Berita Aceh Jaya
Wabup Aceh Jaya Kecam Aksi PT Inti Makmur Sawita, Muslem: Pengusaha Harus Bersahabat dengan Warga
“Kita tidak menghambat investasi, tapi pengusaha harus bersahabat dengan masyarakat,” tukas Wabup.
Penulis: Riski Bintang | Editor: Saifullah
Laporan Riski Bintang | Aceh Jaya
SERAMBINEWS.COM, CALANG - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Jaya mengecam keras tindakan PT Makmur Inti Sawita (MIS) yang dinilai tidak menjalin hubungan harmonis dengan masyarakat di Gampong Ligan, Pante Purba, Kecamatan Sampoiniet.
Wakil Bupati (Wabup) Aceh Jaya, Muslem D menyatakan, bahwa pihaknya tidak pernah menolak kehadiran investor yang ingin berusaha di wilayah Aceh Jaya.
Namun, tegas Wabup, bahwa keberadaan investor harus membawa manfaat nyata bagi masyarakat, bukan justru menimbulkan keresahan dan konflik.
“Kita tidak menghambat investasi, tapi pengusaha harus bersahabat dengan masyarakat,” tukas Wabup.
“Jangan sampai perusahaan hadir hanya untuk mengejar keuntungan semata tanpa memperhatikan hak-hak dan kepentingan warga setempat,” ujar Muslem, Selasa (22/7/2025).
“Investasi seharusnya menjadi motor penggerak pembangunan daerah, termasuk peningkatan kesejahteraan masyarakat,” urai dia.
Baca juga: Komisi II Minta Bupati Aceh Singkil Usul Kaji Ulang Pembaharuan HGU Perusahaan Kelapa Sawit
“Jika perusahaan tidak mampu membangun hubungan yang baik, apalagi sampai mengganggu akses warga dan melalaikan kewajiban sosial, maka pemerintah tidak akan tinggal diam,” tegasnya.
Kecaman Pemkab Aceh Jaya ini dipicu oleh aksi sepihak PT MIS yang memindahkan jembatan di wilayah tersebut, sehingga mengakibatkan akses warga menjadi terganggu.
Selain itu, perusahaan juga dinilai lalai dalam memenuhi kewajiban pembangunan kebun plasma sebesar 20 persen, dari total luas kebun inti yang dikelola.
Hal ini sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 26 Tahun 2007 Pasal 11, di mana setiap perusahaan perkebunan wajib memfasilitasi pembangunan kebun untuk masyarakat di sekitar areal usaha, paling sedikit seluas 20 persen dari total luas areal kebun yang diusahakan.
Namun hingga kini, PT MIS belum menunjukkan komitmennya dalam memenuhi ketentuan tersebut.
Pemerintah juga menyoroti sejumlah persoalan lain yang melibatkan PT MIS.
Seperti status lahan yang masih bersengketa, serta tidak adanya kontribusi perusahaan dalam pemeliharaan jalan kabupaten yang menjadi akses utama operasional mereka.
Akibatnya, masyarakat terus mengeluhkan dampak negatif yang ditimbulkan oleh aktivitas perusahaan.
Pelabuhan Calang Dukung Ekspor Batu Bara, Syarat & Ketentuan Berlaku |
![]() |
---|
Besok, Pemkab Aceh Jaya Lantik 53 Orang Keuchik dan 9 Mukim |
![]() |
---|
Curah Hujan Tinggi di Aceh Jaya, Sejumlah Wilayah Mulai Siaga Banjir |
![]() |
---|
Parah! Calon Tersangka Kasus Bimtek Aceh Jaya Ditahan di Lapas Pidie |
![]() |
---|
Pemkab Aceh Jaya Larang Lomba Panjat Pinang di HUT Ke-80 RI, Ini Alasannya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.