Wanita 33 Tahun Rudapaksa Janda, Pelaku Gigit Bagian Sensitif Korban sambil Ancam Pakai Sajam
Pelaku melakukan serangkaian tindakan cabul terhadap korban, termasuk mencium dan menggigit bagian tubuh sensitif.
SERAMBINEWS.COM, MOJOKERTO - Kasus wanita lecehkan sesama wanita gegerkan publik.
Di bawah ancaman, pelaku wanita berusia 33 tahun memaksa korban yang berstatus janda membuka pakaian di kamar kosan.
Pelaku melakukan serangkaian tindakan cabul terhadap korban, termasuk mencium dan menggigit bagian tubuh sensitif.
Beruntung pelaku belum sempat merudapaksa korban, karena terikan korban membuta pelaku keburu kabur.
Pelaku adalah seorang wanita berinisial DS (33), asal Bandar Lampung, kini telah ditangkap aparat Polres Mojokerto.
DS diduga melakukan aksi rudapaksa terhadap seorang janda berinisial MZ (35), warga Desa Bening, Kecamatan Gondang, Kabupaten Mojokerto.
Kejadian itu terjadi pada Kamis (10/7/2025) sekitar pukul 10.30 WIB di sebuah kamar kos kawasan Sooko.
Berikut deretan fakta-faktanya:
Berkenalan di Media Sosial
Kapolres Mojokerto melalui Kasat Reskrim AKP Fauzy Pratama membenarkan peristiwa tersebut.
Menurutnya, DS dan korban MZ pertama kali saling mengenal melalui media sosial.
Hubungan keduanya kemudian berlanjut melalui komunikasi intens di aplikasi WhatsApp.
“Pelaku merasa kedekatannya dengan korban spesial, sehingga memutuskan datang jauh-jauh dari Lampung ke Mojokerto untuk bertemu,” jelas AKP Fauzy kepada wartawan, Kamis (17/7/2025).
Baca juga: Polisi Ringkus Pelaku Rudapaksa Anak Tiri di Pidie, Korban Dilecehkan Saat Pulang Ngaji
2. Diancam menggunakan Cutter
Meski baru pertama kali bertemu secara langsung, MZ menyanggupi ajakan bertemu dengan syarat membawa dua orang temannya, yaitu PH (18) dan FU (30).
Ketiganya kemudian bertemu di kamar kos tempat tinggal MZ namun situasi berubah menjadi mencekam.
Setelah masuk ke kamar, DS langsung mengunci pintu dan mengeluarkan sebilah cutter.
Di bawah ancaman, pelaku memaksa korban membuka pakaian.
Ia kemudian melakukan serangkaian tindakan cabul terhadap korban, termasuk mencium dan menggigit bagian tubuh sensitif MZ.
Korban sempat berteriak meminta tolong.
Teriakan tersebut didengar oleh FU yang berada di luar kamar.
FU lantas masuk ke kamar kos, yang membuat pelaku menghentikan aksinya.
MZ dan PH kemudian berhasil keluar dan melarikan diri.
3. Pelaku Ditangkap Sebelum Kabur ke Lampung
Merasa menjadi korban kekerasan seksual, MZ segera melaporkan kejadian tersebut ke Polres Mojokerto.
Polisi pun bergerak cepat.
“Tak butuh waktu lama, pelaku berhasil kami tangkap karena memang sudah bersiap untuk kembali ke Lampung,” kata AKP Fauzy.
Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk cutter dan pakaian korban. DS kini ditahan di rumah tahanan Polres Mojokerto.
4. Jerat Hukum dan Ancaman Pidana
Pelaku dijerat dengan Pasal 289 KUHP tentang perbuatan cabul dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, serta Pasal 6 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
Ancaman hukuman terhadap DS maksimal 9 tahun penjara.
Penyidik juga masih mendalami motif dan kemungkinan adanya unsur perencanaan dalam pertemuan yang berujung pidana tersebut.
Artikel ini telah tayang di TribunLampung.co.id
Tak Puas Berhubungan Badan, Titus Sutrisno Bunuh Sumiati Wanita Open BO di Tegal |
![]() |
---|
Remaja Pria di Pidie Aceh Dipaksa Layani Nafsu Pria Dewasa, Ancaman Pelaku Buat Korban Trauma |
![]() |
---|
Kehancuran Rumah Sakit Nasser Gaza usai Serangan Ganda Israel, 22 Orang Tewas Termasuk 5 Jurnalis |
![]() |
---|
Prajurit TNI Aniaya 2 Warga Pekanbaru, 1 Orang Tewas, Korban Dipukul Pakai Senjata Api dan Cangkul |
![]() |
---|
Intel Polisi Brigadir Esco Faska Diduga Dibunuh, Hasil Otopsi Terungkap: Ada Tanda Kekerasan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.