Aceh Singkil Miliki Kebun Sawit Terluas, Tetapi Miskin karena Abai Regulasi

Perkebunan sawit Aceh Singkil, merupakan nomor 2 terluas di Provinsi Aceh.  Lebih dari 50 persennya merupakan milik 14 perusahaan pemegang HGU.

|
Penulis: Dede Rosadi | Editor: Yocerizal
Serambinews.com
SINGKIL KABUPATEN TERMISKIN - Aceh Singkil memiliki kebun sawit terluas kedua di Aceh. Sayangnya kabupaten ini juga menjadi kabupaten termiskin. Menurut Sekretaris Komisi II DPRK, Warman (kanan), Kamis (17/7/2025)m kondisi itu terjadi karena Aceh Singkil abai dengan regulasi. 

Penulis: Dede Rosadi I Aceh Singkil 

SERAMBINEWS.COM, SINGKIL - Kabupaten Aceh Singkil, kerap disebut nagari batuah.

Sebutan itu mengacu pada Aceh Singkil, sebagai tempat lahirnya Mufti Agung dan Kadhi Malikul Adil Kesultanan Aceh, Syekh Abdurrauf As Singkily masa pemerintahan Sultanah Tajul Alam Safiatuddin Syah (1641-1675).

Sebagai tanah keramat, kabupaten dengan moto Sekata Sepekat, itu ditakdirkan kaya. 

Tanahnya subur dipenuhi hamparan perkebunan kelapa sawit sepanjang mata memandang, dengan luas 75.834,12 hektar (Ha). 

Perkebunan sawit Aceh Singkil, merupakan nomor 2 terluas di Provinsi Aceh. 

Dari luas perkebunan kelapa sawit tersebut, lebih dari 50 persennya merupakan milik 14 perusahaan pemegang Hak Guna Usaha (HGU). 

Data Dinas Perkebunan Aceh Singkil, luas perkebunan kelapa sawit perusahaan pemegang HGU mencapai 44.483,12 Ha. 

Baca juga: Melanggar Ketentuan Kedisiplinan, Sembilan ASN di Aceh Utara Disanksi

Baca juga: Soal Dana CSR, Bupati Aceh Timur Al-Farlaky Warning Perusahaan HGU

Sementara menurut Warman, Sekretaris Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Singkil yang membidangi perkebunan, luas perkebunan sawit perusahaan mencapai 52 ribu Ha. 

Namun anehnya, di tengah hamparan sawit seluas mata memandang, Aceh Singkil menjadi kabupaten termiskin di Aceh. 

Menurut data, dari total penduduk Aceh Singkil tahun 2024 sebanyak 138,79 ribu jiwa, 19,06 persen atau 26 ribu lebih warganya hidup miskin.

Sialnya, wilayah di batas Samudera Hindia itu bukan hanya miskin, tapi juga tertinggal dan terluar.

Menurut Warman, kondisi itu terjadi karena Aceh Singkil masih abai melaksanakan regulasi atau regulasi. 

Aturan yang dia maksud yaitu kewajiban perusahaan perkebunan kelapa sawit melaksanakan plasma seluas 20 persen dari luas HGU-nya. 

Kebun plasma merupakan perkebunan yang dibangun oleh perusahaan (inti) dan dikelola oleh masyarakat sekitar (plasma).

Baca juga: Kementerian Kelautan dan Perikanan RI Bangun Kampung Nelayan di Abdya

Baca juga: Polda Aceh Sidik Dugaan Korupsi Proyek Jalan di Simeulue Senilai Rp 6,6 Miliar

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved