Dukcapil Ungkap Prosedur Cara Ganti Identitas Nama: Cukup Siapkan Dokumen Ini, Simak Syaratnya
Mengganti identitas nama merupakan salah satu peristiwa penting dalam administrasi kependudukan.
Penulis: Firdha Ustin | Editor: Amirullah
IG @dukcapilkemendagri
Dukcapil Ungkap Prosedur Ganti Identitas Nama: Cukup Siapkan Dokumen Ini, Simak Syaratnya
Langkah di Kota Tujuan:
1. Serahkan SKPWNI ke Disdukcapil setempat
2. Berikan KTP-el lama untuk dimusnahkan
Sobat Dukcapil akan mendapatkan:
- KK baru (dengan nomor baru/tetap)
- KTP-el baru (dengan alamat baru)
Pertanyaan Umum:
Q : Bagaimana jika tidak bisa ke daerah asal atau terlanjur berada di daerah tujuan?
A: SKPWNI akan diproses oleh petugas secara sistem dengan Disdukcapil daerah asal dengan:
Mengisi Formulir Pendaftaran Perpindahan Penduduk (-1.03) di disdukcapil kota tujuan;
Melampirkan fotokopi KK dan KTP-el
(Serambinews.com/Firdha Ustin)
Rekomendasi untuk Anda
Baca Juga
Angkut Kayu tanpa Dokumen, Petani Asal Seulimuem Ditangkap Satreskrim Polresta Banda Aceh |
![]() |
---|
Trump Ganti Nama Kementerian Pertahanan Menjadi Departemen Perang |
![]() |
---|
181 Ribu Warga Kota Banda Aceh sudah Rekam KTP |
![]() |
---|
VIDEO Rekaman Rahasia Bocor: Netanyahu Terbukti Abaikan Peringatan Perang Sejak Awal |
![]() |
---|
Partai Keadilan Sejahtera Aceh Lantik Pengurus Baru Periode 2025-2030 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.