Dukcapil Ungkap Prosedur Cara Ganti Identitas Nama: Cukup Siapkan Dokumen Ini, Simak Syaratnya

Mengganti identitas nama merupakan salah satu peristiwa penting dalam administrasi kependudukan.

Penulis: Firdha Ustin | Editor: Amirullah
IG @dukcapilkemendagri
Dukcapil Ungkap Prosedur Ganti Identitas Nama: Cukup Siapkan Dokumen Ini, Simak Syaratnya 

SERAMBINEWS.COM – Ganti nama bukan lagi hal yang rumit! Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) kini mengungkap langkah-langkah mudah bagi warga yang ingin mengubah identitas nama secara resmi.

Mengubah identitas terutama nama, anda hanya cukup siapkan beberapa dokumen penting seperti KK, KTP-el, dan salinan putusan pengadilan, lalu ikuti prosedur yang telah ditetapkan. Yuk, simak cara lengkapnya!

Mengganti identitas nama merupakan salah satu peristiwa penting dalam administrasi kependudukan.

Hal ini tertuang dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.

Dalam Pasal 1 angka 17 UU No. 24 Tahun 2013 dijelaskan bahwa:

"Kejadian yang dialami oleh seseorang meliputi kelahiran, kematian, lahir mati, perkawinan, perceraian, pengakuan anak, pengesahan anak, pengangkatan anak, perubahan nama dan perubahan status kewarganegaraan."

Baca juga: Cara Bikin Akta Kematian dengan Mudah, Lengkapi Syarat Dokumen hingga Prosedur Pelaporan ke Dukcapil

Sementara itu, Pasal 52 UU No. 23 Tahun 2006 menegaskan bahwa:

"Pencatatan mengganti nama dilaksanakan berdasarkan penetapan pengadilan negeri tempat permohon. Selanjutnya, perubahan nama tersebut wajib dilaporkan oleh orang yang berubah namanya kepada Instansi Pelaksana yang menerbitkan akta pencatatan sipil paling lambat 30 hari sejak diterimanya salinan penetapan pengadilan negeri oleh penduduk."

Lantas, bagaimana cara mengubah identitas nama secara resmi dan apa saja syarat yang diperlukan?

Dikutip Serambinews.com dari akun Instagram @dukcapilkemendagri, Rabu (23/7/2025), berikut syarat lengkapnya:

Syarat Administratif Ganti Nama

Merujuk pada Pasal 53 Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 96 Tahun 2018, berikut dokumen yang harus disiapkan untuk mengganti nama:

Baca juga: Terlanjur Pindah, Tapi KTP-el Masih Daerah Asal? Ini Cara dan Syarat Urusnya di Dukcapil

  • Fotokopi salinan penetapan pengadilan negeri
  • Kutipan Akta Pencatatan Sipil
  • Kartu Keluarga (KK)
  • KTP elektronik (KTP-el)
  • Dokumen perjalanan bagi orang asing (jika berlaku)

Prosedur Pelaporan Perubahan Nama

Adapun langkah-langkah atau tata cara pelaporan perubahan nama ke Dukcapil adalah sebagai berikut:

  1. Datang ke Kantor Dinas Dukcapil domisili atau tempat layanan resmi Dukcapil lainnya.
  2. Mengisi Formulir F-2.01, yakni formulir pelaporan pencatatan sipil dalam wilayah NKRI.
  3. WNI wajib melampirkan fotokopi KK untuk verifikasi data yang tercantum dalam formulir F-2.01.
  4. Salinan asli penetapan pengadilan hanya ditunjukkan kepada petugas, untuk membuktikan keaslian berkas.
  5. Dukcapil kemudian akan membuat catatan pinggir perubahan nama pada register akta pencatatan sipil dan kutipan akta pencatatan sipil.

 

Terlanjur Pindah, Tapi KTP-el Masih Daerah Asal? Ini Cara dan Syarat Urusnya di Dukcapil

Sudah pindah domisili tapi KTP masih beralamat di daerah asal?

Jangan khawatir, kamu tetap bisa mengurus perubahan data kependudukan secara resmi melalui layanan Dukcapil.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved