Berita Lhokseumawe
Kasus Dugaan Korupsi Rusunawa Poltek Lhokseumawe, Satu DPO Ditangkap
Dia merupakan orang yang meminjam atau memakai bendera PT Sumber Alam Sejahtera dalam melaksanakan Pembangunan Rusunawa
Penulis: Saiful Bahri | Editor: Nurul Hayati
Menurut Thery, setelah sekian lama ditetapkan jadi DPO, maka pada Kamis kemarin, pihaknya mendapatkan informasi tentang keberadaan DPO.
Maka Tim SIRI Kejati Aceh bersama Tim Kejari Lhokseumawe langsung menangkap tersangka.
Usai ditangkap, dia diamankan di Kejati Aceh dan pada Kamis malam dibawa ke Kejari Lhokseumawe.
"Selanjutnya tersangka ditahan di Lapas Kelas II Lhokseumawe sampai 30 hari kedepan," kata Thery.
Lanjutnya, penangkapan ini merupakan bagian dari komitmen Kejaksaan dalam menuntaskan kasus-kasus tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara.
Disamping itu, pihaknya mengimbau kepada para pihak-pihak yang terkait untuk tetap koopertaif dan menaati proses hukum.
Serta dipastikan penegakan hukum akan dilakukan secara tegas dan profesional sebagai bentuk pertanggungjawaban kepada publik dan negara.
"Kejaksaan akan terus bekerja maksimal dalam mengungkap dan menyelesaikan kasus-kasus tindak pidana korupsi, demi mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan berwibawa," pungkas Thery.(*)
Baca juga: Kondisi Rusunawa Keudah Banda Aceh Memprihatinkan, Dewan Minta Pemko Anggarkan Dana Perawatan
dugaan korupsi
Rusunawa
Rusunawa Poltek Lhokseumawe
DPO
Serambinews.com
Serambi Indonesia
Lhokseumawe
Polres Lhokseumawe Gelar Pangan Murah, 1.000 Kg Beras Habis Dibeli Warga |
![]() |
---|
Polres Lhokseumawe Musnahkan BB Sabu Seberat 183 Gram Diblender |
![]() |
---|
Baru 8 Gampong di Lhokseumawe Tuntas Cairkan Dana Desa Tahap II Tahun 2025, Ini Rinciannya |
![]() |
---|
Kasus Korupsi Rusunawa Poltek Lhokseumawe, Kerugian Negara Capai Rp 928 Juta |
![]() |
---|
PNL dan Kampus Tiongkok Resmi Kolaborasi, Perkuat Pendidikan Vokasi Internasional |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.