Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Divonis 3,5 Tahun Penjara Terkait Kasus Suap Harun Masiku

Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto divonis 3,5 tahun penjara dalam kasus suap perkara Harun Masiku.

Editor: Faisal Zamzami
Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama
KPK TAHAN HASTO - Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto digiring penyidik dan dikawal polisi ke mobil tahanan di depan Gedung KPK, Jakarta, Kamis (20/2/2025). KPK menahan Hasto untuk 20 hari pertama hingga 11 Maret 2025, di Rutan KPK Klas I Jakarta Timur, atas kasus suap PAW Caleg PDIP Harun Masiku dan perintangan penyidikan. 

Dari Rp 1,5 miliar yang dibicarakan, baru Rp 400 juta yang cair.

Jaksa KPK kemudian menuntut Hasto 7 tahun penjara dan denda Rp 600 juta subsidair 6 bulan kurungan.

Sementara itu, kubu Hasto membantah tuduhan KPK.

Menurut mereka, tidak ada satupun saksi di persidangan yang menyatakan keterlibatan Hasto dalam suap Harun Masiku.

Pihak Hasto menilai jaksa KPK menyelundupkan fakta dengan menghadirkan penyelidik dan penyidiknya sebagai saksi.

Baca juga: VIDEO - Pakai Rompi Tahanan, Pendukung Hasto Beri Kejutan Ulang Tahun

Hasto Tak Terbukti Rintangi Penyidikan Kasus Harun Masiku

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menyatakan, Sekretaris Jenderal PDI-P Hasto Kristiyanto tidak terbukti merintangi penyidikan kasus dugaan suap Harun Masiku.

Pernyataan ini disampaikan anggota Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Sunoto, saat membacakan fakta persidangan dan analisis majelis hakim terhadap pembuktian Pasal 21 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang mengatur delik perintangan penyidikan.

Hakim Sunoto menyebutkan, majelis sependapat dengan ahli pidana Khairul Huda dan Mahrus Ali bahwa Pasal 21 itu merupakan delik materiil yang mensyaratkan adanya bukti nyata penyidikan, penuntutan, atau pemeriksaan di sidang yang gagal.

“Namun dalam perkara ini tidak terbukti adanya kegagalan penyidikan karena faktanya penyidikan terhadap Harun Masiku tetap berjalan sesuai dengan prosedur yang berlaku,” kata Hakim Sunoto di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (25/7/2025).

Hakim Sunoto menyebutkan, fakta persidangan menunjukkan bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang mengusut perkara ini, pada kenyataannya, melanjutkan penyidikan kasus Harun Masiku.

Hal ini ditunjukkan dengan terbitnya Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (Sprindik) tanggal 9 Januari 2020 yang menetapkan sejumlah tersangka terkait Harun Masiku.

Sprindik itu kemudian ditindaklanjuti hingga tahap persidangan di pengadilan.

Di sisi lain, kata hakim Sunoto, tudingan jaksa bahwa Hasto memerintahkan stafnya, Kusnadi, untuk merendam handphone pada 6 Juni 2024 juga terbantahkan.

Sebab, perangkat keras itu disita KPK pada 10 Juni 2024. “(Handphone) dapat disita KPK pada 10 Juni 2024, pengakuan saksi penyidik bahwa koordinat Harun Masiku sudah diketahui KPK,” tutur Sunoto.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved