Sekiranya keadaan ini tidak diperbaiki, maka keberlakuan hukum positif berdasar Syariat di Aceh sebagai keistimewaan dan otonomi khusus berdasarkan UU 11/06, mungkin sekali akan dianggap sudah dibatalkan secara diam-diam melalui kehadiran UU tentang KUHP dan KUHAP. Menurut penulis dalam KUHAP perlu ada pernyataan tegas bahwa hukum positif di Aceh dalam bentuk Qanun berdasar Syariat, tetap dihargai dan diakui.
Penulis belum mendengar (membaca) apa yang sudah dilakukan para Anggota DPR asal Aceh mengenai hal yang penting ini. Penulis rasa mereka perlu memberitahu rakyat Aceh yang mereka wakili tentang apa yang sudah dan sedang mereka perjuangkan untuk penguatan keistimewaan dan otonomi khusus di bidang hukum dan syariat ini. Rakyat Aceh perlu tahu apakah Anggota DPR asal Aceh masa sekarang serius mengawal hasil perjuangan panjang berkuah darah sejak awal kemerdekaan dahulu.
pakah keistimewaan yang ada dalam UU 11/06 dapat dipertahankan atau akan hilang karena kelalaian anggota DPR asal Aceh periode sekarang dalam menyikapi kehadiran KUHAP dan UU lain yang berpotensi mengikis dan bahkan menghapus otonomi khusus dan keistimewaan Aceh hasil perjuangan panjang generasi demi generasi.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.