Kriteria Toko Online di Marketplace yang Kena atau Bebas Pajak 0,5 Persen, Siapa Saja?

Penerapan pajak tersebut berlaku secara efektif sejak Senin (14/7/2025). Aturan pengenaan pajak bagi para pedagang online tersebut di atur dalam

Penulis: Yeni Hardika | Editor: Nur Nihayati
Shopee Indonesia
MARKETPLACE SHOPEE - MARKETPLACE SHOPEE - Pemerintah resmi mengenakan pajak bagi para pedagang online di berbagai platform marketplace sejak Senin (14/7/2025). Ini kriteria toko online yang dikenakan atau bebas pajak. 

SERAMBINEWS.COM - Pemerintah akhirnya resmi menetapkan pajak 0,5 persen bagi pedagang toko online di berbagai platform marketplace.

Penerapan pajak tersebut berlaku secara efektif sejak Senin (14/7/2025).

Aturan pengenaan pajak bagi para pedagang online tersebut di atur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025.

Kebijakan tersebut bertujuan untuk memperluas basis pajak dan menciptakan kewajiban pajak yang setara antara pelaku usaha offline dan online.

Sesuai dengan PMK Nomor 37 Tahun 2025, penyelenggara e-commerce seperti Shopee, Tokopedia, Lazada, Bukalapak, dan Blibli akan berperan sebagai pemungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22.

Ketentuan ini tak hanya berlaku bagi platform dalam negeri.

Penyedia layanan e-commerce asing yang menggunakan escrow account untuk transaksi di Indonesia juga akan dikenai kewajiban serupa. 

Lalu siapa saja pedagang online yang baka dikenakan pajak sebesar 0,5 persen?

Baca juga: Pemerintah Bakal Tarik Pajak 0,5 Persen dari Pendapatan Toko Online, Kapan Mulai Diberlakukan?

Kriteria pedagang online yang dikenakan pajak

Dilansir dari Kompas.com, Selasa (15/7/2025), kriteria pedagang online yang bakal dikenakan pemungutan PPh 22 mencakup pelaku usaha dalam negeri, baik perorangan maupun badan, yang memperoleh penghasilan melalui rekening bank atau alat keuangan digital.

Selain itu, pemungutan pajak juga berlaku bagi pelaku usaha yang melakukan transaksi menggunakan IP address atau nomor telepon dengan kode Indonesia.

Tak hanya terbatas pada toko online, aturan ini juga berlaku bagi pelaku usaha di sektor jasa ekspedisi, asuransi, dan penyedia layanan digital lainnya.

Mereka diwajibkan untuk menyerahkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atau Nomor Induk Kependudukan (NIK), serta alamat korespondensi kepada platform e-commerce yang bertugas memungut pajak.

Mengacu Pasal 8 PMK Nomor 37 Tahun 2025, besarnya pungutan PPh Pasal 22 yaitu sebesar 0,5 persen dari peredaran bruto (omzet) yang diterima atau diperoleh pedagang dalam negeri yang tercantum dalam dokumen tagihan.

Namun, nilai ini tidak termasuk pajak pertambahan nilai (PPN) maupun pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM), dan bisa diperhitungkan sebagai pembayaran PPh dalam tahun berjalan.

Nantinya, marketplace akan memotong PPh final sebesar 0,5 persen dari para penjual atau pelaku Usaha Kecil dan Menengah (UKM) yang memiliki omzet tahunan dalam kisaran Rp 500 juta hingga Rp 4,8 miliar.

Baca juga: Bukalapak Tutup Jualan Online Layanan Marketplace, Fokus Jualan Pulsa hingga Token Listrik

Kriteria pedagang online yang tidak dikenakan pajak

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved