Berita Populer
BERITA POPULER - Daftar Merek Beras Diduga Oplosan, Pembunuh Dhiyaul Fuadi Bebas dari Hukuman Mati
Selain itu, isu lokal seputar kasus pembunuhan mahasiswa bernama Dhiyaul Fuadi di kos-kosan Jeulingke, Banda Aceh yang sempat menghebohkan masyarakat
Penulis: Yeni Hardika | Editor: Amirullah
Laporan itu didasarkan pada apa yang diungkapkan surat kabar Iran Vatan Emrooz pada hari Minggu tentang diskusi intens di antara para pemimpin politik dan keamanan Iran mengenai serangan pendahuluan sebagai respons terhadap ancaman berulang Israel.
Baca juga: 1.209 Sekolah di Aceh Dapat Jatah Laptop Chromebook Kemendikbudristek
5. Musda Golkar Aceh Belum Ada Jadwal, Masa Jabatan TM Nurlif Diperpanjang
Masa Jabatan TM Nurlif sebagai Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) I Partai Gokar Aceh diperpanjang hingga pelaksanaan Musyawarah Daerah (Musda) ke-XXI yang jadwalnya hingga kini belum ditentukan.
Perpanjangan masa jabatan TM Nurlif tersebut, menyusul terbitnya surat dari DPP Partai Golkar kepada DPD I Partai Golkar seluruh Indonesia yang belum melaksanakan Musda, termasuk Golkar Aceh.
“Diperpanjang sudah lama, dari Januari kemarin. Di perpanjang sampai Musda,” kata Ketua Steering Committee Musda Golkar Aceh 2025, Syukri Rahmat, kepada Serambinews.com, Rabu (16/7/2025).
6. BREAKING NEWS: Bebas Dari Tuntutan Hukuman Mati, Majelis Hakim Vonis Zulfurqan 20 Tahun Penjara
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Banda Aceh menjatuhi vonis penjara 20 tahun terhadap Zulfurqan (20) terdakwa kasus pembunuhan terhadap Dhiyaul Fuadi di kos-kos Desa Jeulingke.
Putusan tersebut dibacakan majelis hakim yang dipimpin oleh Azhari sebagai Hakim Ketua , Mukhlis dan Nelly Rahmasuri Lubis sebagai hakim anggota pada agenda sidang pembacaan putusan, Rabu (16/7/2025).
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan terdakwa Zulfurqan tidak terbukti secara sah dan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan primair JPU terkait pasal 340 tentang pembunuhan berencana.
“Membebaskan terdakwa dari tuntutan tersebut. Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan sesuai dakwaan subsidair penuntut umum pasal 338 tentang pembunuhan,” kata majelis hakim.
Baca juga: Curhat dr Boyke Ngajar Edukasi Seks Dicap Vulgar: Ini Negara Muslim, Tapi Kitab Kuning aja Bahas Itu
7. Warga Abdya dan Aceh Selatan Ditangkap, Bawa 23 Kg Sabu ke Medan
Dua warga Aceh, masing-masing dari Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) dan Aceh Selatan, kedapatan membawa 23 kilogram (Kg) sabu-sabu.
Keduanya saat ini berada ditahanan Polda Sumatera Utara untuk pengembangan perkara lebih lanjut.
Kedua warga Aceh yang ditangkap tersebut yaitu Basaruddin alias Din (32), warga Kabupaten Aceh Selatan dan Nyak Ali alias Ali (30), warga Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya).
Mereka berdua ditangkap Ditresnarkoba Polda Sumut di Jalan Ampera, Kelurahan Tanjung Rejo, Kecamatan Medan Sunggal, Kota Medan, Selasa (15/7/2025).
Dari keduanya berhasil disita barang bukti sabu seberat 23 kg.
(Serambinews.com/Yeni Hardika)
BACA BERITA LAINNYA DI SINI
daftar berita populer hari ini
berita populer di Aceh
berita populer pekan ini
daftar berita populer
Beras Oplosan
Serambi Indonesia
hukuman mati
Zulfurqan Dituntut Hukuman Mati
| BERITA POPULER - Pejabat Polresta Banda Aceh Dimutasi, Nurlis Effendi Jadi Jubir Pemerintah Aceh |
|
|---|
| BERITA POPULER- 3 Kriteria Menteri yang Kena Reshuffle, Harga BBM 18 April, Putra Aceh Jadi Kajatisu |
|
|---|
| BERITA POPULER - Reza Saputra & T Aznal Dibebastugaskan, Mualem Lantik 3 Kepala SKPA Baru |
|
|---|
| BERITA POPULER - Grab dan Gojek Lakukan Penyesuaian Tarif, Cadangan BBM Indonesia Bukan 25 Hari Lagi |
|
|---|
| BERITA POPULER-Eks GAM Jadi Ketua Komisi II DPRK, Cara Cek Desil JKA, 3 Pejabat BPSDM Jadi Tersangka |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/berita-populer-Kamis-17-Juli-2025.jpg)