Berita Lhokseumawe

Kasus Dugaan Korupsi Rusunawa Poltek Lhokseumawe, Satu DPO Ditangkap

Dia merupakan orang yang meminjam atau memakai bendera PT Sumber Alam Sejahtera dalam melaksanakan Pembangunan Rusunawa

Penulis: Saiful Bahri | Editor: Nurul Hayati
Foto Kiriman Thery
PAKAIKAN BAJU TAHANAN - Tim Kejari Lhokseumawe memakaikam baju tahanan kepada tersangka kasus pembangunan Rusunawa Poltek Lhokseumawe, Jumat (18/7/2025). 

Menurut Thery, setelah sekian lama ditetapkan jadi DPO, maka pada Kamis kemarin, pihaknya mendapatkan informasi tentang keberadaan DPO.

Maka Tim SIRI Kejati Aceh bersama Tim Kejari Lhokseumawe langsung menangkap tersangka.

Usai ditangkap, dia diamankan di Kejati Aceh dan pada Kamis malam dibawa ke Kejari Lhokseumawe.

"Selanjutnya tersangka ditahan di Lapas Kelas II Lhokseumawe sampai 30 hari kedepan," kata Thery.

Lanjutnya, penangkapan ini merupakan bagian dari komitmen Kejaksaan dalam menuntaskan kasus-kasus tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara.

Disamping itu, pihaknya mengimbau kepada para pihak-pihak yang terkait untuk tetap koopertaif dan menaati proses hukum. 

Serta dipastikan penegakan hukum akan dilakukan secara tegas dan profesional sebagai bentuk pertanggungjawaban kepada publik dan negara.

"Kejaksaan akan terus bekerja maksimal dalam mengungkap dan menyelesaikan kasus-kasus tindak pidana korupsi, demi mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan berwibawa," pungkas Thery.(*)

Baca juga: Kondisi Rusunawa Keudah Banda Aceh Memprihatinkan, Dewan Minta Pemko Anggarkan Dana Perawatan

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved