Polemik Ijazah Jokowi

Terseret Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Abraham Samad Akan Melawan Jika Jadi Tersangka

Abraham Samad menyebut akan melawan jika dirinya menjadi tersangka kasus tudingan ijazah palsu Presiden RI ke-7 Joko Widodo (Jokowi).

Editor: Faisal Zamzami
TRIBUNNEWS.COM/HERUDIN
Abraham Samad merupakan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) 2011-2015. Abraham Samad, menyebut akan melawan jika dirinya menjadi tersangka kasus tudingan ijazah palsu Presiden RI ke-7 Joko Widodo (Jokowi). 

“Anehnya, mengaku sakit ke PMJ tapi hadir di acara politik PSI,” tambah Ahmad.

Adapun Jokowi melayangkan laporan tudingan ijazah palsu ke Polda Metro Jaya, Rabu (30/4/2025).

Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor LP/B/2831/IV/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA.

Dalam kronologi yang disampaikan Jokowi saat membuat laporan, terdapat lima nama, yakni Roy Suryo Notodiprojo, Rismon Hasiholan Sianipar, Eggi Sudjana, Tifauzia Tyassuma, dan Kurnia Tri Royani.

Dalam kasus ini, Jokowi menjerat nama-nama tersebut dengan Pasal 310 KUHP dan/atau Pasal 311 KUHP, serta Pasal 35 juncto Pasal 51 ayat (1), Pasal 32 ayat (1) juncto Pasal 48 ayat (1), dan/atau Pasal 27A juncto Pasal 45 ayat (4) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik

Baca juga: Niat Pesan Wanita Penghibur di Hotel, Pria Ini Syok karena yang Datang Istrinya

Baca juga: Siapakah Mr P Pembuat Ijazah Palsu Jokowi? Roy Suryo Klaim Dapat Data dari Mantan BIN

Baca juga: Aksinya Kali Ini Gagal, Ternyata Faisal Antar Sabu ke Polisi Menyamar

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved