Fakta Baru Satria Arta Kumbara, Punya Gaya Hidup Hedon, Utang Hampir 1 M dan Judi Online

Terungkap di balik kisah Satria Arta Kumbara, mantan prajurit Marinir TNI AL yang kini menjadi tentara bayaran di Rusia.

Editor: Amirullah
Tangkapan layar akun TikTok @zstorm689
SATRIA ARTA KUMBARA - Mantan prajurit Marinir TNI Angkatan Laut (AL) yang bergabung dengan pasukan bayaran Rusia, Satria Arta Kumbara. Namanya kembali ramai dibicarakan usai video berisi penyesalan dan permohonannya untuk dipulangkan ke Indonesia ,yang diunggah di TikTok Minggu (20/7/2025). 

Ia dipecat karena desersi atau meninggalkan tugas atau jabatannya tanpa izin dengan tujuan untuk tidak kembali.

Satria melakukan desersi sejak 13 Juni 2022 hingga sekarang.

"Serda Satria Arta Kumbara NRP 111026 mantan anggota Itkormar, Desersi TMT (terhitung mulai tanggal) 13 Juni 2022 sampai dengan sekarang," kata Wira saat dihubungi Tribunnews.com pada Jumat (9/5/2025).

Wira mengungkapkan Pengadilan Militer II-8 Jakarta juga telah menjatuhi putusan in absentia berupa hukuman pidana satu tahun penjara dengan pidana tambahan dipecat kepada Satria.

Sekadar informasi, putusan in absentia adalah putusan pengadilan yang menjatuhkan hukuman atau sanksi terhadap seorang terdakwa tanpa kehadiran terdakwa tersebut dalam persidangan.

Putusan yang dijatuhkan kepada Satria tersebut juga telah berkekuatan hukum tetap. 

Namun belum ada penjelasan lebih lanjut perihal Satria sempat menjalani hukuman pidana penjara tersebut atau tidak.

"Putusan In Absensia Dilmil II-08 Jakarta. (Terhadap) yang bersangkutan pidana penjara 1 Tahun dan tambahan Pidana dipecat berdasarkan putusan perkara No. 56-K/PM.II-08/AL/IV/2023 tanggal 6 April 2023 dan Akte Berkekuatan Hukum Tetap No. AMKHT/56-K/PM.II-08/AL/IV/2023 tanggal 17 April 2023," pungkas Wira. 

Satria Ingin Kembali ke Indonesia

Setelah beberapa bulan menjadi tentara Rusia, Satria mengunggah video ingin kembali ke Indonesia.

Pria asal Ambarawa, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah ini mengatakan jika ia pergi ke Rusia untuk mencari nafkah.

Ia sempat cuek saat status kewarganearaannya sebagai WNI akan dicabut karena langkahnya bergabung ke tentara bayaran Rusia.

Namun kini ia meminta kembali ke Indonesia karena kepergiannya ke Rusia hanya untuk mencari uang.

“Mohon izin Bapak. Saya ingin memohon maaf sebesar-besarnya apabila ketidaktahuan saya, menandatangani kontrak dengan Kementerian Pertahanan Rusia mengakibatkan dicabutnya warga negara saya.

Mohon izin Bapak, saya tidak pernah mengkhianati negara sama sekali.

Karena saya niatkan datang ke sini (Rusia) hanya untuk mencari nafkah. Wakafa Billahi, cukuplah Allah sebagai saksi,”ujar Satria.

Sementara itu, Satria Arta Kumbara disebut memiliki gaya hidup hedonis atau mewah sehingga terjerat hutang sekitar Rp 750 juta.

Selain itu, Satria juga terjerat pinjol atau pinjaman online.

Hal ini diungkap oleh Komandan Korps Marinir (Dankormar) Mayor Jenderal TNI Endi Supardi.

“Jejak recordnya ada di sana, yang mengakibatkan dia keluar dari marinir salah satunya itu.

Kehidupan hedonis, kemudian pinjam atau pinjam di bank, mungkin pinjol. Dia ada berkaitan dengan bank di BRI dan BNI angkanya kurang lebih Rp 750 juta,” ucap Endi.

Selain memiliki hutang, Satria juga bermain judi online atau judol untuk menutup hutang.

“Mungkin untuk menutup itu, dia judi online. Judi online kan nggak bisa membantu, bahkan terjerumus ke dalamnya,” lanjut Endi.

Satria Bisa Kembali ke Indonesia?

Direktur Perlindungan WNI Kementerian Luar Negeri Judha Nugraha mengatakan Kemenlu sudah berkomunikasi dengan Kementerian Hukum soal permintaan Satria Arta Kumbara yang minta dipulangkan ke Indonesia.

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas buka suara soal status kewarganegaraan eks marinir TNI Angkatan Laut (AL) Satria Arta Kumbara.

Tegasnya, status warga negara Indonesia (WNI) milik Satria Arta Kumbara otomatis hilang ketika eks marinir itu memilih bergabung dengan tentara asing di Rusia.

“Saya tegaskan, tidak ada proses pencabutan kewarganegaraan Satria Arta Kumbara menjadi WNI, tapi yang bersangkutan kehilangan kewarganegaraan secara otomatis," ujar Supratman dalam keterangan tertulis kepada Kompas.com, Rabu (23/7/2025).

Kementerian Hukum, kata Supratman, belum menerima laporan resmi terkait status Satria Arta Kumbara sebagai tentara asing.

Adapun jika ingin kembali menjadi WNI, Satria Arta Kumbara harus mengajukan permohonan kepada Presiden Prabowo Subianto.

“Jika memang yang bersangkutan terbukti menjadi tentara asing, maka otomatis kehilangan status kewarganegaraan. Jika ingin kembali menjadi WNI, maka yang bersangkutan harus mengajukan permohonan pewarganegaraan kepada Presiden melalui Menteri Hukum," ujar Supratman. 

"Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Kewarganegaraan Nomor 12 Tahun 2006 dan Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2007, yang merupakan bagian dari proses pewarganegaraan (naturalisasi murni)," sambungnya. (TribunJateng.com)

Halaman 4 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved