Berita Lhokseumawe
Kasus Dugaan Korupsi Rusunawa Poltek Lhokseumawe, Satu DPO Ditangkap
Dia merupakan orang yang meminjam atau memakai bendera PT Sumber Alam Sejahtera dalam melaksanakan Pembangunan Rusunawa
Penulis: Saiful Bahri | Editor: Nurul Hayati
DPO yang ditangkap adalah Aulia Rizki. Dia merupakan orang yang meminjam atau memakai bendera PT Sumber Alam Sejahtera dalam melaksanakan Pembangunan Rusunawa Politeknik Negeri Lhokseumawe dengan memberikan fee kepada pemilik perusahaan tersebut.
Laporan Saiful Bahri I Lhokseumawe
SERAMBINEWS.COM, LHOKSEUMAWE - Tim SIRI Kejati Aceh dan Kejari Lhokseumawe berhasil mengamankan satu DPO yang menjadi tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pada Pembangunan Rusunawa Politeknik Negeri (Poltek) Lhokseumawe.
DPO yang ditangkap adalah Aulia Rizki.
Dia merupakan orang yang meminjam atau memakai bendera PT Sumber Alam Sejahtera dalam melaksanakan Pembangunan Rusunawa Politeknik Negeri Lhokseumawe dengan memberikan fee kepada pemilik perusahaan tersebut.
Tersangka ditangkap di kawasan Banda Aceh pada Kamis (17/7/2025) sekitar pukul 13.00 WIB.
Selanjutnya diamankan ke Kajati Aceh dan pada malamnya dibawa ke Kejari Lhokseumawe untuk menjalani proses hukum lanjutan.
Sebagaimana diketahui, Kementerian Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat (PUPR) melalui Direktorat Jenderal Perumahan dan Balai Pelaksana Penyediaan Perumahan Sumatera I Satuan Kerja Penyediaan Perumahan Provinsi Aceh telah melaksanakan kegiatan Pembangunan Rumah Susun (Rusun) Politeknik Negeri Lhokseumawe pada tahun 2021- 2022.
Proyek ini memiliki nilai kontrak sebesar Rp 14.072.062.000, yang dibayarkan pada tahun 2021 sebesar Rp 7.036.031.000 dan dibayarkan pada tahun 2022 sebesar Rp 7.036.031.000.
Dananya bersumber dari dana APBN.
Sehingga pada 5 Juli 2024 lalu, pihak Kejari Lhokseumawe mulai melakukan penyelidikam terhadap pembangunan Rusun tersebut.
Dimulai dengan memintai keterangan 11 orang, baik dari pihak Balai, kontraktor, konsultan, termasuk para pekerjanya.
Setelah melalui sejumlah rangkaian kegiatan penyelidikan, maka penyidik Kejari Lhokseumawe telah meningatkam status dari penyelidikan ke tahap penyidikan pada Kamis (8/8/2024).
Baca juga: Wamen PKP Fahri Hamzah Tinjau Pembangunan Rusunawa Dayah DQA di Tumbo Baro Samahani Aceh Besar
Kepala Kejaksaan Negeri Lhokseumawe Feri Mupahir SH MH, didampingi Kepala Seksi Intelijen Therry Gutama SH MH, menjelaskan, dasarnya setelah kasus ini naik ketahap penyidikan, pihaknya telah melayangkan surat kepada Aulia Rizki untuk diperiksa sebagai saksi.
"Dipanggil secara patut sebanyak tiga kali sebagai saksi, namun yang bersangkutan tidak pernah hadir, makanya masuk langsung masuk dalam daftar pencarian Kejari Lhokseumawe," ujar Thery.
dugaan korupsi
Rusunawa
Rusunawa Poltek Lhokseumawe
DPO
Serambinews.com
Serambi Indonesia
Lhokseumawe
Anda Mau Bayar PKB, Inilah Tahapan Paling Mudah di Samsat Lhokseumawe |
![]() |
---|
Harga Komoditas Pangan Terus Naik, Pelaku UMKM di Lhokseumawe Ketar-ketir |
![]() |
---|
Polres Lhokseumawe Bagikan Bendera Merah Putih pada Warga |
![]() |
---|
Hindari Calo! Ini Cara Mudah Bayar Pajak Kendaraan di Samsat Lhokseumawe, 5 Menit Sudah Siap |
![]() |
---|
Lelang Jabatan Kadis di Lhokseumawe, 72 Peserta Ikut Asesmen, 1 tak Hadir |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.