Dukcapil Ungkap Prosedur Cara Ganti Identitas Nama: Cukup Siapkan Dokumen Ini, Simak Syaratnya

Mengganti identitas nama merupakan salah satu peristiwa penting dalam administrasi kependudukan.

Penulis: Firdha Ustin | Editor: Amirullah
IG @dukcapilkemendagri
Dukcapil Ungkap Prosedur Ganti Identitas Nama: Cukup Siapkan Dokumen Ini, Simak Syaratnya 

Mulai dari pengurusan surat pindah hingga cetak ulang KTP dengan alamat baru, semuanya bisa dilakukan dengan mudah, bahkan sebagian sudah bisa diurus secara online.

Berikut syarat dan cara lengkap mengurus perpindahan domisili KTP di Dukcapil terbaru 2025.

Ilustrasi KTP Elektronik dengan foto latar belakang berbeda.
Ilustrasi KTP Elektronik dengan foto latar belakang berbeda. (IG @dukcapilkemendagri)

Dikutip Serambinews.com dari akun Instagram @dukcapilkemendagri, Sabtu (28/6/2025), berdasarkan ketentutan Pasal 25 ayat (3) Peraturan Presiden 96 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil, bahwa syarat pengurusan pindah penduduk adalah Fotokopi Kartu Keluarga.

Penduduk mengurus penerbitan Surat Keterangan Pindah WNI (SKPWNI) dari Disdukcapil daerah asal selanjutnya SKPWNI diserahkan ke Disdukcapil daerah tujuan untuk dilakukan penerbitan KK dan KTP-eI/KIA dengan alamat baru.

Prosedur di Daerah Asal

Sebelum pindah, jangan lupa urus ini dulu di Dinas Dukcapil Domisili.

Langkah di Kota Asal:

1. Siapkan Dokumen: (fotocopy KK)

2. Kunjungi Disdukcapil kabupaten/kota asal

3. Isi Formulir F-1.03

4. Mendapatkan SKPWNI

Catatan:

Untuk pelayanan online, dokumen harus discan asli

Tidak perlu legalisir fotokopi dan pengantar RT/RW

Prosedur di Daerah Tujuan

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved