Selasa, 21 April 2026

Berita Populer

BERITA POPULER - Daftar Merek Beras Diduga Oplosan, Pembunuh Dhiyaul Fuadi Bebas dari Hukuman Mati

Selain itu, isu lokal seputar kasus pembunuhan mahasiswa bernama Dhiyaul Fuadi di kos-kosan Jeulingke, Banda Aceh yang sempat menghebohkan masyarakat

Penulis: Yeni Hardika | Editor: Amirullah
SERAMBINEWS.COM
BERITA POPULER - Berikut rangkuman berita populer Serambinews.com hari ini, Kamis (17/7/2025). 

Laporan itu didasarkan pada apa yang diungkapkan surat kabar Iran Vatan Emrooz pada hari Minggu tentang diskusi intens di antara para pemimpin politik dan keamanan Iran mengenai serangan pendahuluan sebagai respons terhadap ancaman berulang Israel.

Baca Selengkapnya

Baca juga: 1.209 Sekolah di Aceh Dapat Jatah Laptop Chromebook Kemendikbudristek

5. Musda Golkar Aceh Belum Ada Jadwal, Masa Jabatan TM Nurlif Diperpanjang

KETUA GOLKAR – Masa jabatan Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) I Partai Gokar Aceh, TM Nurlif, diperpanjang menyusul belum terlaksananya Musda ke-XII.
KETUA GOLKAR – Masa jabatan Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) I Partai Gokar Aceh, TM Nurlif, diperpanjang menyusul belum terlaksananya Musda ke-XII.(SERAMBINEWS.COM/ RIANZA ALFANDI)

Masa Jabatan TM Nurlif sebagai Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) I Partai Gokar Aceh diperpanjang hingga pelaksanaan Musyawarah Daerah (Musda) ke-XXI yang jadwalnya hingga kini belum ditentukan.

Perpanjangan masa jabatan TM Nurlif tersebut, menyusul terbitnya surat dari DPP Partai Golkar kepada DPD I Partai Golkar seluruh Indonesia yang belum melaksanakan Musda, termasuk Golkar Aceh.

“Diperpanjang sudah lama, dari Januari kemarin. Di perpanjang sampai Musda,” kata Ketua Steering Committee Musda Golkar Aceh 2025, Syukri Rahmat, kepada Serambinews.com, Rabu (16/7/2025). 

Baca Selengkapnya

6. BREAKING NEWS: Bebas Dari Tuntutan Hukuman Mati, Majelis Hakim Vonis Zulfurqan 20 Tahun Penjara

Zulfurqan berdiri mendengar pembacaan putusan yang dibacakan oleh majelis hakim pada sidang pembacaan putusan kasus pembunuhan di Jeulingke, Rabu (16/7/2025).
Zulfurqan berdiri mendengar pembacaan putusan yang dibacakan oleh majelis hakim pada sidang pembacaan putusan kasus pembunuhan di Jeulingke, Rabu (16/7/2025).(SERAMBINEWS.COM/INDRA WIJAYA)

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Banda Aceh menjatuhi vonis penjara 20 tahun terhadap Zulfurqan (20) terdakwa kasus pembunuhan terhadap Dhiyaul Fuadi di kos-kos Desa Jeulingke.

Putusan tersebut dibacakan majelis hakim yang dipimpin oleh Azhari sebagai Hakim Ketua , Mukhlis dan Nelly Rahmasuri Lubis sebagai hakim anggota pada agenda sidang pembacaan putusan, Rabu (16/7/2025).

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan terdakwa Zulfurqan tidak terbukti secara sah dan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan primair JPU terkait pasal 340 tentang pembunuhan berencana.

“Membebaskan terdakwa dari tuntutan tersebut. Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan sesuai dakwaan subsidair penuntut umum pasal 338 tentang pembunuhan,” kata majelis hakim.

Baca Selengkapnya

Baca juga: Curhat dr Boyke Ngajar Edukasi Seks Dicap Vulgar: Ini Negara Muslim, Tapi Kitab Kuning aja Bahas Itu

7. Warga Abdya dan Aceh Selatan Ditangkap, Bawa 23 Kg Sabu ke Medan

TERSANGKA SABU - Dua pria asal Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) dan Aceh Selatan ditangkap polisi karena kedapatan membawa 23 kg sabu ke Medan, Sumatera Utara, Selasa 15/7/2025).
TERSANGKA SABU - Dua pria asal Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) dan Aceh Selatan ditangkap polisi karena kedapatan membawa 23 kg sabu ke Medan, Sumatera Utara, Selasa 15/7/2025).(Dok Polda Sumut)

Dua warga Aceh, masing-masing dari Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) dan Aceh Selatan, kedapatan membawa 23 kilogram (Kg) sabu-sabu.

Keduanya saat ini berada ditahanan Polda Sumatera Utara untuk pengembangan perkara lebih lanjut.

Kedua warga Aceh yang ditangkap tersebut yaitu Basaruddin alias Din (32), warga Kabupaten Aceh Selatan dan Nyak Ali alias Ali (30), warga Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya).

Mereka berdua ditangkap Ditresnarkoba Polda Sumut di Jalan Ampera, Kelurahan Tanjung Rejo, Kecamatan Medan Sunggal, Kota Medan, Selasa (15/7/2025).

Dari keduanya berhasil disita barang bukti sabu seberat 23 kg.

Baca Selengkapnya

(Serambinews.com/Yeni Hardika)

BACA BERITA LAINNYA DI SINI

Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved