Kebijakan Pemerintah

Nama Bisa Ditolak Dukcapil? Ini Kriteria Nama yang Tak Akan Diproses Untuk Pembuatan KTP dan KK

“Beberapa poin yang ada dalam peraturan tersebut, yang pertama adalah nama minimal terdiri dari dua kata, maksimal 60 karakter,

Penulis: Sri Anggun Oktaviana | Editor: Nur Nihayati
KOLASE SERAMBINEWS.COM/GENERATED BY AI/TRIBUN PONTIANAK
Kolase foto Kartu Keluarga (KK) dan pemuda yang diolah dengan kecerdasan buatan Meta AI, Senin (17/2/2025). (KOLASE SERAMBINEWS.COM/GENERATED BY AI/TRIBUN PONTIANAK) 

Sementara itu, berdasarkan Pasal 5 ayat (1) dari peraturan yang sama, terdapat ketentuan khusus mengenai tata cara pencatatan nama dalam dokumen kependudukan, yaitu:

Nama harus ditulis menggunakan huruf latin dan sesuai dengan kaidah bahasa Indonesia.

Nama marga, famili, atau sebutan lain dapat dicantumkan sebagai bagian dari nama lengkap penduduk.

Gelar akademik, adat, atau keagamaan dapat ditambahkan dalam KK dan KTP, dan penulisannya diperbolehkan dalam bentuk singkatan.

Gelar tersebut bisa ditempatkan di awal atau akhir nama.

Contoh penulisan di depan seperti Profesor (Prof), Insinyur (Ir), Dokter (dr), dan Haji (H atau Hj), sedangkan penulisan di belakang mencakup gelar pendidikan seperti Sarjana Ilmu Komunikasi (S.I.Kom) atau Ahli Madya Ilmu Komunikasi (A.Md.IK)

Baca juga: Optimalkan Layanan kepada Masyarakat, Disdukcapil Abdya Siapkan Ribuan Blangko KTP-el

Konsekuensi Melanggar Ketentuan

Jika seseorang melanggar ketentuan penulisan nama sesuai Permendagri Nomor 73 Tahun 2022, maka dokumen kependudukan tidak akan diterbitkan.

Hal ini ditegaskan dalam Pasal 7 regulasi tersebut, yang menyebut bahwa pejabat Dinas Dukcapil tidak diperbolehkan mencatat atau menerbitkan dokumen apabila nama yang dicantumkan tidak sesuai dengan aturan.

Apabila ada pejabat yang tetap memproses pencatatan nama yang melanggar ketentuan, maka yang bersangkutan akan dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis.

Pemberian sanksi ini dilakukan oleh Menteri Dalam Negeri melalui Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil.

Baca juga: 1,9 Juta Nama Dicoret Dari Daftar Penerima Bansos Bulan Ini, Cek Status Anda Pakai NIK KTP di Sini

Bagi penduduk yang ingin mengubah nama, proses perubahan harus melalui keputusan pengadilan negeri.

 Setelah ada putusan pengadilan, perubahan nama bisa dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku dalam peraturan perundang-undangan.

Perlu dicatat bahwa aturan penulisan nama ini mulai berlaku sejak Permendagri Nomor 73 Tahun 2022 diundangkan pada 21 April 2022.

Oleh karena itu, nama-nama yang sudah tercantum dalam dokumen kependudukan sebelum tanggal tersebut tetap dianggap sah dan tidak wajib diubah.

Baca juga: Syarat dan Cara Pindah Alamat Kartu Keluarga dan KTP dalam Satu Kota, Apa Saja? Semua Diurus Gratis 

(Serambinews.com/Sri Anggun Oktaviana)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved