Pemusnahan Barang Impor Ilegal

Tidak Dimusnahkan, Bea Cukai Langsa Titipkan Burung dan Kelinci Impor Ilegal ke BKSDA

"Barang bukti dititipkan ke BKSDA untuk dirawat itu berupa 2 ekor sigung bergaris, 1 ekor burung macaw, 6 ekor mara patagonia/ kelinci patagonia,"

Penulis: Zubir | Editor: Nurul Hayati
SERAMBINEWS.COM/ ZUBIR
Bea Cukai Langsa titipkan burung dan kelinci impor ilegal ke BKSDA. 

Penindakan barang impor ilegal ini merupakan hasil kolaborasi operasi pasar bersama dengan TNI, Polri, Satpol PP, dan Aparat Penegak Hukum lainnya di wilayah Langsa, Aceh Timur, dan Aceh Tamiang.

Kepala KPPBC TMP C Langsa, Dwi Harmawanto, merincikan, BMMN yang dimusnahkan terdiri atas 476.210 batang rokok ilegal berbagai macam merk, 7 koli teh hijau Merk Cha Tra Mue.

Total perkiraan nilai barang yang dimusnahkan sebesar Rp 758.639.958 dengan potensi kerugian negara dari pungutan cukai sebesar Rp 399.595.520. 

Metode pemusnahan dilakukan dengan cara memotong rokok menjadi dua bagian, kemudian dibakar untuk memastikan barang tersebut tidak dapat dimanfatkan kembali. 

Kegiatan pemusnahan dilaksanakan di dua lokasi, yaitu Kantor Bea Cukai Langsa dan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Kota Langsa.

Diwaktu yang bersamaan, Bea Cukai Langsa juga melakukan pemusnahan barang bukti penyidikan tindak pidana kepabeanan berupa 8 ekor kambing pigmi. 

Hal ini didasari atas sinergi dan kordinasi antara Bea Cukai Langsa dengan Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Aceh, Balai Konservasi Sumber Daya Alam Aceh, Kejaksaan Aceh Timur, dan Pengadilan Negeri Idi. 

Hewan yang dilakukan pemusnahan karena beresiko tinggi berpotensi tersebarnya penyakit hewan berbahaya yang dapat menular dari hewan ke hewan.

Bisa juga dari hewan ke manusia (Zoonosis) yang perlu diwaspadai diantaranya Penyakit Mulut dan Kuku (PMK), Brucellosis dan Rabies.

Baca juga: BREAKING NEWS - Bea Cukai Langsa Kembali Musnahkan Barang Impor Ilegal, Termasuk Kambing Pygmy

Bea Cukai musnahkan barang impor ilegal 

Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean (KPPBC TMP) C Langsa, kembali memusnahkan barang impor ilegal berupa rokok dan hewan, serta barang lainnya, di Kantor Bea Cukai setempat, Kamis (17/7/2025).

Pemusnahan ini dalam rangka menjalankan fungsi bea cukai sebagai community protector dan sebagai bentuk akuntabilitas pelaksanaan tugas pengawasan dan perlindungan masyarakat dari peredaran barang ilegal. 

"Pemusnahan Barang Menjadi Milik Negara (BMMN) yang tidak dapat digunakan, tidak dapat dimanfaatkan, dan tidak dapat dihibahkan," sebut Kepala KPPBC TMP C Langsa, Dwi Harmawanto.

Dalam pemusnahan ini, Bea Cukai juga mengundang Kapolres Langsa AKBP Mughi Prasetyo Habrianto, SIK, Kapolres Aceh Timur, AKBP Irwan Kurniadi, SIK, Wali Kota Langsa diwakili Asisten I Suryatno, AP, MSP.

Lalu, pihak Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Aceh, Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Aceh, TNI-AL, maupun pihak terkait lainnya dari Aceh Timur, Aceh Tamiang, serta lainnya. 

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved