Breaking News

Pemusnahan Barang Impor Ilegal

Pantas Burung Macaw yang Disita Bea Cukai Langsa Mencuri Perhatian, Ternyata Punya Harga Fantastis

Diketahui saat ini pasaran harga burung macaw green wing bervariasi, umumnya berkisar antara Rp 35 juta hingga mencapai Rp 55 juta maupun lebih.

Penulis: Zubir | Editor: Nurul Hayati
SERAMBINEWS.COM/ ZUBIR
Kepala KPPBC TMP C Langsa, Dwi Harmawanto saat memperlihatkan burung macau yang disita beberapa waktu lalu di sekitar perairan Aceh Timur. 

Dari penelusuran Serambinews.com, diketahui saat ini pasaran harga burung macaw green wing bervariasi, umumnya berkisar antara Rp 35 juta hingga mencapai Rp 55 juta maupun lebih.

Laporan Zubir | Langsa

SERAMBINEWS.COM, LANGSA - Diantara hewan impor ilegal yang disita oleh Bea Cukai atau BC Langsa, yang menjadi perhatian adalah burung macaw green wing.

Dalam katagori burung macaw, macaw ini termasuk dalam kelompok macaw besar, dengan panjang tubuh bisa mencapai sekitar 90 cm. 

Dari penelusuran Serambinews.com, diketahui saat ini pasaran harga burung macaw green wing bervariasi, umumnya berkisar antara Rp 35 juta hingga mencapai Rp 55 juta maupun lebih.

Burung macau ini tidak hidup di Indonesia, namun spesies ini berkembang biak di Amerika Selatan bagian utara dan tengah, terutama di daerah berhutan.

Warna dasar tubuh burung jenis paruh bengkok pemakan biji-bijian ini merah, termasuk kepala, bahu, dan dada. 

Sayapnya memiliki perpaduan warna hijau dan biru, serta bulu ekornya panjang dan berwarna merah dengan ujung biru. 

Paruhnya berwarna tanduk dengan rahang bawah berwarna hitam. 

Macaw green wing dikenal dengan tingkahnya yang lembut dan merespons latihan dengan baik.

Burung macaw green wing atau nama ilmiahnya Ara Chloropterus, salah satu jenis burung macaw yang populer, komunitas pemeliharanya ada di Ibukota Jakarta maupun sejumlah daerah lainnya. 

Baca juga: Tidak Dimusnahkan, Bea Cukai Langsa Titipkan Burung dan Kelinci Impor Ilegal ke BKSDA

Barang impor Iiegal dimusnahkan Rp 758, 6 Juta

Kepala KPPBC TMP C Langsa, Dwi Harmawanto bersama pihak terkait saat melakukan pemusnahan barang impor ilegal.
Kepala KPPBC TMP C Langsa, Dwi Harmawanto bersama pihak terkait saat melakukan pemusnahan barang impor ilegal. (SERAMBINEWS.COM/ ZUBIR)

Total perkiraan nilai barang yang dimusnahkan Bea Cukai Langsa sebesar Rp 758.639.958, dengan potensi kerugian negara dari pungutan cukai sebesar Rp 399.595.520. 

"Barang Menjadi Milik Negara (BMMN) yang dimusnahkan itu berupa 476.210 batang rokok ilegal, dan 7 koli teh hijau Merk Cha Tra Mue," lapor kepala KPPBC TMP C Langsa, Dwi Harmawanto, pada konfrensi pers itu.

Kepala KPPBC TMP C Langsa, Dwi Harmawanto, menegaskan bahwa kegiatan pemusnahan ini merupakan langkah strategis dalam menjaga integritas dan profesionalisme institusi Bea Cukai. 

Bea Cukai berkomitmen untuk terus melakukan penindakan terhadap barang-barang ilegal dalam rangka mewujudkan Astacita yang ke-7 dari Presiden, sebagai salah satu unit taskforce ekonomi.

Selain itu, pihaknya memastikan kegiatan pemusnahan BMMN hasil tegahan Kepabeanan dan Cukai dilaksanakan sesuai prosedur yang berlaku.

"Sekaligus menjaga dan melindungi masyarakat dari potensi bibit penyakit serta melindungi dan melestarikan satwa langka," tegas Dwi. 

Bea Cukai Langsa senantiasa berkomitmen untuk menjaga keamanan dan kesejahteraan masyarakat melalui pelaksanaan tugas pengawasan yang ketat dan berkesinambungan.

Dirinya juga menyampaikan terimakasih atas sinergi yang telah terjalain degan berbagai pihak terkait selama ini, termasuk masyarakat dan media.

Penindakan yang telah berjalan selama ini tentunya telah melindungi masyarakat kita dari barang terlarang yang membahayakan. 

"Daerah kita ini terbuka untuk kegiatan impor ilegal itu. Bea Cukai tidak bisa bekerja sendiri, kita harus terus bersinergi dan bekerjasama ke depan," pungkasnya. 

Baca juga: Rokok & Teh Impor Ilegal Dimusnahkan Bea Cukai Langsa Rp 758, 6 Juta, Kerugian Negara Rp 399,5 Juta

Burung dan kelinci impor ilegal dititipkan ke BKSDA

Tidak Dimusnahkan, Bea Cukai Langsa Titipkan Burung dan Kelinci Impor Ilegal ke BKSDA
Tidak Dimusnahkan, Bea Cukai Langsa Titipkan Burung dan Kelinci Impor Ilegal ke BKSDA (SERAMBINEWS.COM/ ZUBIR)

Selain memusnahkan rokok ilegal dan teh hijau Merk Cha Tra Mue, serta kambing, Bea Cukai Langsa juga melakukan serah terima penitipan barang bukti penyidikan tindak pidana kepada BKSDA.

"Barang bukti dititipkan ke BKSDA untuk dirawat itu berupa 2 ekor sigung bergaris, 1 ekor burung macaw, 6 ekor mara patagonia/ kelinci patagonia," jelas Kepala KPPBC TMP C Langsa, Dwi Harmawanto. 

Hewan jenis sigung bergaris, adalah mamalia kecil yang umum ditemukan di Amerika Utara, dikenal dengan bulu hitam dan putih yang khas.

Sambung Dwi, menurut keterangan Balai Konservasi Sumber Daya Alam atau BKSdA Aceh, hewan berupa Sigung Bergaris memiliki status konservasi Non Appendiks CITES dan Resiko Rendah IUCN.

Untuk burung macaw memiliki status konservasi CITES Appendiks 1 (dilindungi) dan Resiko Rendah IUCN.

Sedangkan mara patagonia/ kelinci Patagonia memiliki status konservasi CITES Appendiks III dan Hampir Terancam IUCN. 

Maka untuk kepentingan pendidikan konservasi, satwa ini dititip atau dirawat ke Lembaga Konservasi di bawah pengawasan BKSDA.

"Sambil menunggu proses penyidikan lebih lanjut dan putusan pengadilannya," paparnya.

Dikatakan Dwi, keberhasilan kegiatan ini tidak terlepas dari kolaborasi yang solid antara berbagai pihak, meliputi aparat penegak hukum (APH), Kementerian/lembaga terkait, pemerintah daerah, dan partisipasi aktif masyarakat.

Dukungan melalui operasi gabungan dan informasi yang diberikan telah dapat dimaksimalkan oleh Bea Cukai Langsa.

"Sehingga menghasilkan penindakan yang efektif terhadap barang ilegal di wilayah pengawasan Bea Cukai Langsa," pungkas Dwi. 

Barang impor ilegal yang dimusnahkan 

Pemusnahan terhadap BMMN yang berasal dari penindakan selama periode November 2024 hingga Mei 2025.

Penindakan barang impor ilegal ini merupakan hasil kolaborasi operasi pasar bersama dengan TNI, Polri, Satpol PP, dan Aparat Penegak Hukum lainnya di wilayah Langsa, Aceh Timur, dan Aceh Tamiang.

Kepala KPPBC TMP C Langsa, Dwi Harmawanto, merincikan, BMMN yang dimusnahkan terdiri dari 476.210 batang rokok ilegal berbagai macam merk, 7 koli teh hijau Merk Cha Tra Mue.

Total perkiraan nilai barang yang dimusnahkan sebesar Rp 758.639.958 dengan potensi kerugian negara dari pungutan cukai sebesar Rp 399.595.520. 

Metode pemusnahan dilakukan dengan cara memotong rokok menjadi dua bagian, kemudian dibakar untuk memastikan barang tersebut tidak dapat dimanfatkan kembali. 

Kegiatan pemusnahan dilaksanakan di dua lokasi, yaitu Kantor Bea Cukai Langsa dan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Kota Langsa.

Diwaktu yang bersamaan, Bea Cukai Langsa juga melakukan pemusnahan barang bukti penyidikan tindak pidana kepabeanan berupa 8 ekor kambing pigmi. 

Hal ini didasari atas sinergi dan kordinasi antara Bea Cukai Langsa dengan Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Aceh, Balai Konservasi Sumber Daya Alam Aceh, Kejaksaan Aceh Timur, dan Pengadilan Negeri Idi. 

Hewan yang dilakukan pemusnahan karena beresiko tinggi berpotensi tersebarnya penyakit hewan berbahaya yang dapat menular dari hewan ke hewan.

Bisa juga dari hewan ke manusia (Zoonosis) yang perlu diwaspadai diantaranya Penyakit Mulut dan Kuku (PMK), Brucellosis dan Rabies.

Baca juga: Mengenal Kambing Pygmy, Kambing Mungil yang Dimusnahkan Bea Cukai Langsa

Bea Cukai musnahkan barang impor ilegal 

Kepala KPPBC TMP C Langsa, Dwi Harmawanto bersama pihak terkait saat melakukan pemusnahan barang impor ilegal.
Kepala KPPBC TMP C Langsa, Dwi Harmawanto bersama pihak terkait saat melakukan pemusnahan barang impor ilegal. (SERAMBINEWS.COM/ ZUBIR)

Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean (KPPBC TMP) C Langsa, kembali memusnahkan barang impor ilegal berupa rokok dan hewan, serta barang lainnya, di Kantor Bea Cukai setempat, Kamis (17/7/2025).

Pemusnahan ini dalam rangka menjalankan fungsi bea cukai sebagai community protector dan sebagai bentuk akuntabilitas pelaksanaan tugas pengawasan dan perlindungan masyarakat dari peredaran barang ilegal. 

"Pemusnahan Barang Menjadi Milik Negara (BMMN) yang tidak dapat digunakan, tidak dapat dimanfaatkan, dan tidak dapat dihibahkan," sebut Kepala KPPBC TMP C Langsa, Dwi Harmawanto.

Dalam pemusnahan ini, Bea Cukai juga mengundang Kapolres Langsa AKBP Mughi Prasetyo Habrianto SIK, Kapolres Aceh Timur, AKBP Irwan Kurniadi SIK, Wali Kota Langsa diwakili Asisten I Suryatno AP MSP.

Lalu, pihak Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Aceh, Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Aceh, TNI-AL, maupun pihak terkait lainnya dari Aceh Timur, Aceh Tamiang, serta lainnya. 

Menurut Dwi Harmawanto yang baru bertugas sepekan terkahir di Bea Cukai Langsa ini, kegiatan pemusnahan ini dilakukan di dua tempat yaitu Kantor Bea Cukai Langsa dan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Kota Langsa.

Bea Cukai Langsa melakukan pemusnahan barang hasil penindakan rokok ilegal atas keberhasilan operasi pasar yang dilakukan bersama Satpol PP di Langsa, Aceh Timur, dan Aceh Tamiang. 

Kegiatan pemusnahan ini telah memperoleh persetujuan pemusnahan dari Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Aceh Nomor S-5/MK/WKN.01/2025 tanggal 13 Juni 2025.

Perihal Persetujuan Pemusnahan Barang Milik Negara yang berasal dari Tegahan Kepabeanan dan Cukai pada Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Langsa. (*)
 

Baca juga: Rincian Barang Impor Ilegal Dimusnahkan Bea Cukai Langsa, Rugikan Negara hingga Nyaris Rp 400 Juta

 

 

 

 

 

 
 
 
 
 
 
 
 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved