Opini
Legitimasi Islam atas Martabat Difabel
ISLAM memiliki pandangan yang positif dan inklusif terhadap penyandang disabilitas. Hal ini dibuktikan melalui ajarannya
Dr Yuni Roslaili MA, Dosen Fakultas Syariah dan Hukum UIN Ar-Raniry Banda Aceh
ISLAM memiliki pandangan yang positif dan inklusif terhadap penyandang disabilitas. Hal ini dibuktikan melalui ajarannya yang menggemarkan kebaikan, penghormatan, dan perlindungan terhadap martabat setiap manusia, termasuk mereka yang hidup dengan keterbatasan fisik maupun mental. Prinsip-prinsip ini sejalan dengan visi Islam sebagai agama rahmatan lil ‘alamin, rahmat bagi seluruh semesta yang meniscayakan perlakuan yang adil, penuh kasih, dan manusiawi terhadap seluruh golongan masyarakat tanpa kecuali.
Dalam kerangka inilah, Islam tidak hanya memberikan pengakuan atas eksistensi kaum difabel, tetapi juga mendorong pemenuhan hak-haknya secara adil.
Al-Qur’an dan Hadis secara eksplisit memberikan pedoman moral dan hukum bagi umat Islam untuk memperhatikan serta merawat penyandang disabilitas. Terdapat banyak contoh historis dalam literatur Islam yang menunjukkan bagaimana Nabi Muhammad saw, para sahabat, hingga para khalifah setelah beliau, memperlakukan penyandang disabilitas dengan penuh empati, penghormatan, dan keadilan.
Mereka tidak hanya mendoakan dan memberikan dukungan moral, tetapi juga secara aktif mencarikan solusi atas keterbatasan hidup yang dihadapi kaum difabel--baik dengan memberikan sarana penghidupan, akses peran sosial, hingga posisi kepemimpinan dalam konteks tertentu.
Dengan demikian, perhatian Islam terhadap penyandang disabilitas tidak dapat dipandang semata-mata sebagai tindakan karitatif atau amal individual, melainkan sebagai manifestasi integral dari ajaran tauhid dan misi profetik Islam yang bertujuan membangun tatanan masyarakat yang adil, inklusif, dan berlandaskan kasih sayang.
Komitmen terhadap pemenuhan hak dan penghormatan terhadap martabat penyandang disabilitas merupakan bagian dari aktualisasi nilai Rahmah, nilai kasih sayang universal yang menjadi inti dari risalah Islam. Dalam konteks ini, legitimasi Islam terhadap keberadaan dan hak-hak kaum difabel tidak hanya bersumber dari teks-teks normatif seperti Al-Qur’an dan Hadis, tetapi juga tercermin dalam praktik historis Nabi Muhammad saw dan para pemimpin Islam setelahnya. Tulisan ini akan menguraikan berbagai dasar legitimasi tersebut sebagai landasan teologis dan historis atas penghormatan Islam terhadap kaum difabel.
Legitimasi dari Al-Qur'an
Al-Qur’an secara konsisten membentuk pandangan positif terhadap individu penyandang disabilitas, baik melalui narasi-narasi kenabian maupun ketentuan normatif tentang perlakuan sosial terhadap mereka. Kitab suci ini menempatkan penyandang disabilitas dalam kerangka kemanusiaan yang utuh, tanpa stigma atau diskriminasi.
Sikap Islam yang demikian merupakan bagian dari prinsip kesetaraan manusia di hadapan Allah dan penolakan terhadap segala bentuk perlakuan yang merendahkan martabat seseorang karena kondisi fisiknya. Salah satu contoh yang menonjol adalah kisah Nabi Musa as yang disebut memiliki kesulitan berbicara. Dalam Surah Taha (Q.S 20:27–28), Musa as memohon kepada Allah agar dilancarkan bicaranya agar dakwahnya dapat diterima oleh kaumnya.
Namun, meski memiliki hambatan tersebut, ia tetap diangkat sebagai salah satu Nabi terbesar. Sebaliknya, Firaun justru merendahkan Musa as dengan menyebutnya sebagai sosok yang hampir tidak dapat berbicara jelas (QS. 43: 52). Ayat ini tidak hanya menggambarkan keagungan Musa as di tengah keterbatasannya, tetapi juga menjadi kritik terhadap sikap sombong dan diskriminatif terhadap penyandang disabilitas.
Contoh lainnya dalam peristiwa yang melibatkan seorang sahabat buta, Abdullah bin Ummi Maktum. Ketika Nabi Muhammad saw sedang berdakwah kepada pembesar Quraisy, ia sempat berpaling dari Abdullah ibn Makhtum yang datang untuk mencari petunjuk agama. Allah kemudian menegur Nabi melalui turunnya Surah ‘Abasa, menunjukkan bahwa perhatian terhadap penyandang disabilitas merupakan nilai fundamental dalam Islam.
Contoh ini menunjukkan nilai tinggi yang ditempatkan Islam pada penyandang disabilitas. Jika nabi Islam yang paling dicintai ditegur oleh Tuhan karena mengabaikan orang buta, tidak ada alasan bagi umat Islam untuk tidak menghormati orang cacat. Faktanya, Al-Qur'an berusaha untuk melindungi identitas dan kehormatan penyandang disabilitas.
Teguran Ilahi ini menjadi legitimasi moral bahwa setiap individu, tanpa memandang kondisi fisik, memiliki hak yang sama untuk mendapatkan ilmu, perhatian, dan layanan keagamaan. Al-Qur’an juga menekankan pentingnya belas kasih, inklusi sosial, dan penghormatan terhadap penyandang disabilitas. Dalam QS. Al-Hujurat: 11, umat Islam dilarang mengejek atau merendahkan orang lain, termasuk menggunakan sebutan hina yang mencederai harga diri. Lebih lanjut, dalam QS. An-Nur: 61 ditegaskan bahwa tidak ada keberatan bagi mereka yang memiliki hambatan fisik untuk makan bersama di rumah keluarga atau teman. Ayat ini menormalisasi keberadaan penyandang disabilitas dalam kehidupan sosial dan menolak segala bentuk pengucilan.
Legitimasi dari Hadits
Prinsip-prinsip Islam yang telah diuraikan dalam Al-Qur'an, lalu diberikan wawasan tambahan tentang aplikasi praktis yang ditemukan praktisnya di dalam Hadits. Islam dengan tegas melarang segala sesuatu yang dapat menodai harga diri seseorang atau melakukan ketidakadilan pada orang lain. Prinsip-prinsip ini diakui sebagai hak asasi manusia, berlaku secara universal untuk Muslim dan non-Muslim, individu penyandang disabilitas atau tidak.
| Saat Pemimpin tak Hadir di Tengah Bencana: Dilema Etika Antara Hak Personal & Tanggung Jawab Publik |
|
|---|
| Aceh sebagai Pintu Gerbang Perdagangan Internasional, Mengaspirasi Pembangunan Dubai |
|
|---|
| Nasib Aceh jika Kepala Daerah Dipilih DPRD |
|
|---|
| Menata Standar Pendidikan Menuju Ekosistem yang Lebih Bermakna |
|
|---|
| Dampak Bencana dan Antisipasi Perubahan RPJMA 2025-2029 |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/Dr-Yuni-Roslaili-MA-2025.jpg)