Breaking News

Berita Aceh Jaya

Wabup Aceh Jaya Kecam Aksi PT Inti Makmur Sawita, Muslem: Pengusaha Harus Bersahabat dengan Warga

“Kita tidak menghambat investasi, tapi pengusaha harus bersahabat dengan masyarakat,” tukas Wabup.

Penulis: Riski Bintang | Editor: Saifullah
Serambinews.com
WABUP KECAM PT MIS - Wakil Bupati (Wabup) Aceh Jaya, Muslem D mengecam PT Makmur Inti Sawita (MIS) yang dianggap tidak bersahabat dengan masyarakat sekitar perusahaan kelapa sawit tersebut. 

Laporan Riski Bintang | Aceh Jaya

SERAMBINEWS.COM, CALANG - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Jaya mengecam keras tindakan PT Makmur Inti Sawita (MIS) yang dinilai tidak menjalin hubungan harmonis dengan masyarakat di Gampong Ligan, Pante Purba, Kecamatan Sampoiniet.

Wakil Bupati (Wabup) Aceh Jaya, Muslem D menyatakan, bahwa pihaknya tidak pernah menolak kehadiran investor yang ingin berusaha di wilayah Aceh Jaya

Namun, tegas Wabup, bahwa keberadaan investor harus membawa manfaat nyata bagi masyarakat, bukan justru menimbulkan keresahan dan konflik.

“Kita tidak menghambat investasi, tapi pengusaha harus bersahabat dengan masyarakat,” tukas Wabup.

“Jangan sampai perusahaan hadir hanya untuk mengejar keuntungan semata tanpa memperhatikan hak-hak dan kepentingan warga setempat,” ujar Muslem, Selasa (22/7/2025).

“Investasi seharusnya menjadi motor penggerak pembangunan daerah, termasuk peningkatan kesejahteraan masyarakat,” urai dia. 

Baca juga: Komisi II Minta Bupati Aceh Singkil Usul Kaji Ulang Pembaharuan HGU Perusahaan Kelapa Sawit 

“Jika perusahaan tidak mampu membangun hubungan yang baik, apalagi sampai mengganggu akses warga dan melalaikan kewajiban sosial, maka pemerintah tidak akan tinggal diam,” tegasnya.

Kecaman Pemkab Aceh Jaya ini dipicu oleh aksi sepihak PT MIS yang memindahkan jembatan di wilayah tersebut, sehingga mengakibatkan akses warga menjadi terganggu. 

Selain itu, perusahaan juga dinilai lalai dalam memenuhi kewajiban pembangunan kebun plasma sebesar 20 persen, dari total luas kebun inti yang dikelola.

Hal ini sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 26 Tahun 2007 Pasal 11, di mana setiap perusahaan perkebunan wajib memfasilitasi pembangunan kebun untuk masyarakat di sekitar areal usaha, paling sedikit seluas 20 persen dari total luas areal kebun yang diusahakan. 

Namun hingga kini, PT MIS belum menunjukkan komitmennya dalam memenuhi ketentuan tersebut.

Pemerintah juga menyoroti sejumlah persoalan lain yang melibatkan PT MIS.

Seperti status lahan yang masih bersengketa, serta tidak adanya kontribusi perusahaan dalam pemeliharaan jalan kabupaten yang menjadi akses utama operasional mereka. 

Akibatnya, masyarakat terus mengeluhkan dampak negatif yang ditimbulkan oleh aktivitas perusahaan.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved