Bantuan Subsidi Upah

Batas Maksimal Pengambilan Uang BSU di Kantor Pos, Catat Tanggalnya! Jika Kelewatan Dananya Hangus

Vice President Penyaluran Bantuan Sosial 2025 dari PT Pos Indonesia (Persero), Andi Rosa Muhammad Ramdan menyampaikan, pengambilan BSU 2025 dapat dila

Penulis: Yeni Hardika | Editor: Muhammad Hadi
Tribunpontianak.co.id/net/ka
PENCAIRAN BSU - Ilustrasi pengambilan BSU di Kantor Pos. Berikut batas waktu maksimal pengambilan uang BSU di kantor pos. 

Oleh karena itu, pekerja dengan gaji kurang dari Rp 3,5 juta diimbau untuk mengecek status penerima melalui aplikasi Pospay.

Jika nama terdaftar, segera mengambil BSU di Kantor Pos sebelum batas waktu yang ditetapkan.

Andi mengatakan, pengambilan BSU di Kantor Pos hanya bisa dilakukan oleh penerima langsung.

"Tidak bisa diwakilkan," kata dia.

Nasib uang BSU jika tidak diambil

Andi mengimbau kepada pekerja yang namanya terdaftar sebagai penerima BSU 2025 di Kantor Pos untuk segera mengambilnya sebelum tenggat waktu yang ditentukan.

Pasalnya, jika melewati batas waktu pengambilan, uang BSU akan kembali masuk ke kas negara dan tidak bisa disalurkan.

"Kalau melebihi batas waktu pengambilan tidak diambil," kata dia.

Andi berkata, setelah dilakukan rekonsiliasi data maka atas dasar surat dari Kemenaker, maka dana yang tidak tersalurkan akan disetorkan kembali ke Kas Negara.

Baca juga: Di Aceh Penyaluran BSU via BSI, Apa Boleh Pekerja di Luar Aceh Pakai Rekening BSI Untuk Terima BSU?

Lama waktu pencairan BSU melalui Kantor Pos

Soal lama waktu proses pencairan BSU melalui kantor pos, membutuhkan sekitar satu minggu hingga diterima oleh pekerja.

Hal itu diungkapkan oleh Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli.

Untuk diketahui, informasi penyaluran BSU melalui Pospay mulai digunakan secara resmi pada Kamis (3/7/2025).

Yassierli menyebutkan, jumlah penerima BSU pada per Senin, 7 Juli 2025 sudah mencapai 8,3 juta orang.

Jumlah tersebut terus meningkat sejak bantuan pertama kali disalurkan pada Selasa (24/6/2025).

"Yang belum itu sebagian besar (disalurkan) dari (mekanisme) PT Pos, dan ini memang membutuhkan waktu," ujar Yassierli, dilansir dari Kompas.com, Rabu (9/7/2025),

"Lalu sebagian kecil itu kita salurkan melalui bank (Himbara) karena masih ada hasil verifikasi dan validasi data yang sepertinya kami harus cek ulang-ulang," imbuhnya.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved