Pemusnahan Barang Impor Ilegal

Rincian Barang Impor Ilegal Dimusnahkan Bea Cukai Langsa, Rugikan Negara hingga Nyaris Rp 400 Juta

Total perkiraan nilai barang yang dimusnahkan sebesar Rp 758.639.958 dengan potensi kerugian negara dari pungutan cukai sebesar Rp 399.595.520. 

|
Penulis: Zubir | Editor: Nurul Hayati
SERAMBINEWS.COM/ ZUBIR
Kepala KPPBC TMP C Langsa, Dwi Harmawanto bersama pihak terkait saat melakukan pemusnahan barang impor ilegal. 

"Pemusnahan Barang Menjadi Milik Negara (BMMN) yang tidak dapat digunakan, tidak dapat dimanfaatkan, dan tidak dapat dihibahkan," sebut Kepala KPPBC TMP C Langsa, Dwi Harmawanto.

Dalam pemusnahan ini, Bea Cukai juga mengundang Kapolres Langsa AKBP Mughi Prasetyo Habrianto SIK, Kapolres Aceh Timur, AKBP Irwan Kurniadi SIK, Wali Kota Langsa diwakili Asisten I Suryatno AP MSP.

Lalu, pihak Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Aceh, Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Aceh, TNI-AL, maupun pihak terkait lainnya dari Aceh Timur, Aceh Tamiang, serta lainnya. 

Menurut Dwi Harmawanto yang baru bertugas sepekan terkahir di Bea Cukai Langsa ini, kegiatan pemusnahan ini dilakukan di dua tempat yaitu Kantor Bea Cukai Langsa dan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Kota Langsa.

Bea Cukai Langsa melakukan pemusnahan barang hasil penindakan rokok ilegal atas keberhasilan operasi pasar yang dilakukan bersama Satpol PP di Langsa, Aceh Timur, dan Aceh Tamiang. 

Kegiatan pemusnahan ini telah memperoleh persetujuan pemusnahan dari Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Aceh Nomor S-5/MK/WKN.01/2025 tanggal 13 Juni 2025.

Perihal Persetujuan Pemusnahan Barang Milik Negara yang berasal dari Tegahan Kepabeanan dan Cukai pada Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Langsa. (*)

Baca juga: Sepanjang 2025, Bea Cukai Langsa dan Tim Gabungan NIC Bareskrim Polri Sita Narkotika 584 Kg Lebih 

 

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved