Opini

Pengaturan Informasi Publik yang Dikecualikan

Namun demikian, keterbukaan informasi tidak bersifat absolut, karena terdapat informasi-informasi tertentu yang oleh negara ditetapkan sebagai informa

Editor: mufti
IST
M Zubair SH MH, Kadis Kominfo dan Persandian Bireuen 

Kendala selanjutnya, kurangnya sosialisasi dan pengawasan, karena kurangnya anggaran untuk menjalankan amanah UU KIP.

Masyarakat umum belum sepenuhnya memahami hak mereka terhadap informasi maupun mekanisme permohonan informasi publik. Demikian pula, pengawasan terhadap proses pengelolaan informasi oleh badan publik masih terbatas, sehingga peluang penyimpangan tetap terbuka lebar. Mengantisipasi kendala tersebut perlu ada langkah strategis untuk penguatan dan pengaturan agar dapat menjamin keterbukaan informasi yang seimbang dengan kepentingan pengecualian.

Langkah tersebut dapat dilakukan melalui peningkatan kapasitas PPID, dimana pemerintah pusat dan daerah perlu melakukan pelatihan berkala bagi PPID di seluruh badan publik agar mereka memahami proses klasifikasi dan uji konsekuensi dengan benar. Dukungan teknologi informasi juga penting untuk memperkuat sistem dokumentasi dan pengambilan keputusan secara transparan.

Setiap badan publik juga wajib menyusun dan mengumumkan secara berkala daftar informasi yang tersedia dan yang dikecualikan. Hal ini sebagaimana diatur dalam Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2021. Transparansi dalam daftar ini akan mencegah sengketa dan memperkuat kepercayaan publik. Langkah selanjutnya yaitu melalui penguatan peran Komisi informasi Pusat dan Daerah.

Komisi Informasi, baik pusat maupun daerah, perlu didorong agar lebih aktif melakukan pengawasan, mediasi, dan ajudikasi atas sengketa informasi. Selain itu, penguatan kewenangan dan pendanaan juga menjadi prasyarat agar PPID dan lembaga ini bekerja secara optimal.

Agar tidak terjadi standar ganda dalam menetapkan informasi dikecualikan, perlu dibuat panduan teknis nasional tentang bagaimana melaksanakan uji konsekuensi yang objektif, terukur, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Pengaturan informasi publik yang dikecualikan bukanlah bentuk pembatasan terhadap demokrasi, melainkan bagian integral dari sistem keterbukaan yang sehat. Negara dituntut untuk menyediakan akses seluas-luasnya kepada publik terhadap informasi yang relevan. Tetapi pada saat yang sama memiliki kewajiban untuk menjaga informasi tertentu demi kepentingan umum yang lebih besar.

Dalam konteks ini, penting bagi setiap badan publik untuk memiliki tata kelola informasi yang jelas, transparan, dan akuntabel. Dengan demikian, prinsip keterbukaan dan perlindungan dapat berjalan beriringan, dan kepercayaan masyarakat terhadap negara dapat terus terjaga.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved