Dukcapil Ungkap Prosedur Cara Ganti Identitas Nama: Cukup Siapkan Dokumen Ini, Simak Syaratnya

Mengganti identitas nama merupakan salah satu peristiwa penting dalam administrasi kependudukan.

Penulis: Firdha Ustin | Editor: Amirullah
IG @dukcapilkemendagri
Dukcapil Ungkap Prosedur Ganti Identitas Nama: Cukup Siapkan Dokumen Ini, Simak Syaratnya 

Langkah di Kota Tujuan:

1. Serahkan SKPWNI ke Disdukcapil setempat

2. Berikan KTP-el lama untuk dimusnahkan

Sobat Dukcapil akan mendapatkan:

  • KK baru (dengan nomor baru/tetap)
  • KTP-el baru (dengan alamat baru)

Pertanyaan Umum:

Q : Bagaimana jika tidak bisa ke daerah asal atau terlanjur berada di daerah tujuan?

A: SKPWNI akan diproses oleh petugas secara sistem dengan Disdukcapil daerah asal dengan:

Mengisi Formulir Pendaftaran Perpindahan Penduduk (-1.03) di disdukcapil kota tujuan;
Melampirkan fotokopi KK dan KTP-el

(Serambinews.com/Firdha Ustin)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved