Hotman Paris Tegaskan Tom Lembong Layak Bebas, Sebut Jaksa Agung 2017 Bolehkan Impor Gula

Ia mengatakan, Jaksa Agung dan Jamdatun memberikan lampu hijau setelah dimintai pendapat hukum oleh Mendag saat itu, Enggartiasto Lukita.

Editor: Faisal Zamzami
Tribunnews.com/Rahmat W. Nugraha
VONIS TOM LEMBONG - Pengacara kondang Hotman Paris jadi kuasa hukum Terdakwa Direktur PT Angels Products, Tony Wijaya pada perkara impor gula. Hotman Paris ditemui di PN Tipikor Jakarta, Selasa (15/7/2025) tutur menyoroti agenda sidang putusan Tom Lembong akhir pekan ini. 

Sementara itu, perkara yang menjerat klien Hotman dan para pengusaha gula saat ini masih bergulir disidangkan dengan agenda pembuktian.

Baca juga: Nasib Tom Lembong, Jaksa Minta Hakim Tolak Pleidoinya dan Jatuhkan Hukuman 7 Tahun Penjara

 

Diketahui Ketua Majelis Hakim Dennie Arsan menjadwalkan sidang putusan perkara dugaan korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan 2015-2016 terdakwa Eks Mendag Tom Lembong bakal digelar akhir pekan ini.

Hakim Dennie Arsan menjadwalkan sidang digelar Jumat 18 Juli 2025.

"Baik, dengan demikian telah selesai tadi sama-sama kita dengarkan dari awal pembacaan duplik oleh tim penasihat hukum, dilanjutkan oleh duplik dari terdakwa," kata Hakim Dennie Arsan di persidangan, PN Tipikor Jakarta, Senin (14/7/2025).

Untuk itu terangnya persidangan selanjutnya adalah putusan dari Majelis Hakim. 

"Jadi, untuk memberikan kesempatan Majelis Hakim mempertimbangkan segala sesuatunya dalam putusan, nanti untuk sidang agenda putusan dijadwalkan di hari Jumat tanggal 18 Juli 2025," jelasnya.

Seperti diketahui dalam perkara ini Tom Lembong didakwa merugikan keuangan negar sebesar Rp 578 miliar dan memperkaya 10 orang akibat menerbitkan perizinan importasi gula periode 2015-2016.

Adapun hal itu diungkapkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (6/3/2025).

Dalam dakwaannya, Jaksa menyebut, kerugian negara itu diakibatkan adanya aktivitas impor gula yang dilakukan Tom Lembong dengan menerbitkan izin impor gula kristal mentah periode 2015-2016 kepada 10 perusahaan swasta tanpa adanya persetujuan dari Kementerian Perindustrian.

Jaksa menyebut Tom telah memberikan izin impor gula kristal mentah kepada;

-Tony Wijaya NG melalui PT Angels Products (AP)

-Then Surianto Eka Prasetyo melalui PT Makassar Tene (MT)

-Hansen Setiawan melalui PT Sentra Usahatama Jaya (SUJ)

-Indra Suryaningrat melalui PT Medan Sugar Industry (MSI)

-Eka Sapanca melalui PT Permata Dunia Sukses Utama (PDSU)

Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved