Opini
Legitimasi Islam atas Martabat Difabel
ISLAM memiliki pandangan yang positif dan inklusif terhadap penyandang disabilitas. Hal ini dibuktikan melalui ajarannya
Dalam Hadits, Nabi saw memperingatkan agar tidak menipu orang buta atau mengejek mereka. Ibnu Abbas menyampaikan bahwa Rasulullah menyatakan, "Allah mengutuk siapa pun yang menyesatkan orang buta dan menjauhkannya dari jalan (H.R Bukhari, 892: 38). Contoh yang patut diperhatikan adalah penunjukan Nabi terhadap Abdullah ibn Umm Maktum, yang buta, sebagai gubernur Madinah dan pemimpin shalat. Nabi menunjukkan kurangnya kepedulian terhadap kebutaan Abdullah bin Umm Maktoum karena kecacatannya tidak menghalangi dia untuk memenuhi tugasnya.
Demikian pula, Amr Ibn Al-Jamooh, yang telah dibebaskan dari berpartisipasi dalam Pertempuran Uhud karena kepincangan dan disarankan untuk tinggal di rumah, bersikeras untuk bergabung. Nabi mengizinkannya untuk berpartisipasi, menekankan kemampuan Amr untuk berkontribusi daripada berfokus pada disabilitasnya.
Kisah masyhur lainnya tentang Julaybib, seorang sahabat yang miskin dan cacat fisik, menggambarkan campur tangan Nabi untuk memfasilitasi pernikahannya dengan seorang perempuan.
Meskipun ada tantangan fisik, Julaybib menemukan kehidupan yang memuaskan bersama istrinya sampai dia menjadi martir dalam pertempuran. Hal ini menggarisbawahi prinsip bahwa jika penyandang disabilitas mampu memenuhi peran dan tanggung jawab pernikahan, mereka memiliki hak untuk menikah, sesuai dengan hukum Islam.
Tantangan
Saat ini, penyandang disabilitas tampak terisolir seakan dikeluarkan dari pergaulan masyarakat karena berbagai alasan seperti sumber daya, pendanaan yang terbatas, atau kurangnya akses dan pendidikan inklusif, atau kombinasi dari semua ini. Oleh karena itu, adalah tugas pemerintah dan tokoh agama untuk peduli, membangun infrastruktur disabilitas publik yang memfasilitasi partisipasi aktif individu penyandang disabilitas dalam berbagai aspek kehidupan.
Kebijakan inklusi harus diterapkan atau setidaknya didorong di sekolah, universitas, masjid, program kejuruan, tempat kerja, kegiatan rekreasi dan acara, termasuk akomodasi dan modifikasi dalam perawatan kesehatan, pelayanan publik, pendidikan, pekerjaan, dan pekerjaan agar sesuai dengan penyandang disabilitas. Merumuskan dan menerapkan kebijakan dan sistem sangat penting untuk mempromosikan keterlibatan aktif individu penyandang disabilitas.
| Saat Pemimpin tak Hadir di Tengah Bencana: Dilema Etika Antara Hak Personal & Tanggung Jawab Publik |
|
|---|
| Aceh sebagai Pintu Gerbang Perdagangan Internasional, Mengaspirasi Pembangunan Dubai |
|
|---|
| Nasib Aceh jika Kepala Daerah Dipilih DPRD |
|
|---|
| Menata Standar Pendidikan Menuju Ekosistem yang Lebih Bermakna |
|
|---|
| Dampak Bencana dan Antisipasi Perubahan RPJMA 2025-2029 |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/Dr-Yuni-Roslaili-MA-2025.jpg)