Tom Lembong Kecewa pada Replik Jaksa, Nilai JPU Salah Tafsirkan Permendag Nomor 117 soal Impor Gula

Usai menjalani sidang replik, Tom Lembong pun mempermasalahkan bagaimana jaksa terus-menerus memutarbalikkan aturan Permendag

Editor: Faisal Zamzami
Tribunnews.com/Rahmat W. Nugraha
SIDANG TOM LEMBONG - Eks Mendag Tom Lembong jalani sidang lanjutan kasus dugaan korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag) Periode 2015-2016 di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (1/7/2025). Pada persidangan kali ini Tom Lembong diperiksa sebagai terdakwa. 

SERAMBINEWS.COM - Mantan Menteri Perdagangan (Mendag), Tom Lembong, mengungkap kekecewaannya setelah menjalani sidang replik di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, pada Jumat (11/7/2025).

Diketahui, Tom Lembong merupakan terdakwa dalam perkara dugaan korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan periode 2015-2016.

Usai menjalani sidang replik, Tom Lembong pun mempermasalahkan bagaimana jaksa terus-menerus memutarbalikkan aturan Permendag untuk menjeratnya dalam kasus dugaan korupsi impor gula ini.

Tom Lembong pun menyederhanakan kasus impor gula yang menjeratnya ini bak aturan untuk masuk pesawat.

Jelas aturannya disebutkan, yang dipidanakan adalah orang-orang yang membawa korek api ke dalam pesawat.

Namun, mengapa Tom yang hanya membawa korek telinga ke pesawat harus ikut dipidanakan.

Padahal jelas aturan yang dilarang dibawa masuk ke pesawat adalah korek api, bukan korek telinga.

"Ya, balik lagi tetap bersikeras untuk memutarbalikkan peraturan ya. Aturan mengatakan dilarang bawa masuk ke dalam pesawat korek api."

"Terus saya dipidanakan karena bawa masuk ke dalam pesawat korek telinga. Ya kan? Saya protes loh ini korek telinga."

"Saya bilang iya aturan ngelarang bawa masuk korek api. Jadi kayak tetap aja serba enggak nyambung ya kan," kata Tom, dilansir Kompas TV,  Jumat (11/7/2025).

Baca juga: Nasib Tom Lembong, Jaksa Minta Hakim Tolak Pleidoinya dan Jatuhkan Hukuman 7 Tahun Penjara

Jaksa Dinilai Salah Tafsir

Sementara itu, Kuasa hukum Tom Lembong, Zaid Mushafi, mencoba menjelaskan pernyataan kliennya.

Dalam kasus dugaan korupsi impor gula ini, jaksa menggunakan Pasal 4 Permendag Nomor 117 Tahun 2015.

Pasal tersebut berbunyi:

Impor Gula Kristal Putih (Plantation White Sugar) hanya dapat dilakukan dalam rangka mengendalikan ketersediaan dan kestabilan harga Gula Kristal Putih (Plantation White Sugar).

 
Jelas disebutkan dalam Pasal 4, impor gula kristal putih hanya boleh dilakukan untuk stabilisasi harga dan menyiapkan stok.

Namun, di sini yang disetujui Tom Lembong untuk diimpor adalah gula kristal mentah.

Sehingga Zaid menilai Tom Lembong tidak bisa dipidanakan dengan Pasal 4 tersebut, karena berbeda konteksnya.

"Pasal 4 yang dijadikan dasar oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebagai dasar utama itu salah tafsir atau salah baca. Permendag 117 ya, yang mengatakan, makanya istilahnya Pak Tom itu, dilarang (membawa) korek api, Pak Tom membawa korek kuping itu malah dipidanakan."

"Ini maksudnya gini, bahwa Pasal 4 itu mengatakan impor gula kristal putih hanya boleh. Silahkan semuanya buka Permendag ya."

"Kalau kita benar belajar bahasa Indonesianya bagus, itu kan gula kristal putih hanya boleh dilakukan untuk mengatasi stabilitas harga dan menyiapkan stok."

"Iya kan? Itu kan gula kristal putih. Yang diimpor ini adalah gula kristal mentah. Apa bisa kena pasal itu? Kan ada beda konteks. Makanya dibilang yang dipidana itu adalah korek api bawa korek kuping dipermasalahkan," tegas Zaid.

Baca juga: Pledoi Tom Lembong: Saya Bukan Malaikat, Saya Bukan Pahlawan, AI Nyatakan Dirinya Tak Bersalah

Jaksa Minta Hakim Tolak Pleidoi dan Jatuhkan Hukuman 7 Tahun Penjara

Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta hakim pada Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat untuk menolak pleidoi atau nota pembelaan Menteri Perdagangan (Mendag) 2015-2016, Thomas Trikasih Lembong, dalam sidang kasus dugaan korupsi impor gula.

Tanggapan atas pleidoi ini dibacakan JPU dalam sidang lanjutan dengan agenda mendengar tanggapan jaksa atau replik di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (11/7/2025).

"Menyatakan pembelaan yang diajukan terdakwa dan penasihat hukum terdakwa tidak dapat diterima," kata Jaksa.

Jaksa juga meminta hakim untuk tetap mengabulkan surat tuntutan Penuntut Umum yang telah dibacakan pada persidangan sebelumnya, pada hari Jumat, 4 Juli 2025.

"Menghukum terdakwa sebagaimana telah kami nyatakan dalam surat tuntutan Penuntut Umum," ujarnya. 

Sebagai informasi, jaksa meminta majelis hakim menyatakan Tom Lembong terbukti bersalah melakukan perbuatan melawan hukum dengan menerbitkan 21 persetujuan impor dalam perkara dugaan korupsi importasi gula.

Tindakan itu dinilai merugikan keuangan negara sebesar Rp 578 miliar, termasuk memperkaya para pengusaha gula swasta.

Jaksa menuntut Tom Lembong dihukum 7 tahun penjara dan denda Rp 750 juta subsidair 6 bulan kurungan.

 

Baca juga: Dalam 6 Bulan, Baitul Mal Aceh Kumpulkan Rp 35 Miliar dari Zakat dan Infak

Baca juga: Tegas! Wali Kota Larang Sekolah Jual Seragam, Jeffry-Haikal Bagikan 17.517 Seragam Gratis  di Langsa

Baca juga: Usai Ditunjuk Jadi Plh Kadis Syariat Islam Abdya, Bustari Langsung Kumpulkan Pegawai

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved