Dukcapil Ungkap Prosedur Cara Ganti Identitas Nama: Cukup Siapkan Dokumen Ini, Simak Syaratnya
Mengganti identitas nama merupakan salah satu peristiwa penting dalam administrasi kependudukan.
Penulis: Firdha Ustin | Editor: Amirullah
Mulai dari pengurusan surat pindah hingga cetak ulang KTP dengan alamat baru, semuanya bisa dilakukan dengan mudah, bahkan sebagian sudah bisa diurus secara online.
Berikut syarat dan cara lengkap mengurus perpindahan domisili KTP di Dukcapil terbaru 2025.

Dikutip Serambinews.com dari akun Instagram @dukcapilkemendagri, Sabtu (28/6/2025), berdasarkan ketentutan Pasal 25 ayat (3) Peraturan Presiden 96 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil, bahwa syarat pengurusan pindah penduduk adalah Fotokopi Kartu Keluarga.
Penduduk mengurus penerbitan Surat Keterangan Pindah WNI (SKPWNI) dari Disdukcapil daerah asal selanjutnya SKPWNI diserahkan ke Disdukcapil daerah tujuan untuk dilakukan penerbitan KK dan KTP-eI/KIA dengan alamat baru.
Prosedur di Daerah Asal
Sebelum pindah, jangan lupa urus ini dulu di Dinas Dukcapil Domisili.
Langkah di Kota Asal:
1. Siapkan Dokumen: (fotocopy KK)
2. Kunjungi Disdukcapil kabupaten/kota asal
3. Isi Formulir F-1.03
4. Mendapatkan SKPWNI
Catatan:
Untuk pelayanan online, dokumen harus discan asli
Tidak perlu legalisir fotokopi dan pengantar RT/RW
Prosedur di Daerah Tujuan
Angkut Kayu tanpa Dokumen, Petani Asal Seulimuem Ditangkap Satreskrim Polresta Banda Aceh |
![]() |
---|
Trump Ganti Nama Kementerian Pertahanan Menjadi Departemen Perang |
![]() |
---|
181 Ribu Warga Kota Banda Aceh sudah Rekam KTP |
![]() |
---|
VIDEO Rekaman Rahasia Bocor: Netanyahu Terbukti Abaikan Peringatan Perang Sejak Awal |
![]() |
---|
Partai Keadilan Sejahtera Aceh Lantik Pengurus Baru Periode 2025-2030 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.