KIP Langsa Terima Tanggapan Masyarakat untuk Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan
KIP Langsa buka layanan bagi warga yang belum terdaftar sebagai pemilih sesuai PKPU Nomor 1 Tahun 2025. Pendaftaran dibuka setiap hari kerja.
Laporan Zubir | Langsa
SERAMBINEWS.COM, LANGSA - Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kota Langsa terus memperkuat fondasi demokrasi lokal melalui kegiatan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB).
Sejak awal Juli 2025, KIP Langsa telah membuka layanan tanggapan masyarakat di Sekretariat KIP, Jalan Perumnas Gampong Birem Puntong, Kecamatan Langsa Baro, setiap hari kerja.
“Jika ada masyarakat yang belum terdaftar sebagai pemilih, dipersilahkan mendaftarkan diri ke Sekretariat KIP Kota Langsa setiap hari di jam kerja,” ujar Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi KIP Langsa, Rahmadhani, Kamis (24/7/2025).
Syarat Pemilih
Sesuai regulasi terbaru berdasarkan PKPU Nomor 1 Tahun 2025, PDPB menyasar Warga Negara Indonesia (WNI) yang berdomisili di wilayah RI dan memenuhi syarat sebagai pemilih:
- Berusia 17 tahun atau lebih, atau sudah/pernah kawin.
- Memiliki KTP-el, KK, biodata penduduk, atau IKD.
- Tidak sedang dicabut hak politiknya berdasarkan putusan pengadilan.
- Bukan anggota aktif TNI atau Polri
Baca juga: Janji Kerja di Laos Berujung Penjara, Dua Warga Bireuen Divonis 5,5 Tahun
Baca juga: Persiraja Pulangkan Pemain Inggris Zac Tyson, Terganjal Regulasi PSSI
Sinkronisasi dan Validasi Data
Rahmadhani menekankan pentingnya sinkronisasi data pemilih untuk menjaga integritas dan akurasi sebagai fondasi utama penyelenggaraan pemilu yang demokratis dan berkualitas.
KIP Langsa juga telah menjalin koordinasi intensif dengan Disdukcapil dan Bawaslu Langsa untuk memastikan validitas data, termasuk pemilih baru, pindah domisili, atau yang telah meninggal dunia.
“Kami berharap partisipasi masyarakat semakin tinggi. Petugas kami akan memberikan formulir tanggapan masyarakat untuk proses verifikasi,” tambah Rahmadhani.
Hasil PDPB Semester Kedua 2025
Dalam rapat pleno terbuka pada 2 Juli 2025, KIP Langsa menetapkan jumlah pemilih semester kedua sebanyak 128.875 orang4. Rinciannya sebagai berikut:
- Langsa Timur 12.213
- Langsa Barat 26.328
- Langsa Kota 28.305
- Langsa Lama 23.117
- Langsa Baro 38.912
Pleno tersebut dihadiri oleh Ketua KIP Langsa Ridwan ST, jajaran komisioner, Kadis Dukcapil, Panwaslu, serta perwakilan Polres dan Kodim.
Baca juga: Presiden Prabowo Akan Bangun Kilang Minyak Baru di Aceh, Masuk 18 Besar Proyek Hilirisasi Nasional
Baca juga: Kontraktor Gelar Aksi di Depan RS PMI Aceh Utara, Tagih Utang Rp 1,8 Miliar
Bawaslu Langsa turut aktif melakukan uji petik dan verifikasi lapangan untuk memastikan keabsahan data pemilih, termasuk pemilih baru dan perubahan status dari TNI/Polri menjadi sipil.
Disdukcapil Langsa juga mendukung penuh proses ini dengan menyediakan data kependudukan terkini, seperti perekaman KTP, status kematian, dan perpindahan domisili.(*)
Pemutakhiran data pemilih Langsa
KIP Langsa terima tanggapan masyarakat
PDPB Kota Langsa 2025
Pendaftaran pemilih baru KIP Langsa
Data pemilih berkelanjutan Aceh
KIP Langsa buka layanan pendaftaran pemilih
Pemkab Abdya Salurkan Bantuan Masa Panik untuk Korban Kebakaran di Mata Ie |
![]() |
---|
Joget dan Makian di TikTok Bikin Resah, PRIDE Usul Pembentukan Polisi Cyber Syariah |
![]() |
---|
Dosen Unimal dan Umuslim Ajari Petani Teknologi Pengeringan Jagung Ramah Lingkungan |
![]() |
---|
Lama Rusak, Jembatan Tenggulun Aceh Tamiang Kini Sudah Bisa Dilalui |
![]() |
---|
Tim Dosen USK Bina Petani Garam, dari Pencacahan hingga Pembuatan Sabun Cuci Piring Berbasis Garam |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.