Rp1.748.100 – Rp4.562.900
  • IVd: Rp1.748.100 – Rp4.755.900
  • IVe: Rp1.748.100 – Rp4.957.100

Perlu digarisbawahi bahwa, masih belum ada perubahan atau tambahan kenaikan gaji pensiunan per Agustus 2025.

Ketentuan yang berlaku tetap mengacu pada PP No. 8 Tahun 2024 dengan skema kenaikan 12 persen yang telah diterapkan sejak awal 2024.

Untuk itu, para peserta diminta untuk terus mengupdate info mengupdate kabar terbarunya.

 

Artikel ini telah tayang di Tribunpriangan.com dengan judul Jika Resmi Diteken Kenaikan Sebesar 12 Persen Per Agustus 2025, Segini Nominal Gaji Pensiunan PNS

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved